@medikcha_007_:

Shahzoda
Shahzoda
Open In TikTok:
Region: UZ
Friday 05 June 2026 16:11:19 GMT
3229
48
5
1

Music

Download

Comments

zufarbekjurayev3
✨️🫴💨ZUFARBEK JURAYEV👈✨️ :
salom qashqadaryodan xa mazzami mediklarga
2026-06-05 17:22:48
0
tektokda12345
tellbaa :
Mediklar jonlaring sog bulsineeeee👏🤲🤲
2026-06-05 17:44:54
0
firuzaorayewa
,,,🌷 :
meni bloga taslapmysyn uke
2026-06-05 18:16:41
0
band_001
M_001 :
равшанбекдан. салом🥰😂😁😳😏😏😅
2026-06-06 06:58:29
0
dy8cpekzftlk
Аскар :
👌👌👌👍👍👍🥰🥰🥰
2026-06-05 16:14:09
0
To see more videos from user @medikcha_007_, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Obrolan News| Pekanbaru – Polemik mengenai penggunaan sertifikat pelatihan mengemudi dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di wilayah hukum Polda Riau menjadi perhatian publik. Munculnya keluhan masyarakat terkait biaya tambahan yang harus dikeluarkan dalam proses pengurusan SIM mendorong perlunya evaluasi dan transparansi terhadap mekanisme penerbitan sertifikat tersebut. Hal tersebut terekam dalam sebuah video amatir hasil investigasi awak media dimana seorang oknum petugas satpas berinisial
Obrolan News| Pekanbaru – Polemik mengenai penggunaan sertifikat pelatihan mengemudi dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di wilayah hukum Polda Riau menjadi perhatian publik. Munculnya keluhan masyarakat terkait biaya tambahan yang harus dikeluarkan dalam proses pengurusan SIM mendorong perlunya evaluasi dan transparansi terhadap mekanisme penerbitan sertifikat tersebut. Hal tersebut terekam dalam sebuah video amatir hasil investigasi awak media dimana seorang oknum petugas satpas berinisial "Ant*n" mengarahkan seorang pemohon SIM untuk membayar sejumlah Rp 450 Ribu untuk mengambil sertifikat ISDC sebelum membuat SIM di Satpas Polresta Pekan Baru. Sejumlah masyarakat mengaku mengeluarkan biaya tambahan hingga ratusan ribu rupiah untuk memperoleh sertifikat pelatihan mengemudi yang diterbitkan oleh ISDC Riau. Di sisi lain, berkembang pula informasi di tengah masyarakat bahwa terdapat pemohon yang memperoleh sertifikat tersebut tanpa mengikuti pelatihan maupun uji kompetensi secara memadai. Informasi tersebut tentu masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Media obrolannews.id telah berupaya meminta penjelasan kepada Kepala ISDC Riau, Romson L. Purba, terkait mekanisme penerbitan sertifikat, bentuk kerja sama dengan Satpas, serta prosedur pelatihan yang diterapkan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi yang diberikan. Menanggapi persoalan tersebut, Pengamat Hukum Indonesia dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Tommy Aditya Sinulingga, S.H., M.H., menilai bahwa persoalan ini harus dilihat secara objektif dan berbasis pada prinsip transparansi pelayanan publik. Menurut Tommy, terdapat beberapa pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka kepada masyarakat. “Yang pertama harus dijelaskan adalah apakah sertifikat pelatihan mengemudi tersebut merupakan syarat yang secara tegas diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau hanya merupakan salah satu instrumen pendukung dalam proses penerbitan SIM. Kepastian mengenai dasar hukumnya penting agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh,” ujarnya. Tommy menjelaskan bahwa secara normatif negara telah membentuk Satpas sebagai institusi yang bertugas melaksanakan rangkaian proses penerbitan SIM, mulai dari pemeriksaan administrasi, ujian teori, hingga ujian praktik. Karena itu, apabila terdapat keterlibatan lembaga pelatihan eksternal dalam proses tersebut, maka publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum, mekanisme kerja sama, ruang lingkup kewenangan, serta manfaat yang diberikan kepada masyarakat. “Masyarakat tidak mempermasalahkan keberadaan pelatihan apabila memang bertujuan meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Namun yang harus dipastikan adalah bahwa pelatihan tersebut benar-benar dilaksanakan, memiliki manfaat nyata, dan tidak menimbulkan beban biaya yang tidak transparan,” tegasnya. Selain itu, Tommy menilai perlu dilakukan pendalaman terhadap mekanisme penerbitan sertifikat apabila ditemukan adanya sertifikat yang diterbitkan tanpa pelaksanaan pelatihan dan evaluasi kompetensi sebagaimana tujuan pembentukannya. “Apabila benar terdapat sertifikat yang diterbitkan tanpa proses pendidikan dan pengujian yang memadai, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya aspek administrasinya, tetapi juga efektivitas sistem peningkatan kompetensi pengemudi yang hendak dibangun,” katanya. Tommy juga menyoroti perlunya transparansi terkait komponen biaya yang harus dikeluarkan masyarakat dalam proses penerbitan SIM. Menurutnya, tarif resmi penerbitan SIM telah diatur melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, setiap biaya tambahan yang muncul di luar tarif tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk dasar hukum dan peruntukannya. “Yang perlu dijelaskan bukan semata-mata besar kecilnya biaya, melainkan dasar hukumnya, manfaat yang diterima masyarakat, serta mekanisme pengelolaannya."

About