@srbanten: pengendara motor yg berjiwa kemanusian tinggi, yg peduli dengan ambulance, beliau membantu dan meminta pengedara lain untuk memberikan jalan. Terimakasih akang pengendara motor sudah membantu kami. sehat selalu orang baik dan tulus ikhlas untuk membantu ambulance di jalan.
kemaren katanya ga butuh di kawal begini malah menghambat lah
2026-06-20 11:09:12
23
Wahyu :
padhal lebih cepat yang mobil kemren buka jalanya tapi malah gak repcek ahh sudah ah mungkin capek🗿🗿
2026-06-20 07:48:38
22
Jonas Marindaan :
"jujur tidak merasa terbantu"
ko gak ada kata itu?
2026-06-21 02:51:22
8
Badak Ambulance Service :
ada apa ini ramai ramai guys🤓
2026-06-22 00:50:01
2
cigarettes after … :
yg lucunya wkwk motor masuk busway padahal sepi tapi terima kasih, yang kemarin di toll macet dibukain jalan malah tidak terbantu 🤣
2026-06-21 03:31:33
8
__ inisial R __ :
bukankah itu kndataan sipil ya om ... katanya dilarang dan tdk pnya hak mngawal ambulan. dsini kok caption e beda bang sma vdeo sblmnya ... ada apakah gerangan ??
2026-06-22 09:42:35
2
Relawan Ambulance Irga :
Jangan Pernah Lelah Untuk Berbuat Kebaikan,, Karna Berbuat Baik Itu Menyenangkan.
2026-06-20 04:54:41
3
abcp :
wkwkwk sdh beda lgi😂😂😂😂😂
2026-06-22 12:25:37
1
R.A.F :
tumben 😏
2026-06-22 11:31:30
0
Ton Care :
salam silaturahmi
2026-06-22 02:06:00
0
justag4me_ :
respect sehat selalu untuk para relawan salam kemanusiaan #berbuattanpaberharap✊🏻
2026-06-20 18:40:25
0
Supriadi :
sy prnh bantu buka jln lawan arus karna macet parah gx gerak ,pas jl sudah lancar sy gx bantu lg krna udh pasti ambulance lebih kenceng jln nya
2026-06-22 07:54:55
0
Rinalldiii :
Tujuannya sama cuma beda kendaraan aja , yang kemarin mobil kalo yang sekarang motor🗿
2026-06-21 05:11:29
1
~ :
Kemarin mobil sipil bantu katanya tidak membantu😂 agak laen sopir ambulance ini
2026-06-20 07:19:47
12
Ambulance SR Banten :
Jadi udah jelas perbedaanya ketika kita di kawal pake mobil sama motor.
Kalau pake mobil kita fiur ikutin pantat mobil tanpa bisa liat kedepannya, kalau mobil depan insiden bisa kemungkinan ambulance di belakang ikut.
Kalau di kawal pake motorkan pandangan kita masih bisa liat luas kedepan motor
2026-06-20 13:23:23
0
black_livi :
kirain mau bilang "kita jujur tidak merasa terbantu"😂
2026-06-20 12:41:52
2
ALfabetError :
Info akun yang motor nmax biru sering ketemu soalnya
2026-06-22 13:39:38
0
joe :
Bukan motor kawalan polisi boleh ya? Sipil boleh ngawal ya? 😭🙏
2026-06-22 10:23:27
0
PAD⁵ :
dpn jalan kosong ngpain pke jalur tj 🤣🤣
jujur saya tidak merasa terbantu
2026-06-22 15:31:47
0
FADHLAN FOXK :
🥰🥰🥰
2026-06-23 00:05:05
0
eSHa eMHa :
@Ambulance SR Banten:Banyak komentar netizen yang tidak bisa menerima dengan caption di atas.
untuk bahan belajar bareng kita share beberapa materi perihal pengawalan menggunakan mobil spill agar dapat di pahami bersama sama.
Menurut aturan lalu lintas di Indonesia, mobil pribadi atau warga sipil tidak memiliki kewenangan dan melanggar hukum jika mengawal ambulans. Tindakan ini dapat dikenakan sanksi tilang. Hak prioritas jalan untuk ambulans hanya dapat dikawal oleh kendaraan Kepolisian.
Aturan dan Sanksi Hukum Pengawalan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang berhak mendapatkan hak utama dan pengawalan adalah kendaraan dengan hak prioritas.
Kendaraan Prioritas: Ambulans yang membawa orang sakit, pemadam kebakaran, dan iring-ringanan pengantar jenazah termasuk dalam kendaraan utama yang harus didahulukan (Pasal 134).
Wewenang Pengawalan: Pengawalan di jalan hanya boleh dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 135).
Sanksi Pelanggaran: Warga sipil atau mobil pribadi yang nekat melakukan pengawalan (sering disebut voorijder) melanggar Pasal 287 Ayat 4 dan bisa dikenakan denda atau kurungan penjara.
Bahaya Pengawalan oleh Sipil
Meskipun sering dianggap membantu, mobil pribadi yang mengawal ambulans sering memicu masalah di jalan raya, seperti:
Membahayakan Pengguna Jalan Lain:
Pengawalan oleh sipil kerap memicu tindakan ugal-ugalan atau memaksa kendaraan lain menepi secara mendadak.
Potensi Konflik:
Dapat memicu kesalahpahaman atau provokasi dengan pengguna jalan lain yang merasa terganggu.
Bukan Prioritas:
Lampu rotator atau sirene pada mobil pribadi/komunitas tidak diakui oleh undang-undang sehingga tidak memiliki hak prioritas.
Mohon maaf jika ada kekurangan tidak maksud untuk menggurui hanya sharing informasi
Video ini yang kawal sepeda motor (kendaraan sipil)...ini boleh ya?
2026-06-20 10:21:05
5
kuahsoto05 :
@Ambulance SR Banten:Banyak komentar netizen yang tidak bisa menerima dengan caption di atas.
untuk bahan belajar bareng kita share beberapa materi perihal pengawalan menggunakan mobil spill agar dapat di pahami bersama sama.
Menurut aturan lalu lintas di Indonesia, mobil pribadi atau warga sipil tidak memiliki kewenangan dan melanggar hukum jika mengawal ambulans. Tindakan ini dapat dikenakan sanksi tilang. Hak prioritas jalan untuk ambulans hanya dapat dikawal oleh kendaraan Kepolisian.
Aturan dan Sanksi Hukum Pengawalan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang berhak mendapatkan hak utama dan pengawalan adalah kendaraan dengan hak prioritas.
Kendaraan Prioritas: Ambulans yang membawa orang sakit, pemadam kebakaran, dan iring-ringanan pengantar jenazah termasuk dalam kendaraan utama yang harus didahulukan (Pasal 134).
Wewenang Pengawalan: Pengawalan di jalan hanya boleh dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 135).
Sanksi Pelanggaran: Warga sipil atau mobil pribadi yang nekat melakukan pengawalan (sering disebut voorijder) melanggar Pasal 287 Ayat 4 dan bisa dikenakan denda atau kurungan penjara.
Bahaya Pengawalan oleh Sipil
Meskipun sering dianggap membantu, mobil pribadi yang mengawal ambulans sering memicu masalah di jalan raya, seperti:
Membahayakan Pengguna Jalan Lain:
Pengawalan oleh sipil kerap memicu tindakan ugal-ugalan atau memaksa kendaraan lain menepi secara mendadak.
Potensi Konflik:
Dapat memicu kesalahpahaman atau provokasi dengan pengguna jalan lain yang merasa terganggu.
Bukan Prioritas:
Lampu rotator atau sirene pada mobil pribadi/komunitas tidak diakui oleh undang-undang sehingga tidak memiliki hak prioritas.
Mohon maaf jika ada kekurangan tidak maksud untuk menggurui hanya sharing informasi
2026-06-20 07:27:46
3
han :
@Ambulance SR Banten:Banyak komentar netizen yang tidak bisa menerima dengan caption di atas.
untuk bahan belajar bareng kita share beberapa materi perihal pengawalan menggunakan mobil spill agar dapat di pahami bersama sama.
Menurut aturan lalu lintas di Indonesia, mobil pribadi atau warga sipil tidak memiliki kewenangan dan melanggar hukum jika mengawal ambulans. Tindakan ini dapat dikenakan sanksi tilang. Hak prioritas jalan untuk ambulans hanya dapat dikawal oleh kendaraan Kepolisian.
Aturan dan Sanksi Hukum Pengawalan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang berhak mendapatkan hak utama dan pengawalan adalah kendaraan dengan hak prioritas.
Kendaraan Prioritas: Ambulans yang membawa orang sakit, pemadam kebakaran, dan iring-ringanan pengantar jenazah termasuk dalam kendaraan utama yang harus didahulukan (Pasal 134).
Wewenang Pengawalan: Pengawalan di jalan hanya boleh dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 135).
Sanksi Pelanggaran: Warga sipil atau mobil pribadi yang nekat melakukan pengawalan (sering disebut voorijder) melanggar Pasal 287 Ayat 4 dan bisa dikenakan denda atau kurungan penjara.
Bahaya Pengawalan oleh Sipil
Meskipun sering dianggap membantu, mobil pribadi yang mengawal ambulans sering memicu masalah di jalan raya, seperti:
Membahayakan Pengguna Jalan Lain:
Pengawalan oleh sipil kerap memicu tindakan ugal-ugalan atau memaksa kendaraan lain menepi secara mendadak.
Potensi Konflik:
Dapat memicu kesalahpahaman atau provokasi dengan pengguna jalan lain yang merasa terganggu.
Bukan Prioritas:
Lampu rotator atau sirene pada mobil pribadi/komunitas tidak diakui oleh undang-undang sehingga tidak memiliki hak prioritas.
Mohon maaf jika ada kekurangan tidak maksud untuk menggurui hanya sharing informasi
2026-06-20 10:10:48
0
To see more videos from user @srbanten, please go to the Tikwm
homepage.