@khaidir0478: Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menetapkan YS alias Pale dan seorang perempuan berinisial ND sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran syariat Islam setelah keduanya diamankan di Hotel Ayani, Banda Aceh. Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelanggar beserta sejumlah saksi sebelum menggelar perkara. "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa telah terpenuhi unsur terhadap keduanya melakukan pelanggaran Pasal 23 Ayat (1) tentang khalwat junto Pasal 25 Ayat (1) tentang ikhtilath sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Rizal saat konferensi pers, Kamis (5/6). #aceh #bandaaceh #khalwat #syariatislam#wilayatulhisbah