@indozone.id: Pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) makin meresahkan, dan banyak beredar di media sosial. Polri menegaskan satu hal yang wajib semua pengemudi tahu: SIM hanya boleh diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, bukan instansi lain, bukan jasa pihak ketiga, dan bukan siapa pun yang menawarkan harga miring di luar prosedur resmi. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa kewenangan penerbitan SIM di Indonesia hanya dimiliki Polri. #Otogaz #Indozoneotomotif #Otomotif #Infootomotif #oto
Gen z anti ribet… kalau ada yang mudah kenapa tidak?
2026-06-21 06:19:47
33
surip :
padahal tes nya gampang ko
2026-06-21 04:32:43
60
yann. :
prett, gua 1,2 sim A sim C bikin dikantor langsung ni
2026-06-21 06:33:05
4
tegarsatria108 :
Pernah pengalaman sendiri, Waktu itu baru Umur 17 Tahun, trus ke POLRES terdekat, Waktu ke administrasi ditanyain sama admin POLRESNYA "Mau Tes Murni atau hanya formalitas saja?" . Saya tanyalah bedanya apa kak, Dia bilang " Kalau Formalitas itu tinggal foto saja lalu langsung bawa pulang SIM" tapi harganya 2x lipat, wkwkwk formalitas katanya