@foxnewsindo: Indonesia selangkah lebih dekat untuk mendapatkan keringanan tarif impor dari Amerika Serikat. Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif yang diajukan Indonesia di bawah investigasi Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS, berdasarkan keterangan resmi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai bertemu pimpinan USTR Ambassador Jamieson Greer di sela Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2026 di Paris. Indonesia ditetapkan masuk kelompok 6 negara prioritas dari 60 negara yang mendapat pertimbangan khusus dari pemerintah AS, bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan. Pengakuan ini datang setelah AS menilai positif komitmen Indonesia dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya penuntasan isu kerja paksa. Tarif yang berlaku saat ini untuk produk Indonesia adalah 10%, lebih rendah dari 12,5% yang dikenakan ke 54 negara lain. Bagi eksportir dan investor Indonesia, ini sinyal positif di tengah tekanan ekonomi yang sedang berat. Pengecualian tarif untuk 18 produk berpotensi menekan biaya ekspor dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar AS, meski implementasinya baru diperkirakan berlaku setelah 24 Juli 2026. sumber konten “TWS News” #kontencom #kontencomxtws
Fox News Indo
Region: ID
Saturday 06 June 2026 10:16:59 GMT
Music
Download
Comments
Rizal store :
Senin Ara ?
2026-06-06 11:28:19
0
@_bymj1ddq :
one
2026-06-06 10:31:40
0
fyonnaaa1 :
ko sepiii ??
2026-06-06 11:06:05
0
To see more videos from user @foxnewsindo, please go to the Tikwm
homepage.