@henbuu: “Land of a thousand waterfalls” is what they use to describe Milford sound in New Zealand and often called the eighth wonder of the world. 📸 When it rains thousands of waterfalls pour down 3000-foot granite cliffs creating an unreal landscape and atmosphere. Tag your favorite person you would come here with 🔥 Shot on Sony and iPhone and color graded with my cinematic LOG LUTs. Check the link in bio if you want to get similar colors with just a few clicks. 🎨 Happy creating friends 🙏📸 #filmmaker #cinematic #travel #fyp

Henbu
Henbu
Open In TikTok:
Region: US
Sunday 07 June 2026 19:16:55 GMT
78036
9853
24
2262

Music

Download

Comments

imthatlex
LEX :
What camera are you using? 😊
2026-06-13 09:59:59
29
ohiorivervalley_foodguy
Spinpai :
Blessed life
2026-06-09 19:24:39
2
paultergeistz
Paultergeist :
what black pants are those?
2026-06-09 20:26:05
0
kint.cosmetics
Kint Cosmetics :
I’m sorry this was too 🔥🔥
2026-06-23 21:12:30
2
heryperez007
Heryperez007 :
Yooo lol that was awesome
2026-06-17 17:09:41
0
jhonnytsunamiii
Jhonnytsunamiii :
A dream fr
2026-06-18 23:51:20
1
andreas.postcards
andrea ♥︎ :
ATEEEE DOWNNNN
2026-06-18 01:05:37
0
arellui
Luis :
Insane edit omg
2026-06-07 23:46:04
2
sandratrevino03
Sandra Rodriguez :
2026-07-08 04:12:09
0
tanyadelarivuuhh16
Tanya💞 :
OKAYYYYY🤩🤩🤩
2026-06-17 18:31:07
0
googoogorl
MISSCHULA :
WOW
2026-06-25 09:35:49
0
benzothetruth
Benzo ⚡️ :
tuff 😤
2026-06-17 04:08:04
0
slimerivals
Slime Rivals :
Couples that do cool shit together bang
2026-06-16 13:49:21
0
andrew.su3
asu :
@lena chen
2026-07-03 13:54:49
1
blitzhijinx
Joe :
Is @Alan Castelan trying to tell me he wants to take me here?
2026-06-12 15:22:35
0
cesarmata700
Cesar :
🔥❤️👌🏼
2026-06-15 15:08:28
0
hikeforhealing
Peak Perspective :
🔥🔥🔥
2026-06-27 19:22:27
0
kainteriordesign
kainteriordesign :
😮‍💨
2026-07-01 02:03:35
0
teretetheus
Matheus Luiz :
👏👏👏
2026-07-13 00:30:44
0
joaquinaldaz
jaldaz :
🤯🤯
2026-07-18 22:35:34
0
To see more videos from user @henbuu, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok
Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok

About