@infopalembangterbaru: Oknum polisi berinisial Bripda F yang bertugas di Musi Rawas Utara (Muratara) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan atas dugaan Tindak Pidana Kekeras*n S*ksu4l (TPKS). Laporan tersebut diajukan oleh pacarnya berinisial NPD (23), seorang mahasiswi semester akhir di salah satu perguruan tinggi di Kota Palembang yang berasal dari Kabupaten Muratara. Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Conie Pania Putri didampingi Indah Permata Sari, mengatakan laporan resmi telah dibuat di SPKT Polda Sumsel pada Rabu (10/6/2026) malam. “Jadi laporan kami ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekeras*n S*ksu4l dan Pasal 251 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang ab*rsi,” ujar Conie saat ditemui di Polda Sumsel, Sabtu (13/6/2026). Sumber: RmolSumsel