@ridwan_warlord: Hari ini, di Kota Surakarta, sebuah ironi kembali dipertontonkan. Seorang mahasiswa yang hanya membawa selembar poster dan menyampaikan pendapatnya justru harus berhadapan dengan tindakan yang diduga membungkam ruang demokrasi. Padahal, kebebasan menyampaikan pendapat bukanlah hadiah dari penguasa, melainkan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: *"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."* Hak tersebut juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ketika selembar poster dianggap lebih berbahaya daripada ketidakadilan, ketika suara mahasiswa diperlakukan sebagai ancaman, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan individu, melainkan masa depan demokrasi itu sendiri. Mahasiswa lahir bukan untuk tunduk pada ketakutan, tetapi untuk menjaga nurani bangsa tetap menyala. Sebab sejarah mengajarkan bahwa kemerdekaan tidak pernah tumbuh dari keheningan, melainkan dari keberanian mereka yang memilih bersuara. "Jika poster saja ditakuti, mungkin yang sedang rapuh bukan rakyat, melainkan kekuasaan." #LawanPembungkaman #KebebasanBerpendapat #solo24jam🌻 #HidupMahasiswa #HidupRakyatIndonesia 🎥 Sumber visual: TikTok @solo.scope
Ridwan.NH
Region: ID
Saturday 13 June 2026 09:20:58 GMT
Music
Download
Comments
lossyourchoice :
pertama ndan✌🏻
2026-06-13 11:04:30
2
To see more videos from user @ridwan_warlord, please go to the Tikwm
homepage.