@peace_chnn:

พรีสสสส
พรีสสสส
Open In TikTok:
Region: TH
Tuesday 16 June 2026 14:42:34 GMT
161658
40534
98
4533

Music

Download

Comments

nattawat_263
𝓝𝓪𝓽𝓽𝓪𝔀𝓪𝓽. :
หล่อมาก
2026-06-16 23:50:18
79
gunzaazeddd
กันที่ขี่คันสีดำ :
ดูดีน่ารักเหมือนทั้งชีวิตไม่เคยทำบาปเลย🥰
2026-06-17 11:50:18
36
chit.ya.aung0178
🍀Chit Ya Aung🍀🍀 :
🥰ချစ်တယ်😘🥰
2026-08-09 09:38:17
0
panisa.nuchaikeaw
Pooky✌️ :
ทันไหม
2026-06-19 13:55:02
0
candypinkypai
‘‘‘น้องไผ่,,, :
อย่ายั่ว
2026-06-19 09:07:18
0
a._rtemis0
˚˖𓍢ִ໋❀ :
น่าร้กกก
2026-06-20 06:52:21
0
muxngae
มุ้แง เงอะง้ะ :
น่ารักกกกก
2026-06-21 06:50:18
0
keechi_pelaez12
Boss_pelaez12🔪 :
lorr🥰
2026-06-16 14:46:05
5
user9905742368880
Mi Mi😚✨ :
น่ารักมาก
2026-06-24 22:41:10
0
noeydouyin100
noeydouyin100 (16.1K) :
น่ารักน้องพีช
2026-06-26 02:49:50
0
pangpond_angel
Pimmeekiss :
2026-06-17 02:18:07
2
hellopapaaaaa
Itzzz_Cgmyt◍ :
2026-06-19 09:57:54
0
but.lawyer03
LAW.NUT :
น่าร้ากเลย
2026-06-17 08:04:19
11
_paritsara_
เอริกะชอบกินชาเย็น🧋 :
ข้างหลังนั่น ซื้อมาจากที่ไหนคะ ขอไอจีพี่หน่อยค่ะ
2026-06-17 17:49:56
1
naeommyyyy
𝒶𝓃𝒶𝒶𝒶𝑒𝓈𝒽🌸 :
2026-06-19 08:38:31
0
bxxmmmee
ราพันเซลผมทอง :
2026-07-01 13:09:45
0
keechi_pelaez12
Boss_pelaez12🔪 :
FIRSTT
2026-06-16 14:46:27
0
evanlee1998
Evan :
💕🙏
2026-06-18 22:22:51
0
onnawge7
Orn'awge :
2026-06-18 16:48:16
0
fiw4529
ฟิวส์ ปาร์คเกอร์ 4529 :
น่ารักเกินไปอ่า🥰
2026-06-19 08:21:10
0
sob_gin_cherry67
meowlovecherries :
2026-06-19 09:45:24
0
garfil1988
ต้าวคนมีแก้ม :
แล้วฉันจะวูบ
2026-06-18 20:18:43
0
beersod602
JaknarinKandee :
2026-06-19 02:59:13
0
phiyydaa76
มะมะมะหมวยย :
2026-06-16 14:48:09
0
To see more videos from user @peace_chnn, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Tunggu Jawaban Justice Collaborator dari LPSK, Hary Eko Minta Waktu Dua Minggu untuk Pledoi |  BENGKULU - Penasihat hukum terdakwa Hary Eko Purnomo, Rahmat Syaiful Haq, meminta waktu dua minggu untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam perkara dugaan korupsi proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Permintaan tersebut berkaitan dengan pengajuan justice collaborator (JC) yang masih menunggu hasil penelaahan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rahmat menjelaskan, upaya pengajuan JC telah dilakukan sejak tahap awal proses perkara dan diperkuat selama persidangan. Namun, setelah meninjau kembali proses yang berjalan, tim penasihat hukum menilai perlu menindaklanjuti permohonan tersebut melalui mekanisme resmi kepada LPSK. “Dalam proses persidangan kemarin sudah kami teruskan soal pengajuan melalui LPSK, kami tembuskan kepada penuntut umum maupun majelis hakim,” kata Rahmat saat menjelaskan perkembangan permohonan tersebut. Menurut Rahmat, pihaknya telah menerima informasi bahwa LPSK menerima surat permohonan yang diajukan dan masih memerlukan waktu untuk melakukan penelaahan. Surat yang menjelaskan proses tersebut kemudian disampaikan kepada majelis hakim sebagai dasar permintaan penundaan penyampaian pledoi. Atas kondisi itu, tim penasihat hukum meminta tambahan waktu selama dua minggu agar dapat menyusun pembelaan dengan mempertimbangkan perkembangan permohonan JC. Mereka berharap, sebelum pledoi disampaikan, sudah ada jawaban resmi dari LPSK mengenai apakah permohonan tersebut dapat dikabulkan atau tidak. “Kami meminta untuk melakukan proses penundaan selama dua minggu untuk proses pembelaan kami, sambil menunggu jawaban resmi dari LPSK apakah dikabulkan terkait permohonan JC tersebut,” ujar Rahmat. Pengajuan justice collaborator menjadi salah satu hal yang dinantikan pihak Hary Eko dalam tahapan perkara ini. Namun, hingga pernyataan tersebut disampaikan, permohonan itu masih dalam proses penelaahan LPSK. Belum ada kepastian bahwa status JC akan diberikan kepada Hary Eko. Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 13 Oktober 2026, JPU KPK menuntut Hary Eko dengan pidana penjara empat tahun dua bulan dan denda Rp200 juta, subsidair 80 hari kurungan. Setelah tahapan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mempersiapkan pembelaan. Dengan permintaan tambahan waktu ini, penyampaian pledoi diharapkan dapat dilakukan setelah perkembangan resmi permohonan JC diketahui. (Cik) #fikri #bupatirejanglebong #bupatifikri #fikritobhari
Tunggu Jawaban Justice Collaborator dari LPSK, Hary Eko Minta Waktu Dua Minggu untuk Pledoi | BENGKULU - Penasihat hukum terdakwa Hary Eko Purnomo, Rahmat Syaiful Haq, meminta waktu dua minggu untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam perkara dugaan korupsi proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Permintaan tersebut berkaitan dengan pengajuan justice collaborator (JC) yang masih menunggu hasil penelaahan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rahmat menjelaskan, upaya pengajuan JC telah dilakukan sejak tahap awal proses perkara dan diperkuat selama persidangan. Namun, setelah meninjau kembali proses yang berjalan, tim penasihat hukum menilai perlu menindaklanjuti permohonan tersebut melalui mekanisme resmi kepada LPSK. “Dalam proses persidangan kemarin sudah kami teruskan soal pengajuan melalui LPSK, kami tembuskan kepada penuntut umum maupun majelis hakim,” kata Rahmat saat menjelaskan perkembangan permohonan tersebut. Menurut Rahmat, pihaknya telah menerima informasi bahwa LPSK menerima surat permohonan yang diajukan dan masih memerlukan waktu untuk melakukan penelaahan. Surat yang menjelaskan proses tersebut kemudian disampaikan kepada majelis hakim sebagai dasar permintaan penundaan penyampaian pledoi. Atas kondisi itu, tim penasihat hukum meminta tambahan waktu selama dua minggu agar dapat menyusun pembelaan dengan mempertimbangkan perkembangan permohonan JC. Mereka berharap, sebelum pledoi disampaikan, sudah ada jawaban resmi dari LPSK mengenai apakah permohonan tersebut dapat dikabulkan atau tidak. “Kami meminta untuk melakukan proses penundaan selama dua minggu untuk proses pembelaan kami, sambil menunggu jawaban resmi dari LPSK apakah dikabulkan terkait permohonan JC tersebut,” ujar Rahmat. Pengajuan justice collaborator menjadi salah satu hal yang dinantikan pihak Hary Eko dalam tahapan perkara ini. Namun, hingga pernyataan tersebut disampaikan, permohonan itu masih dalam proses penelaahan LPSK. Belum ada kepastian bahwa status JC akan diberikan kepada Hary Eko. Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 13 Oktober 2026, JPU KPK menuntut Hary Eko dengan pidana penjara empat tahun dua bulan dan denda Rp200 juta, subsidair 80 hari kurungan. Setelah tahapan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mempersiapkan pembelaan. Dengan permintaan tambahan waktu ini, penyampaian pledoi diharapkan dapat dilakukan setelah perkembangan resmi permohonan JC diketahui. (Cik) #fikri #bupatirejanglebong #bupatifikri #fikritobhari

About