@sjayhlv: him combined with the song 'Perfect' is more than just perfect. #jay #enhypen

bila
bila
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 09 June 2026 08:37:23 GMT
46162
17571
88
1851

Music

Download

Comments

nsszhe
Wonie :
someones future btw🫶🏻
2026-06-09 11:27:55
19
soffiasoriaa
🌒 :
his wife is so lucky omg
2026-06-09 21:09:18
3
jayluvhs
ddeonoo ʚɞ :
jay and ed sheeran song always BEEUUH 😣💓💓
2026-06-09 10:10:45
3
_lovrhoon8
sunghoon 🐧 :
first kak, always suka sma editannya 💕
2026-06-09 08:38:21
44
nnnaa3745
—な`, ᥱ𝐢nαα ! ꣑୧˚. :
kaaa bilaa sehatt" yach, biar makin sering ngedit tentang pacar kita semua kak 😥💞
2026-06-09 10:35:03
8
ddellimupp
hjayfrvr🐈‍⬛🐹⋆. 𐙚 :
thankyou kakk udh buatin req nya akuu, keren bgtt pls, jay juga ganteng bgtt. LOVE U KA BILAA🫰🥹
2026-06-09 10:50:11
6
ichazidna
Queen_jonseng💍😻💐 :
kata "perfect" aja masih kurang sempurna buat kamu jay🥰
2026-06-09 10:27:53
4
aallzyu_
florence✧*。 :
jay emang nyatu banget sama lagu ini 🩵🩵
2026-06-09 11:22:01
4
ninggbaoo
cayii ^^ :
maha indah park Jongseong.... Tuhan kayaknya ciptain dia pas lagi seneng seneng nya ✌🏻
2026-06-09 15:08:06
1
16kudajingkrak
white mustang :
if perfect was a person, it must be him 😭💗
2026-06-09 12:09:33
4
tsawberries
Berries :
Kak Bila, i truly love all of your edits. I hope you always make this kind of edit, because you make my days more beautiful ^____^ iloveee u berry much 😆💕
2026-06-09 09:14:56
1
inizhraa_asli
jay orang tersigma :
aku ketika nyeritain keindahan jay saking indahnya:
2026-06-09 08:47:14
38
nnanailala
nai :
jjongsaeng
2026-06-09 10:41:09
3
m4tchawrixle_5
𝐌𝞄ׂ𝘁𝝸๋𐐼ׅ𝗿ׅ𐐼ׅ𐐼ׅ𐙚. :
kak? kagum banget sama kamu,, setiap editan kamu bagus-bagus semua, always sukaa samaaa editan kmuu😻🤍
2026-06-09 08:49:05
3
jeyiiuu
𝓌𝒽𝑜? :
akuu senang bgt bisa ketemu sama jay di dunia iniii, dan aku juga jadiin kamu sebagai standarkuuu jay, and hopefully one day i can find u in my partner version💖💖
2026-06-09 11:44:18
4
.asaashz
jkethought 🍂 :
YAY KAK BILA UP, ALWAYS NUNGGUIN JESJJSJSSJ
2026-06-09 08:39:36
0
jayikeuuu_7
Jeyikeu⁷ :
my suami gw❤️
2026-06-09 09:44:03
2
To see more videos from user @sjayhlv, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pemerintah secara resmi telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa pada tanggal 27 Maret 2026. Regulasi ini secara otomatis mencabut dan menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta seluruh perubahannya. PP 16/2026 hadir sebagai jawaban atas revisi UU Desa yang bertujuan memperkuat otonomi desa, meningkatkan kesejahteraan perangkat, dan mendorong transparansi berbasis digital.
 Berikut adalah poin-poin krusial yang diatur dalam regulasi setebal 123 halaman tersebut:
 1. Transformasi Masa Jabatan dan Periodesasi
 • Durasi: Masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan anggota BPD resmi berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun. • Batas Periode: Maksimal menjabat kini adalah 2 periode (total 16 tahun), baik secara berturut-turut maupun tidak. Ini menggantikan aturan lama yang membolehkan 3 periode (total 18 tahun). 
 •Transisi: Bagi Kades yang sedang menjabat saat PP ini terbit, masa jabatannya
 otomatis menyesuaikan menjadi 8 tahun melalui SK Perpanjangan dari Bupati/Wali
 Kota.
 2. Struktur Penghasilan dan Jaminan Sosial (Siltap Plus)
 • Standar Minimum: Siltap Kades kini minimal setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Sekdes minimal 110%, dan perangkat lainnya minimal 100%.
 • Tunjangan Jabatan: Selain Siltap, terdapat tunjangan jabatan yang nilainya ditentukan
 berdasarkan klasifikasi desa (Desa Mandiri, Maju, atau Berkembang).
 • Jaminan Purnatugas: Ditetapkan skema tabungan asuransi purnatugas yang iurannya dibagi antara pemberi kerja (Pemerintah Desa) dan peserta (Perangkat), mirip dengan skema BPJS Ketenagakerjaan namun dengan nilai premi yang lebih spesifik untuk masa pensiun.
 3. Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
 • Hak Keuangan: Anggota BPD kini mendapatkan Tunjangan Kinerja selain tunjangan kedudukan, yang besarannya proporsional dengan beban kerja dalam pengawasan APB Desa.
 • Wewenang Evaluasi: BPD diberikan kewenangan formal untuk memberikan
Pemerintah secara resmi telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa pada tanggal 27 Maret 2026. Regulasi ini secara otomatis mencabut dan menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta seluruh perubahannya. PP 16/2026 hadir sebagai jawaban atas revisi UU Desa yang bertujuan memperkuat otonomi desa, meningkatkan kesejahteraan perangkat, dan mendorong transparansi berbasis digital. Berikut adalah poin-poin krusial yang diatur dalam regulasi setebal 123 halaman tersebut: 1. Transformasi Masa Jabatan dan Periodesasi • Durasi: Masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan anggota BPD resmi berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun. • Batas Periode: Maksimal menjabat kini adalah 2 periode (total 16 tahun), baik secara berturut-turut maupun tidak. Ini menggantikan aturan lama yang membolehkan 3 periode (total 18 tahun). •Transisi: Bagi Kades yang sedang menjabat saat PP ini terbit, masa jabatannya otomatis menyesuaikan menjadi 8 tahun melalui SK Perpanjangan dari Bupati/Wali Kota. 2. Struktur Penghasilan dan Jaminan Sosial (Siltap Plus) • Standar Minimum: Siltap Kades kini minimal setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Sekdes minimal 110%, dan perangkat lainnya minimal 100%. • Tunjangan Jabatan: Selain Siltap, terdapat tunjangan jabatan yang nilainya ditentukan berdasarkan klasifikasi desa (Desa Mandiri, Maju, atau Berkembang). • Jaminan Purnatugas: Ditetapkan skema tabungan asuransi purnatugas yang iurannya dibagi antara pemberi kerja (Pemerintah Desa) dan peserta (Perangkat), mirip dengan skema BPJS Ketenagakerjaan namun dengan nilai premi yang lebih spesifik untuk masa pensiun. 3. Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) • Hak Keuangan: Anggota BPD kini mendapatkan Tunjangan Kinerja selain tunjangan kedudukan, yang besarannya proporsional dengan beban kerja dalam pengawasan APB Desa. • Wewenang Evaluasi: BPD diberikan kewenangan formal untuk memberikan "Rekomendasi Penilaian Kinerja Kades" setiap akhir tahun anggaran yang menjadi salah satu dasar pencairan Dana Desa tahap berikutnya. 4. Mekanisme Dana Desa dan Alokasi Khusus Earmarking yang Luwes: Pemerintah mengurangi persentase "titipan" pusat (seperti BLT-DD yang kaku) dan memberikan diskresi lebih besar (hingga 60%) kepada desa untuk menentukan program prioritas melalui Musdes. Insentif Desa Berprestasi: Desa dengan status "Mandiri" selama 2 tahun berturut-turut akan mendapatkan Alokasi Kinerja tambahan yang bersifat tanpa arahan penggunaan (non-earmarked). 5. Syarat dan Pengangkatan Perangkat Desa • Syarat Pendidikan: Calon Perangkat Desa minimal harus lulusan SMA atau sederajat, namun untuk jabatan Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Keuangan, diutamakan yang memiliki kompetensi akuntansi atau IT. • Penyelesaian Sengketa: Pemberhentian perangkat desa kini harus melalui rekomendasi tertulis Camat yang diverifikasi oleh Dinas PMD Kabupaten untuk mencegah "bersih-bersih perangkat" secara sepihak setelah Pilkades. 6. Status Hukum BUMDes sebagai Badan Hukum • Kepemilikan Modal: Desa harus menjadi pemegang saham mayoritas (minimal 51%), sementara sisa modal dapat berasal dari masyarakat atau kerjasama antar-desa. • Pailit: Jika BUMDes mengalami kerugian atau pailit, tanggung jawab hanya terbatas pada modal yang disertakan, sehingga tidak serta-merta menyita aset inventaris milik pemerintah desa. #pp162026 #jabatankades8tahun #jabatanbpd8tahun

About