@garudasatunews: SURABAYA, Garudasatunews.id – Persidangan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (18/6/2026). Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta baru mengenai keterlibatan oknum pejabat dinas dalam menentukan biaya penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPD). ​Fakta ini dibeberkan oleh salah satu terdakwa, Risky Pratama, yang merupakan Koordinator Kabupaten Program BSPS 2024. Saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukumnya, Irene Angelita, Risky menyebut nama Ipung Saiful Bahri yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sumenep sebagai inisiator penentuan tarif LPD. ​"Orang inilah yang mengusulkan jumlah-jumlah tersebut (kisaran Rp1 juta hingga Rp1,5 juta) sejak 2013 sampai 2018. Adanya biaya untuk LPD tersebut dari Ipung Saiful Bahri ini, bukan dari kepala desa," ujar Risky di hadapan majelis hakim. ​Pola Lama yang Terus Berlanjut : ​Risky mengaku awalnya tidak mengetahui adanya pungutan biaya tersebut. Namun, mekanisme itu diduga telah menjadi pola yang berlangsung dari tahun ke tahun, sehingga besaran biaya pada tahun 2024 hanya mengikuti skema yang sudah berjalan sebelumnya. ​Dalam kesaksiannya, Risky juga mengakui menerima aliran dana sebesar Rp600 ribu dari biaya penyusunan LPD tersebut. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa penerimaan itu didasari atas permintaan dari pihak dinas terkait. ​Menurutnya, dana yang terkumpul dari biaya laporan tersebut dialokasikan ke dinas terkait serta sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sementara uang yang ia terima secara pribadi diklaim sebagai uang pertanggungjawaban (SPJ) atas pelaksanaan kegiatan. ​Kerugian Negara Mencapai Rp26,8 Miliar dan Daftar Terdakwa ​Kasus dugaan korupsi megaproyek yang bersumber dari APBN TA 2024 dengan total nilai Rp109,8 miliar ini total menjerat lima orang terdakwa. Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan, tindakan para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp26.876.402.300. ​Adapun lima terdakwa yang terseret dalam perkara ini adalah: - ​Heri Wahyudi – Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PRKPH Kabupaten Sumenep. - ​Noer Lisal Anbiyah – Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PRKPH Kabupaten Sumenep. - ​Risky Pratama – Koordinator Kabupaten Program BSPS TA 2024. - ​Amin Arif Santoso – Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). - ​Wildanun Mukhalladun – Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). ​ ​Selain membeberkan aliran dana, Risky juga menyoroti adanya perubahan mekanisme pelaksanaan program BSPS pada tahun 2024. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mana penerima bantuan didampingi oleh pihak konsultan, pada tahun 2024 penerima bantuan diwajibkan untuk menyusun sendiri seluruh berkas administrasi, mulai dari proposal, LPD 1, hingga LPD 2. ​Perubahan sistem inilah yang diduga membuka celah terjadinya praktik pungutan biaya laporan di lapangan. Sidang akan terus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain yang disebutkan dalam persidangan. #bspssumenep #korupsi #bsps #sumenep #sumenephitz

GARUDASATU
GARUDASATU
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 19 June 2026 08:03:28 GMT
3794
49
9
9

Music

Download

Comments

intan.polo.raas
Intan Polo Raas :
bernyanyi lah ,tunjuk kan judul lagu nya .
2026-06-19 21:56:56
0
ndeso.212
wong deso :
bernyanyilah dngn lantang, biar tdk kesepian
2026-06-19 09:26:38
0
obengisme
Madura 29 Jam :
mengalir
2026-06-19 08:09:40
0
danielbabel877
Singa laut :
gak ada juga tersangka dri kades2 nya
2026-06-19 08:14:42
0
gsn.indonesia
GSN Indonesia :
Mantap 👍👍👍
2026-06-19 08:07:11
0
ainurrahman1243
ainurrahman1243 :
audit buktikan sampai ke kades2 nya.....
2026-06-19 11:18:45
1
alizainal166
ustad.Ali zainal :
lsm wartawan semua menikmati
2026-06-19 17:03:33
0
4716.yex
4716 YEX :
audit sampe tuntas
2026-06-19 10:12:36
0
cholilur.rohman83
Cholilur Rohman :
Nah..!!! begini yg diinginkan kami(masyarakat) penyebutan nama.. kalau hanya inisial,kami tidak akan pernah tau... lanjutkan.. semoga di kuatkan dan tetap dalam lindungan Allooh aamiin
2026-06-19 21:34:50
0
To see more videos from user @garudasatunews, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About