@..711180: @ََاَبـْــــِن جـــنيــد ✌️🦁💔 @محمد مصطفی ولدالبادي🦅🦅🦅🦅🦅🦅🦅🦅🫡🫡🫡🫡🫡🫡🫡🫡👀👀👀👀💔💔💔💔💔

آََََٰدِمْ سَـلََيْمٰــانْ🥷
آََََٰدِمْ سَـلََيْمٰــانْ🥷
Open In TikTok:
Region: NE
Sunday 14 June 2026 19:12:47 GMT
16703
2227
296
49

Music

Download

Comments

.5110017
حيمادالعزالمجموعة52الكبر 511 :
✌✌✌✌✌
2026-06-15 12:33:54
1
user271956869727
سليمان بحر🌙✌ :
2026-06-15 13:50:11
1
user40771394831
اصحراوي :
✌️✌️✌️✌️
2026-06-15 09:36:01
1
seliman071
سليمان حفيد جنيد 🇸🇩✊ :
كفو والله
2026-06-15 09:05:40
1
user987983868192
حبيب :
مشا الله عليك يا خي
2026-06-15 09:08:32
1
user51459018184278
محمد زين حمدان :
2026-06-15 07:14:46
1
user8747731544752
ََاَبـْــــِن جـــنيــد ✌️🦁💔 :
💔💔💔
2026-06-14 19:26:03
2
To see more videos from user @..711180, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

SERANG | rosindonews.com - Komisi I DPRD Kabupaten Serang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk segera melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam (THM) dan warung remang-remang yang kembali menjamur di sepanjang kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS).(12/6/2026)  Desakan tersebut muncul menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas sejumlah tempat usaha yang diduga beroperasi sebagai THM namun berkedok kafe maupun restoran.  Selain diduga menjual minuman keras (miras), sejumlah lokasi juga disebut menjadi tempat aktivitas yang dinilai bertentangan dengan norma sosial dan keagamaan yang berlaku di Kabupaten Serang. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Tb Mohammad Sholeh, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh ragu dalam menegakkan peraturan daerah yang mengatur penanggulangan penyakit masyarakat. “Kami mendukung langkah penegakan aturan dan meminta Satpol PP segera bertindak. Jangan hanya melakukan razia sesaat, tetapi harus ada tindakan administratif yang tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar,” ujar Sholeh, Jumat (12/6/2026). Menurutnya, keberadaan THM yang berkamuflase sebagai kafe dan restoran telah lama menjadi keluhan warga. Meski mengantongi izin usaha tertentu, aktivitas yang berlangsung di dalamnya diduga tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki. Ia menegaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat serta regulasi terkait lainnya telah mengatur larangan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, termasuk peredaran minuman keras dan praktik-praktik yang dianggap merusak moral masyarakat. “Banyak tempat yang secara administratif berizin sebagai kafe atau resto, tetapi praktik di lapangan berbeda. Ini yang menimbulkan keresahan masyarakat dan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” katanya. Sholeh juga mengingatkan bahwa Kabupaten Serang selama ini dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai religius dan budaya masyarakat Banten. Karena itu, penegakan aturan terhadap usaha yang melanggar perda harus menjadi prioritas. “Jangan sampai identitas Kabupaten Serang sebagai daerah yang menjunjung nilai-nilai keagamaan tercoreng akibat lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan,” tegasnya. Selain meminta ketegasan pemerintah, Komisi I DPRD Kabupaten Serang juga mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan izin usaha demi kepentingan bisnis semata. DPRD berharap penertiban dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan agar tidak lagi muncul tempat hiburan malam yang beroperasi secara terselubung di wilayah Kabupaten Serang, khususnya di kawasan JLS yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat.(RSDN/RED*)  #thm #lingkarselatan #dprd #satpolpp
SERANG | rosindonews.com - Komisi I DPRD Kabupaten Serang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk segera melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam (THM) dan warung remang-remang yang kembali menjamur di sepanjang kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS).(12/6/2026)  Desakan tersebut muncul menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas sejumlah tempat usaha yang diduga beroperasi sebagai THM namun berkedok kafe maupun restoran.  Selain diduga menjual minuman keras (miras), sejumlah lokasi juga disebut menjadi tempat aktivitas yang dinilai bertentangan dengan norma sosial dan keagamaan yang berlaku di Kabupaten Serang. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Tb Mohammad Sholeh, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh ragu dalam menegakkan peraturan daerah yang mengatur penanggulangan penyakit masyarakat. “Kami mendukung langkah penegakan aturan dan meminta Satpol PP segera bertindak. Jangan hanya melakukan razia sesaat, tetapi harus ada tindakan administratif yang tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar,” ujar Sholeh, Jumat (12/6/2026). Menurutnya, keberadaan THM yang berkamuflase sebagai kafe dan restoran telah lama menjadi keluhan warga. Meski mengantongi izin usaha tertentu, aktivitas yang berlangsung di dalamnya diduga tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki. Ia menegaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat serta regulasi terkait lainnya telah mengatur larangan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, termasuk peredaran minuman keras dan praktik-praktik yang dianggap merusak moral masyarakat. “Banyak tempat yang secara administratif berizin sebagai kafe atau resto, tetapi praktik di lapangan berbeda. Ini yang menimbulkan keresahan masyarakat dan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” katanya. Sholeh juga mengingatkan bahwa Kabupaten Serang selama ini dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai religius dan budaya masyarakat Banten. Karena itu, penegakan aturan terhadap usaha yang melanggar perda harus menjadi prioritas. “Jangan sampai identitas Kabupaten Serang sebagai daerah yang menjunjung nilai-nilai keagamaan tercoreng akibat lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan,” tegasnya. Selain meminta ketegasan pemerintah, Komisi I DPRD Kabupaten Serang juga mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan izin usaha demi kepentingan bisnis semata. DPRD berharap penertiban dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan agar tidak lagi muncul tempat hiburan malam yang beroperasi secara terselubung di wilayah Kabupaten Serang, khususnya di kawasan JLS yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat.(RSDN/RED*)  #thm #lingkarselatan #dprd #satpolpp

About