@kabarklik: Pemerintah dan DPR Sepakati Aturan Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Komisi III DPR RI dan Pemerintah menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Kesepakatan ini menitikberatkan pada aturan penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi kepolisian. Dalam rapat kerja yang berlangsung di Senayan, Jakarta, kedua belah pihak menyetujui penyisipan Pasal 28A. Pasal tersebut mengatur bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi kepolisian sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, seperti pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat. Pengisian jabatan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari kementerian atau lembaga terkait kepada Kapolri. Selain harus mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, proses seleksi juga wajib dilakukan secara terbuka berdasarkan sistem merit. Terkait status keanggotaan, Pasal 28A menjelaskan bahwa anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif jika jabatan yang diisi tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Namun, jika jabatan tersebut memiliki hubungan kuat dengan tugas dan fungsi Polri, anggota yang bersangkutan tidak perlu mengundurkan diri. Hal ini bertujuan agar personel aktif tetap dapat menjalankan peran koordinasi, seperti pengawasan penyidik pegawai negeri sipil di kementerian terkait. Selain itu, aturan baru ini juga mengakomodasi penugasan anggota Polri di luar institusi berdasarkan perintah langsung dari Presiden. Di sisi lain, jabatan di dalam organisasi Polri juga dimungkinkan untuk diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kompetensi sesuai persyaratan perundang-undangan, setelah men

KabarKlik.com
KabarKlik.com
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 08 June 2026 08:13:36 GMT
277
4
3
0

Music

Download

Comments

anto.zoys
Anto :
Sangat seteju👍👍👍
2026-06-08 10:23:02
1
rani59169
Rani :
tidak setuju
2026-06-08 08:22:56
0
denmassatrio6
Luar Biasa :
Jadi inget guru honorer yg merangkap jadi pendamping desa karena gak ada orang lain, lalu dijadikan tersangka karena dianggap "merugikan keuangan negara". Anjayy bener negara ini... 😅😅😅
2026-06-08 08:56:05
1
To see more videos from user @kabarklik, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About