@somto031: Another day for graphic designer @Marius Dragacci @ImSolal

Somto
Somto
Open In TikTok:
Region: NG
Thursday 11 June 2026 05:01:30 GMT
1555
9
2
1

Music

Download

Comments

zainah.official
Coffee manager :
how much
2026-08-18 17:46:14
0
To see more videos from user @somto031, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BANGKALAN – Keluhan masyarakat terkait aktivitas sejumlah warung remang-remang di kawasan Tangkel, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, ditindaklanjuti melalui operasi penertiban yang melibatkan pihak kecamatan dan Polsek Burneh pada Sabtu malam (17/10/2026). Penertiban tersebut dilakukan setelah pihak Kecamatan Burneh menerima laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas di warung-warung sekitar Kantor PJR Tangkel. Selain persoalan keberadaan pemandu lagu, kebisingan akibat musik yang diputar dengan volume keras juga menjadi perhatian petugas. Camat Burneh, Erwin Yoesoef, mengatakan pihaknya telah memberikan teguran langsung kepada pemilik warung. Petugas juga menyampaikan arahan mengenai pembatasan jam operasional serta larangan aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum. “Hasil dari operasi tadi sudah kita sampaikan langsung kepada pemilik warung. Hal yang terpenting juga, suara musik di situ terlalu keras sehingga sangat mengganggu lingkungan sekitar,” ujar Erwin, Sabtu malam (17/10/2026). Dalam operasi malam tersebut, petugas gabungan mendapati sejumlah perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu di lokasi warung. Menurut keterangan yang disampaikan dalam laporan operasi, pemilik warung mengaku tidak secara sengaja menyediakan pemandu lagu. Mereka berdalih para perempuan tersebut datang sendiri atau dibawa oleh pengunjung laki-laki. Keterangan itu menjadi bagian dari informasi yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, pemeriksaan tetap perlu mengacu pada aturan yang berlaku serta fakta di lapangan. Erwin memperingatkan bahwa pelanggaran berulang dapat berujung pada tindakan yang lebih tegas, termasuk kemungkinan penutupan tempat usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Jika ke depannya ditemukan warung remang-remang yang membandel dan melanggar kesepakatan tersebut, kami tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi hukum yang lebih berat, termasuk penutupan paksa tempat usaha,” tegasnya. Meski demikian, penerapan sanksi harus dilakukan berdasarkan aturan yang menjadi dasar penindakan, dengan memperhatikan kewenangan masing-masing instansi serta prosedur yang berlaku. Penertiban di Tangkel menjadi pengingat bahwa aktivitas usaha perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kenyamanan masyarakat. Pada saat yang sama, konsistensi pengawasan akan menjadi faktor penting untuk menilai efektivitas langkah pemerintah kecamatan dan kepolisian. Sumber berita: @jadikabar.com
BANGKALAN – Keluhan masyarakat terkait aktivitas sejumlah warung remang-remang di kawasan Tangkel, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, ditindaklanjuti melalui operasi penertiban yang melibatkan pihak kecamatan dan Polsek Burneh pada Sabtu malam (17/10/2026). Penertiban tersebut dilakukan setelah pihak Kecamatan Burneh menerima laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas di warung-warung sekitar Kantor PJR Tangkel. Selain persoalan keberadaan pemandu lagu, kebisingan akibat musik yang diputar dengan volume keras juga menjadi perhatian petugas. Camat Burneh, Erwin Yoesoef, mengatakan pihaknya telah memberikan teguran langsung kepada pemilik warung. Petugas juga menyampaikan arahan mengenai pembatasan jam operasional serta larangan aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum. “Hasil dari operasi tadi sudah kita sampaikan langsung kepada pemilik warung. Hal yang terpenting juga, suara musik di situ terlalu keras sehingga sangat mengganggu lingkungan sekitar,” ujar Erwin, Sabtu malam (17/10/2026). Dalam operasi malam tersebut, petugas gabungan mendapati sejumlah perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu di lokasi warung. Menurut keterangan yang disampaikan dalam laporan operasi, pemilik warung mengaku tidak secara sengaja menyediakan pemandu lagu. Mereka berdalih para perempuan tersebut datang sendiri atau dibawa oleh pengunjung laki-laki. Keterangan itu menjadi bagian dari informasi yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, pemeriksaan tetap perlu mengacu pada aturan yang berlaku serta fakta di lapangan. Erwin memperingatkan bahwa pelanggaran berulang dapat berujung pada tindakan yang lebih tegas, termasuk kemungkinan penutupan tempat usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Jika ke depannya ditemukan warung remang-remang yang membandel dan melanggar kesepakatan tersebut, kami tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi hukum yang lebih berat, termasuk penutupan paksa tempat usaha,” tegasnya. Meski demikian, penerapan sanksi harus dilakukan berdasarkan aturan yang menjadi dasar penindakan, dengan memperhatikan kewenangan masing-masing instansi serta prosedur yang berlaku. Penertiban di Tangkel menjadi pengingat bahwa aktivitas usaha perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kenyamanan masyarakat. Pada saat yang sama, konsistensi pengawasan akan menjadi faktor penting untuk menilai efektivitas langkah pemerintah kecamatan dan kepolisian. Sumber berita: @jadikabar.com

About