@detikcom: Empat orang Perangkat Desa Turitempel, Guntur, Demak dikenakan sanksi surat peringatan kedua (SP 2) karena pesta minuman keras (miras) di kantor saat jam kerja. Satu orang di antaranya akan mendapat sanksi tambahan berupa skorsing. Tiga dari empat orang perangkat itu adalah laki-laki yang nekat pesta miras dan karaokean di kantor desa saat jam kerja pada Jumat (12/6/2026). Satu dari tiga perangkat itu akan dikenai sanksi tambahan karena ada catatan khusus dari Rohmat selaku Kepala Desa Turitempel. Sementara satu orang perangkat lain berjenis kelamin perempuan juga turut dikenai SP 2. Menurut Rohmat, perangkat desa ini melindungi anaknya yang berjualan miras dan ikut terlibat saat ketiga perangkat lain terciduk pesta miras.