@tribunkaltim.co: ima oknum polisi di Samarinda dijatuhi sanksi kode etik setelah terbukti menyalahgunakan kartu ATM milik tersangka untuk kepentingan pribadi. Kasus yang melibatkan anggota Polsek Sungai Pinang ini terungkap usai adanya laporan dan penyelidikan Propam. Para oknum diduga menguras uang hingga ratusan juta rupiah dari rekening tersangka yang sedang mereka tangani. Polresta Samarinda menegaskan tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang dan menjadi bagian dari komitmen penegakan disiplin di internal Polri. Baca selengkapnya di TribunKaltim.co. #Samarinda #PolrestaSamarinda #TribunKaltim #TiktokBerita