@lenterarakjat: Didi Supriyanto penasihat hukum Kerry Adrianto Riza tegas menyatakan, bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta melakukan kesalahan fatal dengan memberikan tambahan uang pengganti akibat merugikan perekonomian negara sebesar 10 triliun. Hakim jelas keliru, karena sudah menggunakan KUHAP baru dalam prosesi sidang banding ini dengan menghadirkan dan memeriksa saksi. Maka, seharusnya banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak, karena sudah kadaluarsa. Lalu kenapa hakim di Pengadilan Tinggi tetap menerima banding dari JPU? #kerryriza #ripkeadilan #kerryrizadikriminalisasi #mahkamahagung
wajar dan masuk akal jika hakimnya diadukan ke komisi yudisial..
2026-06-11 13:00:42
0
arryalfahry :
apakah hakim dan jaksa ada yg jujur?
2026-06-11 11:47:33
0
Bang Zi :
Stop kriminalisasi
2026-06-11 10:31:49
0
zimzim :
hakim dari awal persidangam sdh ngawur aach sidang dagelan sidang konoha omon omon doang soale ga permah melihat pakta persidangan dan saksi saksi yg dihadirkan ...reiut aing mah
2026-06-11 09:24:07
0
Asnawi :
Stop Kriminalisasi
2026-06-11 08:47:53
0
Pooh :
Teruslah berjuang untuk mencari keadilan... tetap semangat
2026-06-11 08:01:37
0
Jampang guntur :
wis ora jelas hakimnya stop kriminalisasi
2026-06-11 13:38:57
0
Holy Spirit :
Udah semaunya sendiri saja, mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan fakta dan saksi di persidangan. Sungguh miris para Penegak Hukum ini
2026-06-11 07:30:44
0
Banggocip :
Ada dengan kim kim
2026-06-11 07:26:37
0
To see more videos from user @lenterarakjat, please go to the Tikwm
homepage.