@rahfrahf1593: اقلبووو الحجي وزيدو كركم بهارات ميهمني😂😂😂 #الشعب_الصيني_ماله_حل😂😂

نِـجِمَـةة ؟🪞
نِـجِمَـةة ؟🪞
Open In TikTok:
Region: IQ
Saturday 06 June 2026 18:56:00 GMT
8069
334
2
28

Music

Download

Comments

To see more videos from user @rahfrahf1593, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

HALUANRIAU.CO,PELALAWAN-Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana kehutanan di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Kali ini, dua unit truk bermuatan kayu mahang tanpa dokumen resmi berhasil diamankan saat melintas di Jalan Lintas Timur Km 80, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Sabtu (6/6/2026) pagi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua orang sopir masing-masing berinisial U (46), warga Kelurahan Sail Pekanbaru dan AS (34), warga Kelurahan Pinang Sebatang Barat, Kabupaten Siak. Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP M. Aulia Rahman, S.T.K., S.I.K melalui Kanit Tipidter Iptu Asbon Mairizal menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan melakukan patroli dan pencegatan di kawasan Jalan Lintas Timur Km 80 yang dikenal rawan menjadi jalur pengangkutan hasil hutan ilegal menuju Pekanbaru. “Sekira pukul 08.30 WIB, tim menghentikan dua unit kendaraan yang dicurigai membawa hasil hutan tanpa dokumen sah. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua sopir tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” terang Iptu Asbon.Minggu(7/6/2026).  Adapun kendaraan pertama berupa truk Dyna warna merah dengan nomor polisi BA 8473 AN yang dikemudikan U, diketahui mengangkut sekitar 130 batang kayu mahang. Sementara satu unit truk Mitsubishi Canter warna hitam bernopol BM 9693 CU yang dikemudikan AS juga membawa 130 batang kayu mahang. Dari hasil interogasi awal, kayu tersebut diketahui milik seseorang berinisial D yang dimuat dari wilayah Pantai Ogis, Kelurahan Teluk Meranti dan rencananya akan dibawa menuju Kota Pekanbaru. “Total barang bukti yang diamankan sebanyak 260 batang kayu mahang beserta dua unit kendaraan pengangkut,” jelasnya lagi. Selain dua tersangka, polisi juga mencatat seorang saksi berinisial OKP (19), seorang pelajar yang turut dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Sedangkan korban dalam kasus ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atas kerugian sumber daya hutan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Iptu Asbon menegaskan, Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas illegal logging yang masih terjadi di wilayah Pelalawan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusakan hutan. Penindakan ini menjadi bukti keseriusan Tim Tipidter Polres Pelalawan dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pemilik kayu,” tegasnya. Sementara itu, Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes, S.H menyampaikan pesan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K bahwa kepolisian berkomitmen penuh dalam menjaga kelestarian hutan di Kabupaten Pelalawan. “Penindakan tegas ini bukti Polres Pelalawan tidak kompromi terhadap illegal logging. Hutan adalah paru-paru Pelalawan yang harus dijaga bersama demi generasi mendatang,” ujarnya. Saat ini Polres Pelalawan telah menerbitkan LP Model A Nomor LP/A/13/VI/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 6 Juni 2026 dan masih terus melakukan pengembangan terhadap pemilik kayu berinisial D beserta jaringan terkait lainnya.(Raf) #fylpシ #fypシ゚viral #tiktokviral #media @BINMAS POLRES PELALAWAN @Polrespelalawan @Humas Polda Riau @Herry Heryawan @Polisi Indonesia @PKCPLUS @gerindra @Jaksapedia
HALUANRIAU.CO,PELALAWAN-Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana kehutanan di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Kali ini, dua unit truk bermuatan kayu mahang tanpa dokumen resmi berhasil diamankan saat melintas di Jalan Lintas Timur Km 80, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Sabtu (6/6/2026) pagi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua orang sopir masing-masing berinisial U (46), warga Kelurahan Sail Pekanbaru dan AS (34), warga Kelurahan Pinang Sebatang Barat, Kabupaten Siak. Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP M. Aulia Rahman, S.T.K., S.I.K melalui Kanit Tipidter Iptu Asbon Mairizal menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan melakukan patroli dan pencegatan di kawasan Jalan Lintas Timur Km 80 yang dikenal rawan menjadi jalur pengangkutan hasil hutan ilegal menuju Pekanbaru. “Sekira pukul 08.30 WIB, tim menghentikan dua unit kendaraan yang dicurigai membawa hasil hutan tanpa dokumen sah. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua sopir tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” terang Iptu Asbon.Minggu(7/6/2026). Adapun kendaraan pertama berupa truk Dyna warna merah dengan nomor polisi BA 8473 AN yang dikemudikan U, diketahui mengangkut sekitar 130 batang kayu mahang. Sementara satu unit truk Mitsubishi Canter warna hitam bernopol BM 9693 CU yang dikemudikan AS juga membawa 130 batang kayu mahang. Dari hasil interogasi awal, kayu tersebut diketahui milik seseorang berinisial D yang dimuat dari wilayah Pantai Ogis, Kelurahan Teluk Meranti dan rencananya akan dibawa menuju Kota Pekanbaru. “Total barang bukti yang diamankan sebanyak 260 batang kayu mahang beserta dua unit kendaraan pengangkut,” jelasnya lagi. Selain dua tersangka, polisi juga mencatat seorang saksi berinisial OKP (19), seorang pelajar yang turut dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Sedangkan korban dalam kasus ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atas kerugian sumber daya hutan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Iptu Asbon menegaskan, Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas illegal logging yang masih terjadi di wilayah Pelalawan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusakan hutan. Penindakan ini menjadi bukti keseriusan Tim Tipidter Polres Pelalawan dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pemilik kayu,” tegasnya. Sementara itu, Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes, S.H menyampaikan pesan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K bahwa kepolisian berkomitmen penuh dalam menjaga kelestarian hutan di Kabupaten Pelalawan. “Penindakan tegas ini bukti Polres Pelalawan tidak kompromi terhadap illegal logging. Hutan adalah paru-paru Pelalawan yang harus dijaga bersama demi generasi mendatang,” ujarnya. Saat ini Polres Pelalawan telah menerbitkan LP Model A Nomor LP/A/13/VI/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 6 Juni 2026 dan masih terus melakukan pengembangan terhadap pemilik kayu berinisial D beserta jaringan terkait lainnya.(Raf) #fylpシ #fypシ゚viral #tiktokviral #media @BINMAS POLRES PELALAWAN @Polrespelalawan @Humas Polda Riau @Herry Heryawan @Polisi Indonesia @PKCPLUS @gerindra @Jaksapedia

About