@fokalinda.pro: Musim PHK massal mengingatkan kita bahwa tidak ada pekerjaan yang benar-benar aman. Yang bisa kita lakukan bukan hidup dalam ketakutan, tetapi mempersiapkan diri. Mulai dari dana darurat, keterampilan baru, jaringan pertemanan, hingga memahami hak-hak pekerja. Karena ketika badai datang, yang bertahan bukan yang paling kuat, tetapi yang paling siap. PHK bukan berarti pekerja kehilangan semua haknya. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pekerja yang terkena PHK pada prinsipnya berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai alasan PHK. Apakah ditempat kerja anda aman dari maraknya PHK massal? #PHKMassal #HakPekerja #DuniaKerjaIndonesia