Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
API
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@satirlardakiyanki: #fypシ゚ #allah #cami
satirlardakiyanki
Open In TikTok:
Region: TR
Saturday 06 June 2026 18:14:52 GMT
1791
196
0
12
Music
Download
No Watermark .mp4 (
1.76MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
1.76MB
)
Watermark .mp4 (
3.61MB
)
Music .mp3
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @satirlardakiyanki, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
Real. #parati #viralvideo #fyp #legobatman
bevlynous (super slowed) . . #music #phonk #funk #phonk_music #brazilianphonk
#futbol #tiktokfutbol
#marwanpablo #fyp
Rekam jejak kriminal Holis (29) tampaknya belum berakhir. Pria yang berprofesi sebagai petani asal Desa Delas, Kecamatan Airgegas ini harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi Mapolres Bangka Selatan (Basel). Baru bebas dari kasus pencurian pada tahun 2024 lalu, residivis kambuhan ini kembali diciduk polisi lantaran nekat beralih profesi menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Holis diringkus tim gabungan dari Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan bersama Personil Polsek Airgegas saat berada di sebuah rumah di Dusun Serai, RT/RW 016, Desa Delas, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, pada Jumat (5/6/2026) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui Kasat Narkoba AKP Defriansyah, membenarkan adanya penangkapan terhadap residivis tersebut. Menurutnya, penangkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas tersangka. "Iya bang, tersangka Holis merupakan residivis kasus pencurian tahun 2024. Kali ini, ia kami amankan terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar AKP Defriansyah, Sabtu (6/6/2026). Defriansyah membeberkan, proses penggeledahan di kediaman tersangka berlangsung dramatis dengan disaksikan langsung oleh ketua RT setempat. Untuk mengelabui petugas, Holis menggunakan siasat cerdik dengan memecah dan menyembunyikan barang haram tersebut di beberapa titik terpisah. Di area luar rumah, tepatnya di bawah tumpukan kayu, polisi berhasil mengendus keberadaan 8 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga sabu yang dibalut selembar tisu. Tak berhenti di situ, petugas yang melakukan penyisiran ke dalam kamar tidur tersangka kembali menemukan 1 paket sabu berukuran kecil dan sebuah pirek kaca yang disembunyikan di bawah kasur. Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 9 paket plastik bening berisi sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 2,09 gram. Selain mengamankan 9 paket sabu, dari tangan tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat perannya sebagai pengedar. Akibat perbuatan nekatnya, masa depan petani asal Bangka Selatan ini kini di ujung tanduk. Holis dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara. Baca selengkapnya di sekilasindonews.com #bangkaselatan #bangkabelitung #bnn #fypシ゚viral #fyp
About
Robot
API
Legal
Privacy Policy