@fakta_vidio: Berita: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 3 Juni 2026. Selain Dadan, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga ditetapkan sebagai tersangka idup Menurut penyidik, para tersangka diduga menunjuk yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan tersebut terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan tetap lolos verifikasi karena adanya pengaturan serta intervensi dari para tersangka. Mereka juga diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK). Pengadaan yang dipersoalkan meliputi 21.801 unit barang senilai Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, sekitar 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci yang disebut tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark-up harga. Atas dugaan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 Juni 2026. #mbg #prabowo
Lakban
Region: ID
Friday 05 June 2026 18:01:17 GMT
Music
Download
Comments
Achmad Roisulmubarok :
honorer dengan gaji 60 ribu sebulan
2026-06-06 11:28:50
0
SURYA ADI BASTIAN IRAWAN :
𝗗𝗮𝗿𝗶 𝗗𝘂𝗹𝘂 𝗠𝗮𝘀𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗨𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗗𝗶 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮 𝗔𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗞𝗼𝗿𝘂𝗽𝘀𝗶 & 𝗦𝗼𝗹𝘂𝘀𝗶𝗻𝘆𝗮 𝗚𝗵𝘆 𝗺𝗮𝗻𝗮 𝗚𝘂𝗲𝘀𝘀𝘀
2026-06-06 03:20:38
0
Imay Ismail :
kali 30 hari 30 m kali brpa tahun sudah berjalan🤣🤣🤣
2026-06-05 22:39:03
0
ZONEZERO :
@Alfann
2026-06-06 10:56:29
0
To see more videos from user @fakta_vidio, please go to the Tikwm
homepage.