@satlantasresciamis: UTAMAKAN KESELAMATAN: PENYEBRANGAN JALAN 🚸 SAT LANTAS POLRES CIAMIS mengingatkan: Untuk Pengendara - UU No. 22 Th 2009 Pasal 106 ayat (2) Wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki & pesepeda. Pelan-pelan kalau ada zebra cross ya, Lur. Untuk Pejalan Kaki - UU No. 22 Th 2009 Pasal 131 ayat (2) Pejalan kaki berhak dapat prioritas saat nyebrang di tempat penyeberangan. Tapi tetap tengok kanan-kiri dulu. Zebra cross bukan hiasan jalan. Itu garis nyawa buat kita semua. Pengendara ngerem, pejalan kaki patuh. Ciamis jadi aman. #CiamisKondusif #SatlantasPolresCiamis #KeselamatanNomor1 #ZebraCross #TertibBerlaluLintas