@beritakorupsi.co: Kamis, 18 Juni 2026 – JPU KPK menghadirkannsebanyak 11 orang saksi termasuk dua saksi kunci untuk pertama kalinya dalam perkara korupsi Pemerasan dan Gratifikasi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan atau OTT KPK pada tanggal 19 Januari 2026 terhadap tiga orang terdakwa, Dr. Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd selaku Walikota Madiun periode 2025–2030, Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Penuntutan terhadap ketiganya dilakukan secara terpisah sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut. Namun persidangan kali ini adalah agenda mendengarkan keterangan 11 orang Saksi untuk dua terdakwa, Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd selaku Walikota Madiun periode 2025–2030, Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum. Sedangkan terdakwa Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun masih menunggu putusan Sela atas perlawanan atau Eksepsi Terdakwa atas dakwaan JPU KPK Persidangan berlangsung diruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya (Kamis, 18 Juni 2926) dengan Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing, SH., MH, didampingi dua hakim anggota yaitu Dr. Agus Kasiyanto, SH., MH., M.Kn dan Samhadi, SH., MH masing-masing Ad Hock serta Panitera Pengganti (PP). Sementara kedua terdakwa hadir secara langsung dengan didampingi Tim Advokat atau penasihat Hukum-nya masing-masing, Dari 11 orang saksi yang dihadirkan JPU KPK, dua diantaranya adalah saksi kunci: Soegeng Prawoto selaku Komisaris PT Hemas Buana bersama anaknya, Desy Prayudya Fabella selaku Direktur Utama Sementara dalam dakwaan dijelaskan, pada bulan April 2025, saat Maidi baru menjadi Walikota Madiun untuk periode kedua, Soegeng Prawoto selaku Komisaris PT Hemas Buana bersama anaknya, Desy Prayudya Fabella selaku Direktur Utama memberitahukan akan mengajukan izin perumahan New Marshal di Jalan Ringroad Barat Kota Madiun. Setelah pertemuan tersebut, kemudian Maidi mengajak Soegeng Prawoto untuk bertemu di lokasi TPA Winongo yang saat itu dihadiri beberapa orang termasuk Terdakwa Rochim Rudianto Dalam pertemuan itu, Maidi menyampaikan kebutuhan urugan dan memindahkan tumpukan sampah sekitar 350 rit urugan dan disetujui oleh Soegeng Prawoto. Namun setelah beberapa hari kemudian, permintaan Meidi berubah dari urugan menjadi uang sebesar Rp900 juta. Permintaan Meidi tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR kepada Desy Karena merasa keberatan, akhirnya nilai permintaan menurun dari Rp900 juta menjadi Rp600 juta. Hal inipun diakui Sugeng dan Desy saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim. Bahkan Desy menjelaskan, diminta oleh Sekda untuk membuat proposal tentang CSR tetapi tidak menyebut nilai nominal, dan draf proposal itupun didapat Desy dari Stafnya. Lebih lanjut diuraikan dalam dakwaan : SOEGENG PRAWOTO (pemilik / Komisaris PT HEMAS BUANA INDONESIA) dan DESSY PRAYUDYA FABELLA (Direktur Utama PT HEMAS BUANA INDONESIA) memberikan uang sebesar Rp600.000.000 Bahwa pada bulan Agustus 2023, SOEGENG PRAWOTO selaku Komisaris Utama PT HEMAS BUANA mengajukan izin prinsip pembangunan perumahan New Marshal atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR), izin tersebut sudah terbit dan merupakan izin dasar atau awal untuk mendirikan perumahan. Bahwa pada bulan April 2025, saat MAIDI baru menjadi Walikota Madiun untuk periode kedua, SOEGENG PRAWOTO bersama anaknya yang bernama DESY PRAYUDYA FABELLA memberitahukan akan mengajukan izin perumahan New Marshal di Jalan Ringroad Barat Kota Madiun. Setelah pertemuan tersebut, kemudian MAIDI mengajak SOEGENG PRAWOTO untuk bertemu di lokasi TPA Winongo. Pada saat itu, MAIDI menyampaikan kebutuhan untuk urug dan memindahkan tumpukan sampahnya sekitar 350 (tiga ratus lima puluh) rit urugan dan disetujui oleh SOEGENG PRAWOTO. Ikuti dan baca artikelnya di 🔜🌎 beritakorupsi.co #madiun24jam #jawatimur #news #tiktoknews #fyp

BERITAKORUPSI
BERITAKORUPSI
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 18 June 2026 18:23:49 GMT
447
9
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @beritakorupsi.co, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About