@ngopisosial: Lembaga pengelola keuangan daerah yang menguasai arus triliunan rupiah anggaran Provinsi Lampung kini menjadi sorotan tajam. Beberapa jabatan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta posisi strategis di Bank Lampung diduga dikuasai oleh lingkaran keluarga almarhum Bachtiar Basri yang dikenal sebagai mantan Wakil Gubernur sekaligus Ketua Tim Pemenangan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela pada Pilkada 2024. Berdasarkan data yang terhimpun, posisi Kepala BPKAD saat ini dijabat Mirza Irawan Dwi Admaja, yang disebut sebagai keponakan langsung Bachtiar Basri. Ia berasal dari Kabupaten Tulang Bawang Barat, padahal di lingkungan Pemprov Lampung tersedia sejumlah pejabat senior berpengalaman di bidang keuangan daerah yang seharusnya memenuhi syarat kompetensi. Dominasi tidak berhenti di situ. Salah satu jabatan Kepala Bidang di BPKAD dipegang anak kandung Bachtiar Basri, sementara menantunya menduduki posisi penting yang memiliki akses langsung terhadap pengelolaan anggaran. Belum lagi, beredar informasi bahwa sebagian besar kerabat inti Bachtiar Basri juga menguasai jabatan strategis di Bank Lampung, sehingga menjadikan satu lingkaran keluarga yang diduga memegang kendali atas seluruh aliran keuangan Pemprov Lampung. Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar: apakah penempatan ini mengikuti jalur birokrasi profesional atau semata ikatan keluarga dan politik?. Di balik itu, muncul dugaan kuat adanya campur tangan dari lingkaran dekat Gubernur. Nama Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Dra. Bayana yang juga bibi Gubernur Rahmat Mirzani Djausal terseret dalam perbincangan. Sumber di lingkungan birokrasi menyebut, “bisikan sang bibi” diduga berhasil mempengaruhi orang tua Gubernur untuk mendesak penempatan nama-nama tertentu. Akibatnya, beredar anggapan Gubernur tidak berkuasa penuh atas kebijakan mutasi jabatan dan terpaksa menuruti keinginan keluarga. Secara hukum, praktik ini mengundang keraguan serius. UU Nomor 28 Tahun 1999 melarang nepotisme yang mengutamakan kepentingan keluarga di atas kepentingan umum. UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 mewajibkan pengisian jabatan berdasarkan sistem merit, kompetensi, dan tanpa diskriminasi kekerabatan. Sementara PP Nomor 94 Tahun 2021 mengancam sanksi berat bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam penempatan jabatan. Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, menegaskan ini adalah bentuk penyimpangan yang mencederai prinsip pemerintahan bersih. “Ini bukan kebetulan, melainkan pola penguasaan jabatan yang terencana. Ketika uang rakyat dikelola oleh satu lingkaran keluarga, akuntabilitasnya dipertaruhkan,” tegas Ichwan, Senin (15/6/2026). Ia menambahkan, jika benar ada tekanan dari keluarga hingga Gubernur tidak berani menentukan kebijakan sendiri, maka sistem pemerintahan di sini sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Aturan ada untuk ditegakkan, bukan dilanggar demi kepentingan kelompok. Ichwan mendesak KPK, Kemendagri, dan lembaga pengawas segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. “Jangan sampai jabatan strategis hanya menjadi hak waris politik. Masyarakat berhak tahu apakah pengangkatan ini sesuai prosedur atau melanggar hukum,” pungkasnya. @Prabowo @PURBAYA YUDHI S. @gerindra @Rahmat Mirzani Djausal @gerindralampung @_kementeriandalamnegeri @pemprovlampung @dprdlampung @bpkadprovlampung @banklampungofficial @agiriakbar @BPK Lampung #beritakorupsiterbaru #beritaviral #fypシ #fyp

NGOPI SOSIAL
NGOPI SOSIAL
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 16 June 2026 06:08:00 GMT
48992
583
74
551

Music

Download

Comments

emmy15610
emi15 :
ooohhhhh
2026-07-09 12:44:25
0
hazelwu.parfum
Hazelwu :
yg milih siapa?
2026-07-08 09:37:10
3
lalatulal
lalatulal :
Bachtiar Basri itu siapa ? ( bertanya krna mmg tdk tahu )🙏
2026-06-16 10:11:17
2
agus4157
Agus :
coba dgn obyektifitas di tes berapa calonnya yg menilai Akademisi yg fair bebas KKN semoga sukses dgn cara tsb tlng KPK di ikuti semoga mendpt pejabat yg bersih sy jamin tdk akan korupsi asal hsil seleksinya betul2 bersih Aamiin sy doakan
2026-06-16 12:05:04
8
syamsurevai
Syamsu Revai :
Sdh gak heran lg
2026-06-18 04:18:31
4
awanjayasulton
AJS :
selagi memenuhi persyaratan untuk menjabat dan bisa menjalankan tugas sebagaimana mestinya itu sah saja. Gubernur berwenang menentukan dan melantik jabatan dilingkungan BPKAD. BPKAD bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
2026-06-18 08:25:29
3
oktavns1
oput :
waduh kacau
2026-06-16 18:18:44
2
abi_din81
kuncung 97 :
yang penting caaiirrrr
2026-07-06 10:56:57
0
vale_putra
vale_ :
Bahas trus min sampe ada perubahan
2026-06-16 23:59:57
5
maskutktb
abie :
ngak masalah yg penting bisa kerja..
2026-06-16 11:01:11
7
co_co_me
coconut01 :
KPK mana ini... KPK
2026-07-02 08:29:23
0
arabel1828
Arabel :
cuma mau koment... semua sama saja.... hadeeh
2026-06-16 15:08:18
3
user4751574385683
asianto :
bisa bekerja dan amanah layak wajar saja mungkin kebetulan
2026-06-30 13:14:25
0
abi.palembang00
Abi Palembang :
dunia SDH ngak bener lagi
2026-06-24 08:19:55
0
aprisal378
Aprisal Arisando :
hahahahahahahaa 🙈🙈
2026-06-23 07:13:01
0
user39487677198222
juanda :
caiiiir
2026-06-17 17:32:31
1
my.lecreme
Le Creme :
Usuutt.. tunda bayar dr thn2 kmrn 🥺
2026-06-30 12:20:23
1
septianasuja
septiana :
hadeeeh lingkaran apa yas
2026-06-16 14:10:22
0
ajotuan69
@jo tu@n'69 :
selama itu sudah memenuhi persyaratan baik pangkat dan golongan nya.. saya rasa sah2 saja, kenapa harus di permasalahkan
2026-06-16 12:24:13
16
wf2037
WF :
laah koq heran y udh sih 😭😂😂
2026-06-19 16:53:22
0
kanazauqo
@Zahu :
sejauh sesuai dengan aturan yg berlaku saat di pilh mungkin dah sah aja kali ya...
2026-06-24 06:32:04
0
oh_negeriku
Oh Negeriku :
Terserah kamu orang lah
2026-06-17 13:35:25
0
mnw16_
user677008956307Mnw S :
mumpung pegang kekuasaan
2026-06-16 15:10:03
5
suryaedywibowo1
Suryaedywibowo :
Halaaaah Lampungbdr dulu juga sekelik semua pejabatnya
2026-06-22 11:40:27
3
To see more videos from user @ngopisosial, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About