Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
API
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@tdr_islamique: #viral #debloquemesvue🥲🙏🏽 #tiktokcotedivoire🇨🇮 #viralvideos #tiktokburkinafaso🇧🇫🇧🇫🇧🇫🇧🇫
TDR_ISLAMIQUE_03
Open In TikTok:
Region: BF
Sunday 14 June 2026 15:51:00 GMT
690
108
2
4
Music
Download
No Watermark .mp4 (
3.15MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
3.15MB
)
Watermark .mp4 (
5.3MB
)
Music .mp3
Comments
Hamebah :
🥰🥰🥰
2026-06-14 15:55:32
0
filsouedraogo468 :
🥰🥰🥰
2026-06-14 16:55:59
0
To see more videos from user @tdr_islamique, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
🐗🙏🐗
Michael Jackson #foryou #viral #fyp #michaeljackson #celebrity
#cosplay#sofiathefirst #douyin_china
#fypシ#viral#PrimeDayDreamDeals#fivem#gta#gtastunt#fivemstunt#drift#fivemdrifting#nve#quantv
Gelapkan Dana Pembangunan Masjid, Pria Diamankan Polsek Medan Tembung Medan, 13 Juni 2026 – Seorang pria berinisial CK (42 tahun) diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung atas dugaan tindak pidana penggelapan uang infak. Dana tersebut dikumpulkan untuk keperluan pembangunan dan perbaikan Masjid Attawwabin yang berlokasi di Jalan William Iskandar, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung. Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan pengurus masjid dengan nomor: LP/B/727/VI/2026/SPKT/Polsek Medan Tembung tertanggal 8 Juni 2026, yang dilaporkan oleh Wahyu Andreansyah Siregar. “Pada awalnya, pelapor menerima uang infak dari masyarakat sebesar Rp4.000.000 untuk pembangunan masjid, lalu menyerahkannya kepada pelaku. Namun, ketika pelapor dan pengurus masjid meminta pertanggungjawaban dan penyerahan dana tersebut, pelaku menolak untuk menyerahkannya,” ujar Kanit Parulian. Ia menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, dana sejumlah itu telah dipakai untuk keperluan pribadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan pengurus masjid. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. #PolsekMedanTembung #PolrestabesMedan #Penggelapan #beritamedan
About
Robot
API
Legal
Privacy Policy