@bg7412woofficial: 📰 INFO VIRAL HARI INI Ubah Sawah Jadi Tambak Ilegal: Pengusaha Terancam Penjara & Denda Miliaran Batang, Jawa Tengah – Rabu 10 Juni 2026 📌 Inti Kasus Pengusaha berinisial AMP (29 tahun) resmi ditetapkan tersangka dan terancam pidana, karena mengubah 7,22 hektare sawah produktif yang masuk zona LP2B (lahan lindung pangan) menjadi tambak udang vaname air payau sejak tahun 2020 . Kasus ini viral karena menunjukkan konsekuensi hukum tegas bagi pelaku alih fungsi lahan ilegal. 🧩 Modus Operandi ✅ Punya izin usaha tambak dari BKPM, tapi menggeser titik koordinat ke lokasi yang dilarang ✅ Secara administrasi & pajak tetap tercatat sawah, padahal sudah jadi tambak selama 5 tahun ✅ Citra satelit membuktikan: 2020 masih sawah hijau → 2025 sudah berubah total ⚖️ Hukuman: Penjara + Denda - Ancaman penjara: Maksimal 5 tahun - Denda pidana: Maksimal Rp1 miliar - Biaya pemulihan: Wajib mengembalikan fungsi lahan, biayanya ditaksir ± Rp32 miliar karena tanah sudah masin/asin - Pasal yang dikenakan: - UU No.41 Tahun 2009 tentang LP2B - UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang - Aturan turunan UU Cipta Kerja 📊 Fakta Kerugian - Omzet per tahun dari tambak: Rp1,4 miliar - Dampak jangka panjang: Tanah rusak permanen, pasokan air bersih terganggu, produksi beras daerah menurun 📌 Status Terbaru - Berkas perkara lengkap, diteruskan ke Kejaksaan Negeri Batang untuk tuntutan - Barang bukti disita: kincir air, instalasi listrik, dokumen izin, sampel tanah & air - Pesan resmi pemerintah: Memiliki izin saja tidak cukup jika melanggar rencana tata ruang #fyp #fouryou #jawatengah
BG7412WOofficial
Region: ID
Friday 12 June 2026 08:26:09 GMT
Music
Download
Comments
bolang77 :
ini hutan pak..knapa jadi tanaman jagung
ini hutan pak..kenapa ditambang...
ini sawah pak..kenapa jadi perumahan
ini sawah pak..knapa jadi bangunan pabrik
2026-06-12 23:40:47
131
Sopeng Sukron :
kalau pengembang perumahan lahan hijau jadi perumahan siapa yang salah..??
2026-06-12 22:59:05
94
Agus west progo :
angel2
2026-06-14 01:59:39
1
slametrudi277 :
terus klu sawah berubah jadi perumahan
2026-06-13 00:11:42
41
DLPB :
di tempat saya.. lahan sawah berubah jdi perumahan.. jdi piye iku urusane pak
2026-06-13 06:36:17
14
Halomoan Sitorus :
makin lama makin aneh
2026-06-12 23:55:05
17
xrubelx :
negara apa ini?
2026-06-13 02:41:59
10
@ Wª_one :
negara opo kek gini ??
2026-06-12 11:38:43
10
air :
di tempat saya malah sawah jadi pabrik dan jadi perumahan
2026-06-13 04:57:20
13
tukang ngarit :
dari lahan pertanian ketambak itu alih fungsi tapi tujuan nya untuk ketahanan pangan juga, mungkin masyarakat kurang paham aturan alih fungsi itu, tapi banyak juga lahan pertanian jalur hijau,bukan ditanami tanaman tapi ditanami batu,pasir dan semen alias ...jawab sendiri...
2026-06-12 13:59:47
9
Remi :
tambak ikan juga kan bagian dari i pertanian, untuk kebutuhan pangan.
2026-06-13 01:22:33
10
Pria.Idm :
kitb kawasan industri batang, dulunya hutan dan sawah kenapa jadi pabrik malah diijinkan pemerintah
2026-06-13 08:52:26
5
lekfaiz2 :
kebayakan aturan jadi susah mau maju...
2026-06-12 12:36:02
9
yogi :
dikota sawah jadi perumahan tidak ada pernah ada proses hukum
2026-06-12 22:32:23
7
sinurat :
kacauuu
2026-06-13 05:16:53
1
Aligator(E)🦂🦂 :
Sawah² di daerah saya jadi tanaman sawit n karet dll....
2026-06-13 06:03:42
1
cinta cinta :
parah parah..
2026-06-13 05:38:11
1
Aris Siregar :
Soyo ruwet
2026-06-13 06:02:52
1
kembar Wijaya :
lantas bagaimana dengan sawah yg beralih fungsi menjadi perumahan
2026-06-13 14:57:05
0
fajar Sebastian :
ora bener
Yen ngene perarurane
2026-06-14 04:31:05
1
🅺🅰🅽🅶 🅲🆄🅳🅰🆁 :
pertanyaannya kenapa daerah saya sawah jadi bangunan yayasan
2026-06-14 03:53:40
1
Asroh :
di jakarta laut berubah jadi perumahan
2026-06-13 05:05:21
2
Widik Wirawan :
LP2B adalah singkatan dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Secara spesifik, LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk dilindungi dan dipertahankan fungsinya secara konsisten, guna menjamin ketersediaan pangan pokok serta mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan nasional.
Aturan dan ProteksiStatus Hukum: Penetapan LP2B dilindungi oleh Undang-Undang (UU No. 41 Tahun 2009) dan diatur secara rinci dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Larangan Alih Fungsi: Lahan yang berstatus LP2B diproteksi secara ketat sehingga tidak boleh dialihfungsikan menjadi permukiman, kawasan industri, maupun bangunan komersial.
2026-06-13 13:09:47
1
Syahril Yusuf :
pusing klu begini ini 😄😄😄😄
2026-06-13 04:50:09
1
wong_bagussss2 :
di tempatku tambak jadi gedung gedung .
2026-06-14 04:09:20
1
To see more videos from user @bg7412woofficial, please go to the Tikwm
homepage.