@marinarodriguezmma: Todos os dias! ✅ @Shark Pro Oficial 🤩🦈

Marina Rodriguez
Marina Rodriguez
Open In TikTok:
Region: BR
Sunday 14 June 2026 16:48:37 GMT
167
4
0
1

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @marinarodriguezmma, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

#creatorsearchinsights #tentanghukum #ulasanhukum #perdata #hir  PUTUSAN PERDATA & EKSEKUSI - JENIS PUTUSAN CONDEMNATOIR, DEKLARATOIR, KONSTITUTIF + AANMANING SITA LELANG - TIPS EKSEKUSI BERHASIL! JANGAN SAMPAI MENANG DI ATAS KERTAS TAPI GAGAL EKSEKUSI! Putusan menang tapi tidak bisa eksekusi = Menang di atas kertas! Kenali 3 jenis putusan berdasarkan amar & 4 jenis berdasarkan kehadiran! Plus tahapan eksekusi lengkap! 1. SYARAT SAH PUTUSAN Pasal 178 HIR! Putusan Harus: • Memuat Identitas Para Pihak!  • Memuat Posita & Petitum!  • Memuat Pertimbangan Hukum yang Jelas!  • Amar Putusan Harus Beralasan!  • Memenuhi Asas Ultra Petita Partium — Tidak boleh putus melebihi yang diminta penggugat!  Jika tidak memenuhi → Cacat Formil Batal! Contoh: Gugatan minta ganti rugi 100jt → Hakim putus 200jt → Ultra petita → Batal! 2. JENIS PUTUSAN BERDASARKAN SIFAT AMAR! CONDEMNATOIR - Menghukum Tergugat! Putusan yang menghukum tergugat untuk melakukan sesuatu! • Membayar Ganti Rugi 500 Juta!  • Menyerahkan Barang!  Ini yang bisa dieksekusi paksa! DEKLARATOIR - Menyatakan Status Sah! Menegaskan / menyatakan status hukum yang sudah ada! • Menyatakan sah pemilik tanah adalah Penggugat!  • Tidak menghukum, hanya menegaskan!  KONSTITUTIF - Menciptakan, Mengubah, Menghapus Status! Menciptakan keadaan hukum baru! • Contoh: Cerai — Menciptakan status janda/duda!  • Batalkan Perkawinan — Menghapus perkawinan!  Efek hukum baru tercipta setelah putusan BHT! Ketiga jenis putusan ini berbeda dalam efek hukum yang dihasilkan! 3. JENIS PUTUSAN BERDASARKAN KEHADIRAN & TAHAP! VERSTEK: Tergugat Tidak Hadir! Putusan dijatuhkan karena tergugat tidak hadir tanpa alasan sah meski dipanggil patut! Tergugat bisa ajukan verzet! NO (NIET ONTVANKELIJK): Gugatan Tidak Dapat Diterima! Gugatan ditolak karena cacat formil: tidak memenuhi syarat formil gugatan, salah kompetensi absolut, error in persona! SELA: Putusan Sementara Sebelum Akhir! Putusan sementara untuk atur hal tertentu selama proses berlangsung! Contoh: Sela sita jaminan! AKHIR: Menyelesaikan Perkara! Putusan akhir yang menyelesaikan seluruh pokok perkara & mengakhiri sengketa! UPAYA HUKUM: • BANDING 14 HARI - Diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT)!  • KASASI 14 HARI - Diajukan ke Mahkamah Agung (MA)!  • PK - PENINJAUAN KEMBALI - Upaya luar biasa ke MA jika ada novum!  Tenggat 14 hari sejak putusan diberitahukan! 4. EKSEKUSI PUTUSAN & TIPS BERHASIL! TAHAPAN EKSEKUSI: 1. PUTUSAN BHT BERKEKUATAN HUKUM TETAP INKRACHT! Sudah tidak ada upaya hukum lagi! Inkracht! 2. AANMANING - Teguran 8 Hari Ketua PN! Ketua PN tegur tergugat laksanakan putusan sukarela dalam 8 hari! 3. SITA EKSEKUSI Aset Tergugat! Jika bandel → Sita asetnya! 4. LELANG Aset Bayar Penggugat! Aset dilelang, hasilnya bayar penggugat sesuai amar! TIPS EKSEKUSI BERHASIL - Jangan Non Executable! • CBG Sejak Awal! Ajukan Conservatoir Beslag sita jaminan sejak daftar gugatan! Jaga aset jangan kabur!  • Cek Aset Tergugat! Pastikan tergugat punya aset! Jika tidak ada aset → Non Executable!  • Jangan Lewat 14 Hari Upaya Hukum! Lawan bisa banding/kasasi jika lewat → BHT tertunda!  • Ajukan Eksekusi Segera Setelah BHT! Jangan tunda! Langsung mohon eksekusi ke PN!  Non Executable Jika Kabur / Tidak Ada Aset / Putusan Kabur! Putusan tidak jelas amar → Tidak bisa eksekusi!
#creatorsearchinsights #tentanghukum #ulasanhukum #perdata #hir PUTUSAN PERDATA & EKSEKUSI - JENIS PUTUSAN CONDEMNATOIR, DEKLARATOIR, KONSTITUTIF + AANMANING SITA LELANG - TIPS EKSEKUSI BERHASIL! JANGAN SAMPAI MENANG DI ATAS KERTAS TAPI GAGAL EKSEKUSI! Putusan menang tapi tidak bisa eksekusi = Menang di atas kertas! Kenali 3 jenis putusan berdasarkan amar & 4 jenis berdasarkan kehadiran! Plus tahapan eksekusi lengkap! 1. SYARAT SAH PUTUSAN Pasal 178 HIR! Putusan Harus: • Memuat Identitas Para Pihak! • Memuat Posita & Petitum! • Memuat Pertimbangan Hukum yang Jelas! • Amar Putusan Harus Beralasan! • Memenuhi Asas Ultra Petita Partium — Tidak boleh putus melebihi yang diminta penggugat! Jika tidak memenuhi → Cacat Formil Batal! Contoh: Gugatan minta ganti rugi 100jt → Hakim putus 200jt → Ultra petita → Batal! 2. JENIS PUTUSAN BERDASARKAN SIFAT AMAR! CONDEMNATOIR - Menghukum Tergugat! Putusan yang menghukum tergugat untuk melakukan sesuatu! • Membayar Ganti Rugi 500 Juta! • Menyerahkan Barang! Ini yang bisa dieksekusi paksa! DEKLARATOIR - Menyatakan Status Sah! Menegaskan / menyatakan status hukum yang sudah ada! • Menyatakan sah pemilik tanah adalah Penggugat! • Tidak menghukum, hanya menegaskan! KONSTITUTIF - Menciptakan, Mengubah, Menghapus Status! Menciptakan keadaan hukum baru! • Contoh: Cerai — Menciptakan status janda/duda! • Batalkan Perkawinan — Menghapus perkawinan! Efek hukum baru tercipta setelah putusan BHT! Ketiga jenis putusan ini berbeda dalam efek hukum yang dihasilkan! 3. JENIS PUTUSAN BERDASARKAN KEHADIRAN & TAHAP! VERSTEK: Tergugat Tidak Hadir! Putusan dijatuhkan karena tergugat tidak hadir tanpa alasan sah meski dipanggil patut! Tergugat bisa ajukan verzet! NO (NIET ONTVANKELIJK): Gugatan Tidak Dapat Diterima! Gugatan ditolak karena cacat formil: tidak memenuhi syarat formil gugatan, salah kompetensi absolut, error in persona! SELA: Putusan Sementara Sebelum Akhir! Putusan sementara untuk atur hal tertentu selama proses berlangsung! Contoh: Sela sita jaminan! AKHIR: Menyelesaikan Perkara! Putusan akhir yang menyelesaikan seluruh pokok perkara & mengakhiri sengketa! UPAYA HUKUM: • BANDING 14 HARI - Diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT)! • KASASI 14 HARI - Diajukan ke Mahkamah Agung (MA)! • PK - PENINJAUAN KEMBALI - Upaya luar biasa ke MA jika ada novum! Tenggat 14 hari sejak putusan diberitahukan! 4. EKSEKUSI PUTUSAN & TIPS BERHASIL! TAHAPAN EKSEKUSI: 1. PUTUSAN BHT BERKEKUATAN HUKUM TETAP INKRACHT! Sudah tidak ada upaya hukum lagi! Inkracht! 2. AANMANING - Teguran 8 Hari Ketua PN! Ketua PN tegur tergugat laksanakan putusan sukarela dalam 8 hari! 3. SITA EKSEKUSI Aset Tergugat! Jika bandel → Sita asetnya! 4. LELANG Aset Bayar Penggugat! Aset dilelang, hasilnya bayar penggugat sesuai amar! TIPS EKSEKUSI BERHASIL - Jangan Non Executable! • CBG Sejak Awal! Ajukan Conservatoir Beslag sita jaminan sejak daftar gugatan! Jaga aset jangan kabur! • Cek Aset Tergugat! Pastikan tergugat punya aset! Jika tidak ada aset → Non Executable! • Jangan Lewat 14 Hari Upaya Hukum! Lawan bisa banding/kasasi jika lewat → BHT tertunda! • Ajukan Eksekusi Segera Setelah BHT! Jangan tunda! Langsung mohon eksekusi ke PN! Non Executable Jika Kabur / Tidak Ada Aset / Putusan Kabur! Putusan tidak jelas amar → Tidak bisa eksekusi!

About