@monicamoy29: Sering kulineran & suka makan malam tapi BAB tidak lancar & perut begah aku selalu minum moorkoedal dietry fiber ini yang bermanfaat melancarkan bab,menjaga kesehatan pencernaan & membuat tubuh menjadi lebih ringan 🥰😍🫶@Moorkoedal.official #moorkoedal #moorkoedalfiber #moorkoedaldietaryfiber #moorkoedalpendampingkuliner #viral

Monica
Monica
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 11 June 2026 10:16:01 GMT
758
12
0
4

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @monicamoy29, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kamis, 11 Juni 2026, JPU KPK menyeret  tiga orang tersangka ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara Korupsi Pemerasan dan penerimaan Gratifikasi yang bermula dari tangkap tangan atau OTT KPK pada tanggal 19 Januari 2026 lalu.   Tiga orang yang diadili tersebut adalah Dr. Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd selaku Walikota Madiun periode 2025–2030, Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Penuntutan terhadap ketiganya dilakukan secara terpisah sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut.   Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK terhadap ketiga terdakwa berlangsung di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya (Kamis, 11 Juni 2926) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ratna Dianing, SH., MH, didampingi dua hakim anggota yaitu Dr. Agus Kasiyanto, SH., MH., M.Kn dan Samhadi, SH., MH, serta Panitera Pengganti. Ketiga terdakwa hadir secara langsung dengan didampingi Tim Advokat atau penasihat Hukum-nya masing-masing, salah satunya Budiarjo Setiawan, SH., MH beserta rekan-rekannya.   Dalam surat dakwaan yang dibacakan Tim JPU KPK Tonny Frenky dkk , perbuatan terdakwa dibagi menjadi dua kelompok peristiwa. Pertama, dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Maidi Selaku Walikota bersama Rochim Rudianto. Keduanya diduga meminta uang sebesar Rp1,3 miliar dengan dalih sebagai Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR/TSP) sebagai imbalan untuk kemudahan pengurusan izin usaha.   Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi Maidi Selaku Walikota bersama Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR. Dakwaan menyebutkan bahwa keduanya menerima uang sebesar Rp9 miliar yang diduga berkaitan dengan pengelolaan proyek dan kebijakan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.  Sehingga total uang yang diterima Maidi selaku Walikota melalui Rochim Rudianto dan Thariq Megah adalah sejumlah Rp10,3 Miliar    Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diancam pidana dalam dakwaan dua alternatif pasal. Pertama, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.   Atau alternatif kedua, diancam pidana dalam Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 UU Tipikor.   “Terdapat dua pokok dakwaan yang disampaikan, yaitu pertama terkait dugaan pemerasan dalam proses perizinan yang melibatkan Maidi dan Rochim Rudianto, dan kedua terkait penerimaan gratifikasi antara Maidi dan Thariq Megah,” jelas JPU Tonny Frenky setelah persidangan selesai.   Usai pembacaan dakwaan, terjadi dinamika di ruang sidang. Awalnya, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Maidi berniat mengajukan Perlawanan atau Eksepsi, namun kemudian dibatalkan, bagitu juga dengan terdakwa Rochim Rudianto sejak awal tidak keberatan atas dakwaan JPU KPK. Berbeda halnya dengan terdakwa Thariq Megah, yang melalui Tim Advokat-nya secara resmi mengajukan dan membacakan surat perlawanannya   Dalam eksepsi yang dibacakan, Tim Advokat terdakwa Thariq Megah berpendapat bahwa surat dakwaan JPU KPK tidak disusun secara cermat, jelas, dan terperinci. Oleh karenanya, Tim Advokat terdakwa meminta agar Majelis Hakim membebaskan kliennya dari segala tuduhan.   Meskipun demikian, JPU KPK menilai dakwaan yang disusun telah memuat uraian peristiwa pidana secara rinci dan jelas. Jaksa menyatakan akan menanggapi perlawanan terdakwa tersebut secara tertulis dan akan dibacakan pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis, 18 Juni 2026 mendatang. Ikuti dan baca artikelnya di 👉🌎 BERITAKORUPSI.CO #madiun24jam #jawatimu #kpk #tiktoknews #fyp
Kamis, 11 Juni 2026, JPU KPK menyeret tiga orang tersangka ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara Korupsi Pemerasan dan penerimaan Gratifikasi yang bermula dari tangkap tangan atau OTT KPK pada tanggal 19 Januari 2026 lalu. Tiga orang yang diadili tersebut adalah Dr. Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd selaku Walikota Madiun periode 2025–2030, Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Penuntutan terhadap ketiganya dilakukan secara terpisah sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut. Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK terhadap ketiga terdakwa berlangsung di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya (Kamis, 11 Juni 2926) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ratna Dianing, SH., MH, didampingi dua hakim anggota yaitu Dr. Agus Kasiyanto, SH., MH., M.Kn dan Samhadi, SH., MH, serta Panitera Pengganti. Ketiga terdakwa hadir secara langsung dengan didampingi Tim Advokat atau penasihat Hukum-nya masing-masing, salah satunya Budiarjo Setiawan, SH., MH beserta rekan-rekannya. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Tim JPU KPK Tonny Frenky dkk , perbuatan terdakwa dibagi menjadi dua kelompok peristiwa. Pertama, dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Maidi Selaku Walikota bersama Rochim Rudianto. Keduanya diduga meminta uang sebesar Rp1,3 miliar dengan dalih sebagai Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR/TSP) sebagai imbalan untuk kemudahan pengurusan izin usaha. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi Maidi Selaku Walikota bersama Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR. Dakwaan menyebutkan bahwa keduanya menerima uang sebesar Rp9 miliar yang diduga berkaitan dengan pengelolaan proyek dan kebijakan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Sehingga total uang yang diterima Maidi selaku Walikota melalui Rochim Rudianto dan Thariq Megah adalah sejumlah Rp10,3 Miliar Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diancam pidana dalam dakwaan dua alternatif pasal. Pertama, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atau alternatif kedua, diancam pidana dalam Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 UU Tipikor. “Terdapat dua pokok dakwaan yang disampaikan, yaitu pertama terkait dugaan pemerasan dalam proses perizinan yang melibatkan Maidi dan Rochim Rudianto, dan kedua terkait penerimaan gratifikasi antara Maidi dan Thariq Megah,” jelas JPU Tonny Frenky setelah persidangan selesai. Usai pembacaan dakwaan, terjadi dinamika di ruang sidang. Awalnya, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Maidi berniat mengajukan Perlawanan atau Eksepsi, namun kemudian dibatalkan, bagitu juga dengan terdakwa Rochim Rudianto sejak awal tidak keberatan atas dakwaan JPU KPK. Berbeda halnya dengan terdakwa Thariq Megah, yang melalui Tim Advokat-nya secara resmi mengajukan dan membacakan surat perlawanannya Dalam eksepsi yang dibacakan, Tim Advokat terdakwa Thariq Megah berpendapat bahwa surat dakwaan JPU KPK tidak disusun secara cermat, jelas, dan terperinci. Oleh karenanya, Tim Advokat terdakwa meminta agar Majelis Hakim membebaskan kliennya dari segala tuduhan. Meskipun demikian, JPU KPK menilai dakwaan yang disusun telah memuat uraian peristiwa pidana secara rinci dan jelas. Jaksa menyatakan akan menanggapi perlawanan terdakwa tersebut secara tertulis dan akan dibacakan pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis, 18 Juni 2026 mendatang. Ikuti dan baca artikelnya di 👉🌎 BERITAKORUPSI.CO #madiun24jam #jawatimu #kpk #tiktoknews #fyp

About