@kumparan: Polisi menangkap pria berinisial HEA (28) di Karawang, Jawa Barat, atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang berusia 19 tahun. Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan pelaku diduga mencampurkan obat penenang dan cairan tetes mata ke dalam makanan yang diberikan kepada korban hingga korban pusing dan tertidur. Saat korban dalam kondisi tidak berdaya, pelaku diduga melakukan aksi kekerasan seksual. Korban sempat terbangun dan melakukan perlawanan, namun pelaku tetap melancarkan aksinya. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dan dilaporkan ke polisi. Pelaku kini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. 📸: Dok. Istimewa, kumparan/Ilustrasi. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: newsupdate | update | news | videonews | R120 | E164 | E103 | V161 #bicarafaktalewatberita #kumparan