@giadapurpura: #fyp #viral #lepaginedellanostravita

Giada Purpura
Giada Purpura
Open In TikTok:
Region: IT
Wednesday 17 June 2026 10:57:31 GMT
453148
65246
143
6196

Music

Download

Comments

samuel.iacona
🇮🇲 ꜱᴀᴍᴜᴇʟ † :
dio kane mi ha lasciato ieri
2026-06-19 10:16:54
329
lukaavantaggiato97
Luka avantaggiato :
che amore tossico però 🤣
2026-07-22 12:27:02
0
stefany.lo.giudice
_laBratz⭐️ :
Un amore così
2026-06-17 11:30:33
166
giorgiaferrettii1
Giorgia Ferretti :
2026-07-22 10:36:07
1
chia.spamm13
Account.spammm_ :
eravamo così…
2026-06-18 13:01:22
61
minaliccardo
Liccardo Mina :
Allora non sarà facile, anzi sarà molto difficile. Dovremo lavorarci ogni giorno ma io voglio farlo, perché io voglio te. Io voglio tutto di te. Per sempre, io e te ogni giorno della nostra vita. Ma no scegliere la strada più facile. Non pensare a ciò che vogliono gli altri, a ciò che voglio io, a cosa vogliono i tuoi... TU CHE COSA VUOIII? 😭🫂🤞🍀💕 questo film.
2026-07-20 23:01:08
8
l2.581
￴￴ ￴￴ ￴￴￴ ￴￴￴ ￴￴ ￴￴ ￴￴￴ :
madò sto film cosa non è
2026-06-18 12:56:22
54
sabrinaragusa122
Sabrina Ragusa122 :
la scena più bella del mondo
2026-07-23 10:58:15
5
lu_maddy55
lu_maddy55 :
Io voglio lui
2026-06-19 23:21:55
34
sconosciuta8888
gangymedda :
eravamo esattamente così
2026-06-19 12:55:26
8
giusy_2003
Giusy✨🖤 :
Voglio un uomo che mi ami
2026-07-18 09:18:29
5
_matildezurli
🫯🫯 :
ho il potere
2026-06-18 18:58:52
19
sarto.a
Sarto.A :
parole che spaccano♥️
2026-06-19 15:48:29
10
barrysimp
ilaa :
che ho fatto di male io
2026-07-15 00:04:42
6
fra.dotcom
Fra. :
io sono lui
2026-06-20 00:05:46
10
enni1869
pinkpanter :
nn cercare il malessere a volte se apri gli occhi l amore della vita c'è l hai davanti e nn lo vedi❤️
2026-06-18 16:00:23
6
amalia98202
Amalia :
posso sapere come si chiama il film,non mi ricordo 🙏🙏
2026-07-21 18:35:59
0
dandreaa2
rora :
eravamo così!!
2026-06-19 08:03:13
2
massimiliano.bocc5
MASSIMO BOCCONE :
2026-07-19 13:34:10
1
virgy_986.virginia
💕 Virginia💕 :
ditemi come va a finire
2026-07-21 22:19:28
0
annaritagarritano
❤️ :
Non voglio litigare più ❤️❤️❤️🙏🙏🙏
2026-07-13 13:17:36
4
anna.frasca6
Anna Frasca :
Un UOMO così…❤️❤️❤️
2026-07-22 07:13:20
3
nico.tutonee
𝓝 🌟 :
film simili che mi consigliateee??
2026-07-22 21:34:24
3
To see more videos from user @giadapurpura, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Korupsi Rp348 Miliar, Eks Dirut Pertamina Budi Djatmiko Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara. Hakim: Beliau Tulang Punggung Keluarga, Serta Mengaku Menyesal. Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp348 miliar. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, dengan subsider kurungan selama lima bulan apabila denda tidak dibayar. Kasus ini bermula dari proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Pertamina Energy Tower di Jakarta Selatan. Dalam prosesnya, Luhur Budi dinilai menyetujui pengalokasian anggaran tanpa didukung kajian investasi yang memadai. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp348,69 miliar, sementara dua perusahaan swasta disebut ikut diuntungkan. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Namun, hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Luhur Budi dengan pidana penjara lima tahun, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti senilai kerugian negara. Perbedaan mencolok antara tuntutan dan vonis inilah yang kemudian memicu kritik. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah faktor meringankan, antara lain usia terdakwa yang telah lanjut, kondisi kesehatan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, serta mengaku menyesal dan juga bahwa yang bersangkutan belum pernah dihukum sebelumnya. Hakim menilai pidana yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan. Meski demikian, putusan tersebut menambah daftar vonis ringan dalam perkara korupsi bernilai besar. Sejumlah kalangan menilai hukuman singkat berpotensi tidak menimbulkan efek jera, terutama di tengah upaya pemberantasan korupsi yang terus digencarkan. Kasus ini juga kembali mengingatkan publik pada sejumlah perkara korupsi lain yang melibatkan mantan petinggi Pertamina, dengan variasi hukuman yang jauh lebih berat. Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan soal konsistensi penegakan hukum dalam perkara korupsi di Indonesia. #news #korupsi #eksdirutpertamina #Budidjatmikokorupsi #jadisorotan
Korupsi Rp348 Miliar, Eks Dirut Pertamina Budi Djatmiko Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara. Hakim: Beliau Tulang Punggung Keluarga, Serta Mengaku Menyesal. Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp348 miliar. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, dengan subsider kurungan selama lima bulan apabila denda tidak dibayar. Kasus ini bermula dari proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Pertamina Energy Tower di Jakarta Selatan. Dalam prosesnya, Luhur Budi dinilai menyetujui pengalokasian anggaran tanpa didukung kajian investasi yang memadai. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp348,69 miliar, sementara dua perusahaan swasta disebut ikut diuntungkan. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Namun, hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Luhur Budi dengan pidana penjara lima tahun, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti senilai kerugian negara. Perbedaan mencolok antara tuntutan dan vonis inilah yang kemudian memicu kritik. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah faktor meringankan, antara lain usia terdakwa yang telah lanjut, kondisi kesehatan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, serta mengaku menyesal dan juga bahwa yang bersangkutan belum pernah dihukum sebelumnya. Hakim menilai pidana yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan. Meski demikian, putusan tersebut menambah daftar vonis ringan dalam perkara korupsi bernilai besar. Sejumlah kalangan menilai hukuman singkat berpotensi tidak menimbulkan efek jera, terutama di tengah upaya pemberantasan korupsi yang terus digencarkan. Kasus ini juga kembali mengingatkan publik pada sejumlah perkara korupsi lain yang melibatkan mantan petinggi Pertamina, dengan variasi hukuman yang jauh lebih berat. Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan soal konsistensi penegakan hukum dalam perkara korupsi di Indonesia. #news #korupsi #eksdirutpertamina #Budidjatmikokorupsi #jadisorotan

About