@emrevegurkan: #kesfet #kesfetteyiz #fyp #keşfet

emrevegurkan
emrevegurkan
Open In TikTok:
Region: TR
Wednesday 17 June 2026 15:32:14 GMT
622376
24498
197
3215

Music

Download

Comments

eminenur.gelener
eminenur.gelener :
Ben erkekmisim onu anladım
2026-07-18 04:59:30
239
tastiihabudenizzz
★lülü★ :
kulaklığım varsa yürüyerek şehir değiştirim
2026-07-18 11:39:39
32
yeyyeyp
yaren🦢✰ :
abinin burnu cok guzel
2026-06-17 15:46:58
1035
emir_367258
Emirxq :
bi ara 20 km gitmiştik
2026-06-17 16:14:12
380
helelelel777
★𝓛𝓮𝔂𝓵𝓲★ :
bu arada yürünür
2026-06-18 12:25:03
179
vasif_baba35
MİRAÇ_ACK🫥 :
Bende sanayiciyim işte 🌹jd
2026-07-18 10:50:09
3
username5658590
👍👍 :
bir rivayete göre hala yürüyolar
2026-06-17 17:05:37
93
ecr0os
aptalbalikk :
erkek olduğumu öğrendim...
2026-07-18 14:12:16
1
yusuf.ylmzz3
𝖄𝖚𝖘𝖚𝖋 𝖄𝖑𝖒𝖟𝖟 :
şimdi kaç begeni
2026-06-17 15:36:31
17
05mamedoffff
🇦🇿🖤 :
200m? Çok kısa aq
2026-06-19 14:10:07
20
halime7390
Halime🌺 :
uyuyun yarın okul var
2026-06-17 20:42:28
11
_e_c_k_80_
E,Can :
kaknka 3gün önce saat sabah 5 uyandım canım sıkın diye evden deniz 32km gidiş geliş 32 =64 km yürüdüm sabah gittim akşam 8 de evdeydim baya eylendim ama hiç yorulmadım
2026-06-17 19:46:57
7
.ldkd7
𝐘 :
Abii ilkkkk
2026-06-17 15:33:55
5
rdvan438
爪ㄖ几丂ㄒ乇尺 :
30 km yürüdük yanlış yere gitmişiz
2026-06-19 05:37:03
2
spastiksel22
𝒮𝓅𝒶𝓈𝓉𝒾𝓀𝓈𝑒𝓁22 :
Özgün içerik
2026-06-17 17:42:05
5
osimhen374
DİTRØXS :
bu arada yürünür aga
2026-06-29 16:55:25
2
hamzaaoztunc
🦁HAMZA🦁 :
Biz 19 km gitmiştik ahsbqhwhvxs
2026-06-17 16:34:18
6
oylesinebiriistee67
elın,, :
Beren oldu eren
2026-06-17 16:07:46
11
70yusufmert07
S2Gnakoz70 :
ne sohbet dönmüştür be
2026-06-19 08:14:51
4
enesdemirkaynak0
Enes-Brawl stars :
abi o yürüdüğünüz yer oğlanaanası İzmir kavşağı değilmi
2026-06-23 14:36:30
3
aysekossn
aysekossn :
sevdigimle yururum bu arada
2026-06-18 01:03:03
1
melek505050
🤍Melek🤍 :
aynen 😁
2026-06-17 19:04:28
1
fevzi505
fevzi :
benim önlerinden geçen
2026-06-19 20:53:51
1
fero07_65
Ferman_pkl07 :
bilen bilir olm VAN'gelmişiz laaa
2026-06-21 20:27:10
4
bulut.diskaya7
Bulut_Dişkaya👑🧿 :
Tam ilk dicektim 15 yorum ışınlandı aw
2026-06-17 15:37:21
1
To see more videos from user @emrevegurkan, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kapolda Sumbar: WPR Sudah Ada, IPR Belum bisa Karena ada aturan yang Melemahkan!! DETAKSUMBARNEWS, Padang – Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat selama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum juga diterbitkan. Kondisi tersebut membuat ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat belum memiliki kepastian hukum untuk bekerja secara legal. Kapolda Sumatera Barat menegaskan bahwa persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, negara juga harus segera menghadirkan solusi dengan mempercepat penerbitan IPR agar masyarakat memiliki akses bekerja secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolda Sumbar: WPR Sudah Ada, IPR Belum bisa Karena ada aturan yang Melemahkan!! DETAKSUMBARNEWS, Padang – Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat selama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum juga diterbitkan. Kondisi tersebut membuat ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat belum memiliki kepastian hukum untuk bekerja secara legal. Kapolda Sumatera Barat menegaskan bahwa persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, negara juga harus segera menghadirkan solusi dengan mempercepat penerbitan IPR agar masyarakat memiliki akses bekerja secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Kita semua sepakat bahwa penambangan tanpa izin berdampak buruk terhadap lingkungan dan harus dihentikan. Namun, di sisi lain kami juga mendengar langsung aspirasi masyarakat yang hanya ingin mencari nafkah sesuai aturan. Mereka berharap dapat beraktivitas melalui mekanisme yang legal, yaitu melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," tegas Kapolda. Ia mengakui bahwa WPR telah ditetapkan. Namun, hingga saat ini penerbitan IPR masih terhambat berbagai kendala regulasi sehingga masyarakat belum dapat memanfaatkan WPR secara legal. "Kami terus berupaya mencari solusi bersama seluruh pihak terkait," ujarnya. Kapolda menjelaskan, penyelesaian persoalan tersebut dilakukan melalui dua langkah, menjaga kelestarian lingkungan dan membuka peluang ekonomi alternatif bagi masyarakat. "Harapan kami, masyarakat tetap memiliki mata pencaharian yang layak, lingkungan tetap terjaga, dan persoalan PETI dapat diselesaikan melalui solusi yang memberikan manfaat bagi semua pihak," katanya. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas ESDM mengakui bahwa proses penerbitan IPR masih terkendala implementasi regulasi baru. Berdasarkan ketentuan terbaru, terdapat empat persyaratan utama yang harus dipenuhi, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, klarifikasi status kawasan hutan, serta rekomendasi teknis dari instansi yang membidangi sungai. Hingga kini, sejumlah persyaratan tersebut masih dalam proses penyelesaian dan belum tersedia regulasi teknis yang mengatur mekanisme pelaksanaannya secara rinci. Namun disisi lainnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mencatat aktivitas tambang emas ilegal menghancurkan lebih dari 10.000 hektare kawasan hutan dan lahan di sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat meliputi Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Sawahlunto, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Pesisir Selatan. Saat ini pemerintah diminta untuk Jujur dan terbuka kepada masyarakat, dimana letak titik buntu persoalan ini sehingga masyarakat bisa paham apa Kendala utama yang menghambat IPR ini belum bisa direalisasikan. Saat ini pemerintah diminta untuk Jujur dan terbuka kepada masyarakat, dimana letak titik buntu persoalan ini sehingga masyarakat bisa paham apa Kendala utama yang menghambat IPR ini belum bisa direalisasikan. #DetakSumbarNews #SumateraBarat #IPR #WPR #PETI

About