@ijggx5: #كربلاء #تصويري #،،🌺إكسبلور

𝐑𝐮𝐪𝐚𝐲𝐚
𝐑𝐮𝐪𝐚𝐲𝐚
Open In TikTok:
Region: IQ
Monday 15 June 2026 21:08:07 GMT
1410
198
9
9

Music

Download

Comments

7o_il17
yaqeen. :
زياره مقبوله حبيبتي رقيه♥️♥️
2026-06-15 21:14:53
1
banan_k8
بَنين :
❣️❣️❣️
2026-06-15 22:29:48
0
user034812509
فَاِطٍمٓةٖ⭐. :
♥️♥️♥️
2026-06-15 23:03:17
1
To see more videos from user @ijggx5, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Bolehkah Orang Baru Taubat Menjadi Imam Sholat - Ustadz Abdul Somad  Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS), orang yang baru bertaubat boleh dan sah menjadi imam sholat. UAS menegaskan bahwa orang yang sudah bertaubat secara sungguh-sungguh (taubat nasuha) dianggap telah kembali suci. Oleh karena itu, masa lalu atau bekas kenakalan fisik (seperti memiliki tato) tidak membatalkan keabsahan sholatnya maupun wudhunya. Namun, penunjukan seseorang untuk menjadi imam di masjid atau jamaah umum tetap harus memperhatikan beberapa panduan fikih dan aturan sosial berikut:1. Urutan Prioritas Menjadi ImamMeskipun status hukumnya boleh, UAS menjelaskan bahwa penunjukan imam sholat berjamaah di masjid memiliki urutan prioritas yang diatur dalam fikih Islam: 1. Imam Penguasa/Pemerintah (Ulil Amri): Pemimpin wilayah atau pejabat yang berwenang. 2. Imam Ratib: Imam tetap yang ditunjuk resmi oleh pengurus masjid atau negara melalui tes kelayakan. 3. Orang yang Paling Fasih dan Paham Fikih: Jika di antara jamaah biasa, maka dipilih yang paling baik bacaan Al-Qur'annya dan paling paham hukum sholat. Agar sholat yang dipimpinnya sah bagi makmum, orang yang baru bertaubat tersebut harus memenuhi kriteria dasar kelayakan, yaitu: 1. Paham Fikih Sholat: Mengetahui syarat sah, rukun, dan hal-hal yang membatalkan sholat. 2. Bacaan Al-Qur'an Benar: Mampu melafalkan surat Al-Fatihah secara fasih sesuai kaidah tajwid. 3. Wudhu yang Sah: Jika memiliki tato dari masa lalunya, tato tersebut tidak menghalangi air wudhu masuk ke kulit, sehingga wudhunya tetap sah. Meskipun secara hukum fikih sah, UAS juga menyarankan agar penunjukan imam mempertimbangkan kondisi sosial. Seseorang yang baru bertaubat sebaiknya tidak memaksakan diri maju menjadi imam jika: 1. Ada orang lain di tempat itu yang jauh lebih mengerti agama, lebih fasih, atau lebih dihormati secara ilmu oleh jamaah. 2. Kehadirannya sebagai imam justru memicu penolakan berat atau fitnah (keributan) di kalangan jamaah yang belum mengetahui perubahan dirinya. allahu'alam #sholat #imam #islam #ustadzabdulsomad #fyp
Bolehkah Orang Baru Taubat Menjadi Imam Sholat - Ustadz Abdul Somad Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS), orang yang baru bertaubat boleh dan sah menjadi imam sholat. UAS menegaskan bahwa orang yang sudah bertaubat secara sungguh-sungguh (taubat nasuha) dianggap telah kembali suci. Oleh karena itu, masa lalu atau bekas kenakalan fisik (seperti memiliki tato) tidak membatalkan keabsahan sholatnya maupun wudhunya. Namun, penunjukan seseorang untuk menjadi imam di masjid atau jamaah umum tetap harus memperhatikan beberapa panduan fikih dan aturan sosial berikut:1. Urutan Prioritas Menjadi ImamMeskipun status hukumnya boleh, UAS menjelaskan bahwa penunjukan imam sholat berjamaah di masjid memiliki urutan prioritas yang diatur dalam fikih Islam: 1. Imam Penguasa/Pemerintah (Ulil Amri): Pemimpin wilayah atau pejabat yang berwenang. 2. Imam Ratib: Imam tetap yang ditunjuk resmi oleh pengurus masjid atau negara melalui tes kelayakan. 3. Orang yang Paling Fasih dan Paham Fikih: Jika di antara jamaah biasa, maka dipilih yang paling baik bacaan Al-Qur'annya dan paling paham hukum sholat. Agar sholat yang dipimpinnya sah bagi makmum, orang yang baru bertaubat tersebut harus memenuhi kriteria dasar kelayakan, yaitu: 1. Paham Fikih Sholat: Mengetahui syarat sah, rukun, dan hal-hal yang membatalkan sholat. 2. Bacaan Al-Qur'an Benar: Mampu melafalkan surat Al-Fatihah secara fasih sesuai kaidah tajwid. 3. Wudhu yang Sah: Jika memiliki tato dari masa lalunya, tato tersebut tidak menghalangi air wudhu masuk ke kulit, sehingga wudhunya tetap sah. Meskipun secara hukum fikih sah, UAS juga menyarankan agar penunjukan imam mempertimbangkan kondisi sosial. Seseorang yang baru bertaubat sebaiknya tidak memaksakan diri maju menjadi imam jika: 1. Ada orang lain di tempat itu yang jauh lebih mengerti agama, lebih fasih, atau lebih dihormati secara ilmu oleh jamaah. 2. Kehadirannya sebagai imam justru memicu penolakan berat atau fitnah (keributan) di kalangan jamaah yang belum mengetahui perubahan dirinya. allahu'alam #sholat #imam #islam #ustadzabdulsomad #fyp

About