@clubamir_trades: Как достич своей цели Цель — это осознанный образ предвосхищаемого результата, на достижение которого направлена деятельность человека или группы людей. Это то, к чему стремятся, что хотят получить, что намечено достигнуть. b #амир #личныйопыт #цель

AMIR FAN
AMIR FAN
Open In TikTok:
Region: US
Monday 15 June 2026 12:16:02 GMT
10167
769
6
35

Music

Download

Comments

mrazota_7770
удалённый аккаунт :
Ну как всегда по факту 🔥🖤
2026-06-15 12:21:36
3
arilovaao
Обуч @vemtok :
Главное себя найдите и то что нравиться , вот сам раньше я думал, что обычная работа это ТОП:) Ошибался. Главное было не бояться сделать первый шаг. Переступил через себя и пошло. Нашёл дело, которое зашло. Сейчас хочется помочь кому-то, кто ещё сомневается. Просто показать, что это реально. Первым пяти мануал и разбор vemtok. Жду всех помогу стартануть и разобраться во всем : )
2026-07-13 12:26:17
0
style.store040
style.store :
факты лучше не скажешь
2026-07-14 06:49:22
0
_4esnok_mirage
Тоха_GAMES :
на заводе ✌😂😂😂
2026-07-14 15:03:51
0
greatalx
ДEЛAEM 💸 B ПP0ФИЛE 📌 :
😁
2026-07-12 08:36:57
0
To see more videos from user @clubamir_trades, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Seorang direktur perusahaan Lumajang dituntut 3,5 tahun penjara dikarenakan kasus pemalsuan merek tepung. Direktur yang diketahui bernama John Wesly Jonatan menjadi terdakwa kasus pemalsuan tepung kemasan merek Rose Brand di Kabupaten Lumajang dituntut penjara selama 3,5 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pernyataan tersebut saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Lumajang dalam perkara tersebut. Lukman Akbar Bastiar selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang mengatakan terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan memalsukan produk tepung saat menjadi Direktur PT. Wesley Distribution Exchange sebuah perusahaan bidang perdagangan. Dari fakta persidangan yang ada, JPU menilai pria umur 34 tahun tersebut telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana. Usai sidang amar tuntutan ini, Lukman mengatakan agenda selanjutnya adalah pledoi dari kuasa hukum terdakwa pada 13 Oktober mendatang. Selain menjadi Direktur PT. Wesley Distribution Exchange, terdakwa juga pengendali PT. Mahameru Sejahtera Abadi perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan tepung tapioka, tepung terigu, dan minyak. Ia mengungkapkan, terdakwa meminta karyawan perusahaannya memproduksi tepung Rose Brand kemasan 25 kilogram, dengan bahan baku tapioca merek Roda Terbang, 999 dan Radja. Setelah itu, tiga jenis tepung yang telah dioplos itu kemudian terdakwa masukan kedalaman kemasan merek Rose Brand ukuran 25 kilogram, lalu ditimbang dan karungnya dijahit ulang menggunakan tangan. Lukman mengungkapkan terdakwa jual Rp 200 ribu per karung ukuran 25 kilogram, sesuai harga dengan tepung merek aslinya dalam setiap tepung tiruan dengan kemasan Rose Brand. Tindakan terdakwa ini mengakibatkan CV. Bumi Waras pemilik tepung merek Rose Brand. mengalami kerugian material hingga mencapai Rp 6 miliar. Sumber: Tribun Jatim/Imam Nawawi Foto: Tribun Jatim/Imam Nawawi 📩 Info kolaborasi atau partnership  Hubungi 0822-2566-6497 #majangmejeng #wongmajang #OktoberRM
Seorang direktur perusahaan Lumajang dituntut 3,5 tahun penjara dikarenakan kasus pemalsuan merek tepung. Direktur yang diketahui bernama John Wesly Jonatan menjadi terdakwa kasus pemalsuan tepung kemasan merek Rose Brand di Kabupaten Lumajang dituntut penjara selama 3,5 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pernyataan tersebut saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Lumajang dalam perkara tersebut. Lukman Akbar Bastiar selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang mengatakan terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan memalsukan produk tepung saat menjadi Direktur PT. Wesley Distribution Exchange sebuah perusahaan bidang perdagangan. Dari fakta persidangan yang ada, JPU menilai pria umur 34 tahun tersebut telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana. Usai sidang amar tuntutan ini, Lukman mengatakan agenda selanjutnya adalah pledoi dari kuasa hukum terdakwa pada 13 Oktober mendatang. Selain menjadi Direktur PT. Wesley Distribution Exchange, terdakwa juga pengendali PT. Mahameru Sejahtera Abadi perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan tepung tapioka, tepung terigu, dan minyak. Ia mengungkapkan, terdakwa meminta karyawan perusahaannya memproduksi tepung Rose Brand kemasan 25 kilogram, dengan bahan baku tapioca merek Roda Terbang, 999 dan Radja. Setelah itu, tiga jenis tepung yang telah dioplos itu kemudian terdakwa masukan kedalaman kemasan merek Rose Brand ukuran 25 kilogram, lalu ditimbang dan karungnya dijahit ulang menggunakan tangan. Lukman mengungkapkan terdakwa jual Rp 200 ribu per karung ukuran 25 kilogram, sesuai harga dengan tepung merek aslinya dalam setiap tepung tiruan dengan kemasan Rose Brand. Tindakan terdakwa ini mengakibatkan CV. Bumi Waras pemilik tepung merek Rose Brand. mengalami kerugian material hingga mencapai Rp 6 miliar. Sumber: Tribun Jatim/Imam Nawawi Foto: Tribun Jatim/Imam Nawawi 📩 Info kolaborasi atau partnership  Hubungi 0822-2566-6497 #majangmejeng #wongmajang #OktoberRM

About