@roflit.by: Отмечай тех, кто тоже устал 😥 #CapCut #отпуск #рекомендации #жиза #fyp

R   O   F   L
R O F L
Open In TikTok:
Region: BY
Sunday 07 June 2026 08:00:07 GMT
6767
313
0
281

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @roflit.by, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya kembali bergema dengan pengakuan mengejutkan dari saksi Dian Vivit Pahalaningrum, mantan istri terdakwa Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono S Ponorogo pada  Sidang yang digelar Selasa, 2 Juni 2026 yang merupakan kelanjutan dari perkara suap dan gratifikasi bermula dari tangkap tangan atau OTT KPK pada 7 November 2025 lalu. Pada persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tujuh orang saksi. Di antaranya Dian Vivit Pahalaningrum dan Catur Heriyawan (Staf Hukum Pemkab Ponorogo) yang dihadirkan untuk pertama kalinya. Sementara lima saksi lainnya, Herry Sutrisno, Imam Basori, Suko Widodo, Arief Kurniawan, dan Arief Pujiana, kembali memberikan keterangan untuk kedua kalinya. Ketujuh saksi ini dihadirkan untuk didengar keterangannya dalam perkara korupsi yang menjerat tiga terdakwa, yaitu Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo Sugiri, Agus Pramono selaku Sekda dan Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr Harjono S Ponorogo dalam sdang berlangsung di Ruang Sidang Cakra yang diketuai Majelis Hakim I Made Yulianda, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota Manambus Pasaribu, SH., MH. dan Lujianto, SH., MH. (keduanya Hakim Ad Hoc), serta Panitera Pengganti (PP). Sementara Ketiga terdakwa hadir langsung di ruang sidang didampingi Tim Advokat atau Penasihat Hukum-nya masing-masing. Di hadapan majelis hakim, Dian Vivit Pahalaningrum mengakui bahwa barang bukti yang disita KPK adalah milik mantan suaminya, Yunus Mahatma. Barang-barang tersebut meliputi dua unit mobil mewah jenis Rubicon dan BMW, puluhan sepeda gunung bermerek, puluhan cincin logam mulia berupa emas dan berlian, beberapa koleksi jam tangan mahal, 14 Properti berupa apartemen,  beberapa unit rumah di wilayah Ponorogo, Madiun, hingga Surabaya serta tanah seluas puluhan hingga ribuan meter persegi Dari aset properti tersebut, Duan mengakui empat unit rumah tercatat atas namanya, tujuh unit atas nama Yunus Mahatma, sedangkan sisanya tidak diketahuinya.
Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya kembali bergema dengan pengakuan mengejutkan dari saksi Dian Vivit Pahalaningrum, mantan istri terdakwa Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono S Ponorogo pada  Sidang yang digelar Selasa, 2 Juni 2026 yang merupakan kelanjutan dari perkara suap dan gratifikasi bermula dari tangkap tangan atau OTT KPK pada 7 November 2025 lalu. Pada persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tujuh orang saksi. Di antaranya Dian Vivit Pahalaningrum dan Catur Heriyawan (Staf Hukum Pemkab Ponorogo) yang dihadirkan untuk pertama kalinya. Sementara lima saksi lainnya, Herry Sutrisno, Imam Basori, Suko Widodo, Arief Kurniawan, dan Arief Pujiana, kembali memberikan keterangan untuk kedua kalinya. Ketujuh saksi ini dihadirkan untuk didengar keterangannya dalam perkara korupsi yang menjerat tiga terdakwa, yaitu Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo Sugiri, Agus Pramono selaku Sekda dan Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr Harjono S Ponorogo dalam sdang berlangsung di Ruang Sidang Cakra yang diketuai Majelis Hakim I Made Yulianda, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota Manambus Pasaribu, SH., MH. dan Lujianto, SH., MH. (keduanya Hakim Ad Hoc), serta Panitera Pengganti (PP). Sementara Ketiga terdakwa hadir langsung di ruang sidang didampingi Tim Advokat atau Penasihat Hukum-nya masing-masing. Di hadapan majelis hakim, Dian Vivit Pahalaningrum mengakui bahwa barang bukti yang disita KPK adalah milik mantan suaminya, Yunus Mahatma. Barang-barang tersebut meliputi dua unit mobil mewah jenis Rubicon dan BMW, puluhan sepeda gunung bermerek, puluhan cincin logam mulia berupa emas dan berlian, beberapa koleksi jam tangan mahal, 14 Properti berupa apartemen,  beberapa unit rumah di wilayah Ponorogo, Madiun, hingga Surabaya serta tanah seluas puluhan hingga ribuan meter persegi Dari aset properti tersebut, Duan mengakui empat unit rumah tercatat atas namanya, tujuh unit atas nama Yunus Mahatma, sedangkan sisanya tidak diketahuinya. "Empat unit atas nama saya," ujar Dian menjawab pertanyaan JPU sambil menunjuk barang bukti yang ditampilkan di layar. Terkait salah satu barang bukti paling mencolok, yakni mobil Jeep Rubicon, Dian menyatakan kendaraan tersebut dibeli Yunus Mahatma sekitar tahun 2021–2022 dan hingga kini cicilannya belum lunas. Ia juga mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlah seluruh sepeda dan perhiasan emas yang disita, yang selama ini disimpan di lantai dua kediaman mereka. Alasannya, hubungan rumah tangga mereka sudah renggang sejak lama. "Seingat saya dibeli sekitar 2021–2022 dan belum lunas. Kami sudah lama pisah tidur dan sering bertengkar. Puncaknya terjadi pada 2023–2024. Tahun 2026 bercerai. Yang menggugat saya," jelasnya. Ketua Majelis Hakim, I Made Yulianda, sempat mengingatkan saksi agar jujur. "Kami minta saksi jujur. Jika hal ini berkaitan dengan perkara, kami akan bersikap tegas. Jika ada bukti nyata, silakan tunjukkan," tegas Ketua Majelis Hakim mengingatkan. Saat JPU KPK memperlihatkan beberapa bukti dokumen deposito senilai miliaran rupiah atas nama Yunus Mahatma, Dian kembali  mengakui bahwa itu adalah milik Yunus Mahatma Ketua Majelis Hakim sempat mempertanyakan penyebab keretakan rumah tangga saksi, meski mengaku tidak ingin mencampuri urusan pribadi, namun hal ini penting untuk menguji integritas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Apakah ada pihak ketiga yang menjadi penyebabnya. Suapa?" tanya Ketua Majelis Hakim. Dengan tegas Dian menjawab, "Ya," dan membenarkan bahwa Yunus Mahatma memiliki wanita lain. Apa yang disampaikan Dian dalam persidangan kali ini, sama dengan yang disampaikan sumber terpercaya BERITAKORUPSI.CO beberapa waktu lalu (artikel beritanya  sudah tayang sebelumnya) Ikuti dan baca artikelnya di 👉🌎 beritakorupsi.co #kpk #ponorogo24jam #creatorsearchinsights #tiktoknews #fyp

About