@abu_salem.09: #مسلسل_حارة_الغاوين #ابوسالم #اختبارات

abu_salem.09
abu_salem.09
Open In TikTok:
Region: OM
Friday 05 June 2026 09:50:25 GMT
156539
3726
100
1782

Music

Download

Comments

mariam76035
مريووووم ❤️🌹🌹🌹 :
اول نعم كذا هههه
2026-06-05 10:04:06
8
a4i707
N :
فضحنا بو سالم 😂
2026-06-07 13:14:17
0
fgb_91
K7 :
هههههههههههههههههههههههههههههههههههههههههههههههههههه
2026-06-06 21:00:08
0
salimxxmanxx
سلوم بلووم🎃 :
المراقب
2026-06-07 09:07:33
0
x1al2
Sm :
قد قد
2026-06-06 15:55:28
0
yaar12369
Yaar Yousuf :
2026-06-05 10:15:42
1
18kjy7
محمد 009M. :
🤣
2026-06-07 06:37:33
0
.yd2n
الضووو 309✌🏽 :
هذا راسب اتوقع
2026-06-05 22:13:50
0
xx_l967
xx_l967 :
اول
2026-06-05 09:53:41
0
m.301_2
محمد الوهيبي 🐆 :
اول
2026-06-05 09:54:54
0
coilsi
بوسالم🇴🇲- :
لين تو 🤣🤣
2026-06-05 10:19:33
1
abu_salem0999
abu_salem0999 :
العمل كامل موجود في يوتوب اسمة حارة الغاوين ❤️
2026-06-05 09:53:48
7
abdulrahman.almat33
Abdulrahman Almatrooshi :
2026-06-05 13:57:03
0
ytete.gggs
Ytete Gggs :
2026-06-05 18:08:01
0
fares.al.balushi8
قران الكريم ❤️ :
2026-06-05 10:12:56
0
To see more videos from user @abu_salem.09, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Lampung Selatan – Peluang penyelesaian perkara dugaan penggelapan getah karet melalui mekanisme keadilan restoratif bagi kakek Mujiran dan Nur Wahid semakin terbuka. PTPN I Regional VII Wilayah Lampung resmi berdamai dan memaafkan Nur Wahid, terdakwa yang sebelumnya belum memperoleh surat perdamaian dari pihak perusahaan. Kesepakatan damai antara Nur Wahid dan PTPN dilakukan di Kantor Desa Wonodadi, Sabtu (6/6/2026) sore. Proses perdamaian tersebut turut disaksikan kuasa hukum kedua belah pihak serta pengurus desa setempat. Kuasa Hukum Mujiran dan Nur Wahid dari Tim WFS dan Rekan, Arif Hidayatulloh, menyampaikan apresiasi kepada manajemen PTPN yang telah bersedia memaafkan kliennya. “Perdamaian sampai pada titik ini tidak lepas dari kebijaksanaan manajemen PTPN, sekaligus membuktikan komitmennya terhadap kemanusiaan di dalam hukum,” kata Arif. Menurutnya, sikap tersebut menjadi dasar bagi PTPN untuk memberikan perdamaian kepada Nur Wahid maupun Mujiran yang sebelumnya terjerat perkara yang sama. Arif menjelaskan, setelah penandatanganan surat perdamaian, pihak PTPN akan menyerahkan dokumen tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kalianda sebagai bagian dari proses hukum lanjutan. “Setelah ini tentu dari PTPN akan menyerahkan dokumen perdamaiannya ke PTSP Pengadilan Negeri Kalianda, untuk agenda selanjutnya apakah akan digelar kembali persidangan soal mekanisme keadilan restoratif (MKR),” ujarnya. Ia optimistis mekanisme keadilan restoratif dapat segera dilanjutkan. Sebab, berbeda dengan sebelumnya, kini kedua terdakwa telah memperoleh perdamaian dari pihak korban sehingga syarat untuk pelaksanaan MKR dinilai telah terpenuhi. Sebelumnya, proses keadilan restoratif untuk Mujiran sempat tertunda lantaran Nur Wahid yang berada dalam satu berkas perkara belum mendapatkan surat perdamaian dari PTPN. Meski demikian, Arif menegaskan bahwa perdamaian yang telah tercapai tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindakan pencurian maupun penggelapan getah karet. Menurutnya, langkah damai yang ditempuh merupakan bagian dari penyelesaian hukum yang mengedepankan aspek kemanusiaan tanpa menghilangkan nilai keadilan dan tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan. (Yul)
Lampung Selatan – Peluang penyelesaian perkara dugaan penggelapan getah karet melalui mekanisme keadilan restoratif bagi kakek Mujiran dan Nur Wahid semakin terbuka. PTPN I Regional VII Wilayah Lampung resmi berdamai dan memaafkan Nur Wahid, terdakwa yang sebelumnya belum memperoleh surat perdamaian dari pihak perusahaan. Kesepakatan damai antara Nur Wahid dan PTPN dilakukan di Kantor Desa Wonodadi, Sabtu (6/6/2026) sore. Proses perdamaian tersebut turut disaksikan kuasa hukum kedua belah pihak serta pengurus desa setempat. Kuasa Hukum Mujiran dan Nur Wahid dari Tim WFS dan Rekan, Arif Hidayatulloh, menyampaikan apresiasi kepada manajemen PTPN yang telah bersedia memaafkan kliennya. “Perdamaian sampai pada titik ini tidak lepas dari kebijaksanaan manajemen PTPN, sekaligus membuktikan komitmennya terhadap kemanusiaan di dalam hukum,” kata Arif. Menurutnya, sikap tersebut menjadi dasar bagi PTPN untuk memberikan perdamaian kepada Nur Wahid maupun Mujiran yang sebelumnya terjerat perkara yang sama. Arif menjelaskan, setelah penandatanganan surat perdamaian, pihak PTPN akan menyerahkan dokumen tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kalianda sebagai bagian dari proses hukum lanjutan. “Setelah ini tentu dari PTPN akan menyerahkan dokumen perdamaiannya ke PTSP Pengadilan Negeri Kalianda, untuk agenda selanjutnya apakah akan digelar kembali persidangan soal mekanisme keadilan restoratif (MKR),” ujarnya. Ia optimistis mekanisme keadilan restoratif dapat segera dilanjutkan. Sebab, berbeda dengan sebelumnya, kini kedua terdakwa telah memperoleh perdamaian dari pihak korban sehingga syarat untuk pelaksanaan MKR dinilai telah terpenuhi. Sebelumnya, proses keadilan restoratif untuk Mujiran sempat tertunda lantaran Nur Wahid yang berada dalam satu berkas perkara belum mendapatkan surat perdamaian dari PTPN. Meski demikian, Arif menegaskan bahwa perdamaian yang telah tercapai tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindakan pencurian maupun penggelapan getah karet. Menurutnya, langkah damai yang ditempuh merupakan bagian dari penyelesaian hukum yang mengedepankan aspek kemanusiaan tanpa menghilangkan nilai keadilan dan tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan. (Yul)

About