@cutmediaup: 🚨 JANGAN PANIK! Aturan Pajak PT & CV Jadi 22%, Ini Fakta Sebenarnya! 🚨 Pemerintah mempersempit kelompok yang berhak menikmati tarif Pajak Penghasilan Final UMKM sebesar 0,5%. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas tarif murah ini sekarang hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, melansir Bloomberg Technoz dan CNBC Indonesia. Artinya, PT, CV, firma, dan BUMDes yang baru berdiri setelah aturan ini berlaku tidak lagi bisa pakai tarif 0,5% dan langsung ikut skema pajak biasa. Tapi badan usaha yang sudah terdaftar dan masih dalam masa fasilitas tetap bisa memakai tarif 0,5% sampai jangka waktunya habis, yaitu 3 tahun untuk PT dan 4 tahun untuk CV serta firma. Pemerintah menyebut perubahan ini untuk menutup celah penghindaran pajak, setelah ditemukan praktik memecah usaha besar menjadi banyak entitas kecil agar tetap kena tarif rendah. Buat kamu yang sedang merintis usaha, ini sinyal penting, bentuk badan usaha kini ikut menentukan beban pajak sejak hari pertama, bukan cuma besar kecilnya omzet. Gimana menurut para owner PT dan CV? Kebijakan ini makin memberatkan atau justru bikin UMKM jadi lebih rapi soal administrasi? Yuk, diskusi sehat di kolom komentar! 👇 Sumber: Tws News #kontencom #kontencomxtws #pajak #prabowo #perusahaan

CutMediaUp
CutMediaUp
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 05 June 2026 02:02:36 GMT
1762
49
0
2

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @cutmediaup, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About