@tvberitacoid: KARAWANG – ABP (38), ayah yang berbuat cabul terhadap anak kandungnya yang berusia lima tahun di Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang ditangkap polisi. Di kasus itu, istri pelaku MSA (34) juga mengaku menjadi korban KDRT hingga tertular penyakit menular seksual (PMS) dari suaminya. “Berdasarkan alat bukti yang cukup, pelaku berhasil diamankan Satres PPA dan PPO Polres Karawang dan saat ini telah menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, Rabu (17/6). Ia menuturkan, kasus ini terungkap berdasarkan Laporan polisi yang diterima pada 12 Februari 2025. Ketika itu, tersangka diduga sedang memandikan korban di kamar mandi di rumahnya. Ibu korban yang berada di luar kamar mandi mendengar anaknya menangis dan mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuh tertentu. Merasa curiga, ibu korban kemudian memeriksa kondisi anaknya dan menemukan adanya tanda-tanda yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan seksual. “Meskipun sempat mendapat penyangkalan dari pelaku, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang,” bebernya. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan gelar perkara hingga menetapkan ABP sebagai tersangka. #tvberita #karawang #polreskarawang
Tvberitacoid
Region: ID
Wednesday 17 June 2026 19:42:58 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @tvberitacoid, please go to the Tikwm
homepage.