@amameramet: أغرب مزاد في بغداد، عندكم عملات معدنية؟ #الشعب_الصيني_ماله_حل😂😂 #بغدادين #تراثنا_فخرنا #عملات_قديمه #شارع_المتنبي

🫡💪
🫡💪
Open In TikTok:
Region: IQ
Friday 05 June 2026 11:04:38 GMT
37408
703
47
161

Music

Download

Comments

user5269074300001
مد وجزر في بحر منزجر :
وين هذا المكان عندي عملات وعندي اثريات أريد ابيعهم
2026-06-06 13:32:15
1
jafeerjenah
Jafeer Jenah :
لعد وين شرطة الاثار طلع الموضوع مزاد علني
2026-06-07 08:50:24
0
husssen89
. :
عندي عملة قسطنطين 1900
2026-06-06 13:33:46
1
amalsqar
Amal Saqr :
عندي البومين عملات، هواية قديمة عندي
2026-06-07 11:32:43
0
user16269791372192
user16269791372192 :
عندي عملات خير من الله
2026-06-07 11:31:55
0
z._o_7
1234 :
جان عدي تقريبآ320عمله وكلهن ذبتهن امي
2026-06-07 11:10:38
0
eaa9504
EAA🌺 :
عندي عمره معدنيه ملكيه
2026-06-07 10:28:12
0
alialramahi519
المميز؟؟؟ :
عندي طوابع قديمه يشترون
2026-06-06 20:26:05
0
said.jabbar4
Said Jabbar :
صباح الورود ويسمن ممكن العنوان وشكر
2026-06-07 08:38:14
0
an.iraqi.from.bagh
An Iraqi from Baghdad :
السلام عليكم اخي الكريم ممكن سؤال من فضلك وين لعنوان بغداد وين في بغداد
2026-06-07 11:30:52
0
meme.m1995
محٍمد،🌹🌹 :
عندي عملات معدنيه.
2026-06-06 15:37:58
0
user9352905522448
restvle :
عندي عملات من عهد عبد لكريم ٤قطع. اريد ابيعهن
2026-06-07 11:04:31
0
gwhr77
روجيندا هايدي :
عندي فلوس ملكي
2026-06-06 11:59:29
2
ammargolden7
عمار الصايغ :
2026-06-06 22:02:21
1
dybt0tav28yf
هلال ايطالي :
عندي شده كامله مال واحد دينار جديده
2026-06-06 23:10:19
0
jdjdjhdhdh23
علي الصيدلاني :
ربي يحفظك
2026-06-05 13:14:02
0
user5269074300001
مد وجزر في بحر منزجر :
عندي من هذني
2026-06-06 21:16:42
1
an.iraqi.from.bagh
An Iraqi from Baghdad :
2026-06-07 11:29:25
0
user3495734954471
ماجد النعيمي :
عندي عملة ١٣٣١
2026-06-06 18:03:17
0
t.f00f
ܩߺ𐬛ࡅ࠭ߺ𐬠 💫 :
عندي ساعه 1819 هل تعتبر اثريه
2026-06-07 06:53:17
0
ll6us
... :
وين مكانك
2026-06-07 00:40:55
0
almalm.alabraheme
المعلم الابراهيمي 🇮🇶 :
الاغلبية تسأل على المكان وللاسف ماكو اي جواب
2026-06-07 12:22:40
0
karimalkassad
كريم الكصاد :
السلام عليكم اين مكان المزاد واكون ممنون من اللذي يدلني
2026-06-06 20:25:43
0
sadeqkalid16
V350 :
2026-06-06 19:08:37
0
aliabdullahmymother
علي :
وين هذا المكان
2026-06-05 17:50:53
0
To see more videos from user @amameramet, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa utama dalam skandal korupsi dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung. Pada sidang Senin (18/5/2026), Majelis Hakim menolak bantahan Terdakwa Yudi Rahmawan yang mengklaim uang hasil pungutan liar tersebut disetorkan kepada Direktur RSUD, karena klaim itu tidak dapat dibuktikan. Namun, putusan ini menyisakan tanya besar: Siapa sebenarnya
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa utama dalam skandal korupsi dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung. Pada sidang Senin (18/5/2026), Majelis Hakim menolak bantahan Terdakwa Yudi Rahmawan yang mengklaim uang hasil pungutan liar tersebut disetorkan kepada Direktur RSUD, karena klaim itu tidak dapat dibuktikan. Namun, putusan ini menyisakan tanya besar: Siapa sebenarnya "pihak lain" yang disebut-sebut terlibat dalam aliran dana haram ini? Mengapa identitas mereka tidak disebutkan secara eksplisit dalam amar putusan? Detail Vonis: Yudi Rahmawan & Reni Budi Kristanti Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH., MH., bersama hakim anggota Ibnu Abas Ali, SH., MH. dan Athoillah, SH. (Ad Hoc), serta Panitera Pengganti (PP), dihadiri oleh JPU Kejari Tulungagung. Terdakwa Yudi Rahmawan didampingi kuasa hukum Budiarjo Setiawan, SH., MH., sedangkan Terdakwa Reni Budi Kristanti didampingi Ilham Tantowi, SH., MH. Berikut rincian vonis yang dijatuhkan: 1. Terdakwa Yudi Rahmawan (Wakil Direktur Umum & Keuangan RSUD dr. Iskak): Pidana Penjara: 5 tahun. Denda: Rp200 juta (subsider 6 bulan kurungan). Uang Pengganti: Rp3.935.000.000. Angka ini jauh lebih besar daripada tuntutan JPU yang hanya meminta Rp2.468.623.250. Kompensasi: Uang sebesar Rp50 juta yang dititipkan ke Kejaksaan diperhitungkan. Sisa kekurangan akan diganti dengan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) milik terdakwa yang nilainya akan dihitung oleh ahli setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Subsider Uang Pengganti: 4 tahun penjara jika gagal bayar. 2. Terdakwa Reni Budi Kristanti (Staf Pengelola Keuangan & Data SKTM): Pidana Penjara: 2 tahun. Denda: Rp50 juta (subsider 3 bulan kurungan). Uang Pengganti: Rp21.000.000. Angka ini jauh lebih kecil daripada tuntutan JPU sebesar Rp1.682.430.714. Kompensasi: Uang Rp21 juta sudah dititipkan ke Kejaksaan, sehingga kewajiban uang pengganti dianggap lunas (nol rupiah). Catatan: Tuntutan pidana pokok JPU sebelumnya adalah 5 tahun, namun hakim memutus lebih ringan menjadi 2 tahun. Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf (a), (c), dan (d) Jo Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dalam pertimbangannya, Hakim menguraikan fakta mengerikan: Total dana terkumpul dari pelayanan pasien SKTM tahun 2021-2024 adalah Rp19 miliar lebih. Dana yang disetorkan ke kas resmi rumah sakit hanya Rp15 miliar.nTerdapat selisih gelap (kerugian negara) sebesar Rp4.302.053.964. Hakim menegaskan bahwa uang selisih tersebut disetorkan oleh Reni kepada Yudi Rahmawan. Oleh karena itu, Yudi sebagai atasan yang menerima dan menguasai dana tersebut dibebani tanggung jawab penuh atas uang pengganti sebesar Rp3,935 miliar. Klaim Yudi bahwa ia meneruskan uang itu ke Direktur RSUD ditolak mentah-mentah karena nihilnya bukti. Sebaliknya, peran Reni dianggap lebih kecil sebagai eksekutor lapangan, sehingga uang penggantinya disesuaikan dengan jumlah yang benar-benar ia simpan/serahkan langsung (Rp21 juta), bukan total kerugian negara. Teka-Teki "Pihak Lain" yang Belum Terungkap Yang menjadi sorotan tajam dalam putusan ini adalah pernyataan Majelis Hakim yang menyebutkan adanya "pihak-pihak lain" yang terlibat dalam aliran dana korupsi SKTM ini. Namun, nama-nama tersebut tidak dirinci dalam putusan. Hal ini menimbulkan spekulasi publik: Apakah "pihak lain" tersebut adalah pegawai RSUD dr. Iskak lainnya yang turut menikmati potongan dana dari masyarakat miskin? Atau ada aktor intelektual di luar struktur terdakwa yang masih bebas? Ketidakjelasan ini berpotensi menghambat upaya pemulihan aset negara secara tuntas. #creatorsearchinsights #tulungagung #jawatim #TikTokSeries #fyp

About