@srbanten: pengendara motor yg berjiwa kemanusian tinggi, yg peduli dengan ambulance, beliau membantu dan meminta pengedara lain untuk memberikan jalan. Terimakasih akang pengendara motor sudah membantu kami. sehat selalu orang baik dan tulus ikhlas untuk membantu ambulance di jalan.

Ambulance SR Banten
Ambulance SR Banten
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 20 June 2026 04:27:17 GMT
19273
677
53
44

Music

Download

Comments

kentanggoreng4563
kentang goreng :
kemaren katanya ga butuh di kawal begini malah menghambat lah
2026-06-20 11:09:12
23
wahyunugraha971
Wahyu :
padhal lebih cepat yang mobil kemren buka jalanya tapi malah gak repcek ahh sudah ah mungkin capek🗿🗿
2026-06-20 07:48:38
22
jonas.marindaan
Jonas Marindaan :
"jujur tidak merasa terbantu" ko gak ada kata itu?
2026-06-21 02:51:22
8
badakambulanceservice
Badak Ambulance Service :
ada apa ini ramai ramai guys🤓
2026-06-22 00:50:01
2
_xxmav_
cigarettes after … :
yg lucunya wkwk motor masuk busway padahal sepi tapi terima kasih, yang kemarin di toll macet dibukain jalan malah tidak terbantu 🤣
2026-06-21 03:31:33
8
gondol_soekotjo
__ inisial R __ :
bukankah itu kndataan sipil ya om ... katanya dilarang dan tdk pnya hak mngawal ambulan. dsini kok caption e beda bang sma vdeo sblmnya ... ada apakah gerangan ??
2026-06-22 09:42:35
2
relawan_ambulance_irga
Relawan Ambulance Irga :
Jangan Pernah Lelah Untuk Berbuat Kebaikan,, Karna Berbuat Baik Itu Menyenangkan.
2026-06-20 04:54:41
3
abcp503
abcp :
wkwkwk sdh beda lgi😂😂😂😂😂
2026-06-22 12:25:37
1
nyotnyots89
R.A.F :
tumben 😏
2026-06-22 11:31:30
0
toncare_tv
Ton Care :
salam silaturahmi
2026-06-22 02:06:00
0
justag4me13_
justag4me_ :
respect sehat selalu untuk para relawan salam kemanusiaan #berbuattanpaberharap✊🏻
2026-06-20 18:40:25
0
supriadi438
Supriadi :
sy prnh bantu buka jln lawan arus karna macet parah gx gerak ,pas jl sudah lancar sy gx bantu lg krna udh pasti ambulance lebih kenceng jln nya
2026-06-22 07:54:55
0
afterkdgs12
Rinalldiii :
Tujuannya sama cuma beda kendaraan aja , yang kemarin mobil kalo yang sekarang motor🗿
2026-06-21 05:11:29
1
tehhpociianget
~ :
Kemarin mobil sipil bantu katanya tidak membantu😂 agak laen sopir ambulance ini
2026-06-20 07:19:47
12
srbanten
Ambulance SR Banten :
Jadi udah jelas perbedaanya ketika kita di kawal pake mobil sama motor. Kalau pake mobil kita fiur ikutin pantat mobil tanpa bisa liat kedepannya, kalau mobil depan insiden bisa kemungkinan ambulance di belakang ikut. Kalau di kawal pake motorkan pandangan kita masih bisa liat luas kedepan motor
2026-06-20 13:23:23
0
black_livi
black_livi :
kirain mau bilang "kita jujur tidak merasa terbantu"😂
2026-06-20 12:41:52
2
alqhazzaly
ALfabetError :
Info akun yang motor nmax biru sering ketemu soalnya
2026-06-22 13:39:38
0
joetespen
joe :
Bukan motor kawalan polisi boleh ya? Sipil boleh ngawal ya? 😭🙏
2026-06-22 10:23:27
0
iringilangkahku7
PAD⁵ :
dpn jalan kosong ngpain pke jalur tj 🤣🤣 jujur saya tidak merasa terbantu
2026-06-22 15:31:47
0
fadhlanfoxk0
FADHLAN FOXK :
🥰🥰🥰
2026-06-23 00:05:05
0
sanyanglawfirm
eSHa eMHa :
@Ambulance SR Banten:Banyak komentar netizen yang tidak bisa menerima dengan caption di atas. untuk bahan belajar bareng kita share beberapa materi perihal pengawalan menggunakan mobil spill agar dapat di pahami bersama sama. Menurut aturan lalu lintas di Indonesia, mobil pribadi atau warga sipil tidak memiliki kewenangan dan melanggar hukum jika mengawal ambulans. Tindakan ini dapat dikenakan sanksi tilang. Hak prioritas jalan untuk ambulans hanya dapat dikawal oleh kendaraan Kepolisian. Aturan dan Sanksi Hukum Pengawalan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang berhak mendapatkan hak utama dan pengawalan adalah kendaraan dengan hak prioritas. Kendaraan Prioritas: Ambulans yang membawa orang sakit, pemadam kebakaran, dan iring-ringanan pengantar jenazah termasuk dalam kendaraan utama yang harus didahulukan (Pasal 134). Wewenang Pengawalan: Pengawalan di jalan hanya boleh dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 135). Sanksi Pelanggaran: Warga sipil atau mobil pribadi yang nekat melakukan pengawalan (sering disebut voorijder) melanggar Pasal 287 Ayat 4 dan bisa dikenakan denda atau kurungan penjara. Bahaya Pengawalan oleh Sipil Meskipun sering dianggap membantu, mobil pribadi yang mengawal ambulans sering memicu masalah di jalan raya, seperti: Membahayakan Pengguna Jalan Lain: Pengawalan oleh sipil kerap memicu tindakan ugal-ugalan atau memaksa kendaraan lain menepi secara mendadak. Potensi Konflik: Dapat memicu kesalahpahaman atau provokasi dengan pengguna jalan lain yang merasa terganggu. Bukan Prioritas: Lampu rotator atau sirene pada mobil pribadi/komunitas tidak diakui oleh undang-undang sehingga tidak memiliki hak prioritas. Mohon maaf jika ada kekurangan tidak maksud untuk menggurui hanya sharing informasi Video ini yang kawal sepeda motor (kendaraan sipil)...ini boleh ya?
2026-06-20 10:21:05
5
kuahsoto1605
kuahsoto05 :
@Ambulance SR Banten:Banyak komentar netizen yang tidak bisa menerima dengan caption di atas. untuk bahan belajar bareng kita share beberapa materi perihal pengawalan menggunakan mobil spill agar dapat di pahami bersama sama. Menurut aturan lalu lintas di Indonesia, mobil pribadi atau warga sipil tidak memiliki kewenangan dan melanggar hukum jika mengawal ambulans. Tindakan ini dapat dikenakan sanksi tilang. Hak prioritas jalan untuk ambulans hanya dapat dikawal oleh kendaraan Kepolisian. Aturan dan Sanksi Hukum Pengawalan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang berhak mendapatkan hak utama dan pengawalan adalah kendaraan dengan hak prioritas. Kendaraan Prioritas: Ambulans yang membawa orang sakit, pemadam kebakaran, dan iring-ringanan pengantar jenazah termasuk dalam kendaraan utama yang harus didahulukan (Pasal 134). Wewenang Pengawalan: Pengawalan di jalan hanya boleh dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 135). Sanksi Pelanggaran: Warga sipil atau mobil pribadi yang nekat melakukan pengawalan (sering disebut voorijder) melanggar Pasal 287 Ayat 4 dan bisa dikenakan denda atau kurungan penjara. Bahaya Pengawalan oleh Sipil Meskipun sering dianggap membantu, mobil pribadi yang mengawal ambulans sering memicu masalah di jalan raya, seperti: Membahayakan Pengguna Jalan Lain: Pengawalan oleh sipil kerap memicu tindakan ugal-ugalan atau memaksa kendaraan lain menepi secara mendadak. Potensi Konflik: Dapat memicu kesalahpahaman atau provokasi dengan pengguna jalan lain yang merasa terganggu. Bukan Prioritas: Lampu rotator atau sirene pada mobil pribadi/komunitas tidak diakui oleh undang-undang sehingga tidak memiliki hak prioritas. Mohon maaf jika ada kekurangan tidak maksud untuk menggurui hanya sharing informasi
2026-06-20 07:27:46
3
ghostt25_
han :
@Ambulance SR Banten:Banyak komentar netizen yang tidak bisa menerima dengan caption di atas. untuk bahan belajar bareng kita share beberapa materi perihal pengawalan menggunakan mobil spill agar dapat di pahami bersama sama. Menurut aturan lalu lintas di Indonesia, mobil pribadi atau warga sipil tidak memiliki kewenangan dan melanggar hukum jika mengawal ambulans. Tindakan ini dapat dikenakan sanksi tilang. Hak prioritas jalan untuk ambulans hanya dapat dikawal oleh kendaraan Kepolisian. Aturan dan Sanksi Hukum Pengawalan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang berhak mendapatkan hak utama dan pengawalan adalah kendaraan dengan hak prioritas. Kendaraan Prioritas: Ambulans yang membawa orang sakit, pemadam kebakaran, dan iring-ringanan pengantar jenazah termasuk dalam kendaraan utama yang harus didahulukan (Pasal 134). Wewenang Pengawalan: Pengawalan di jalan hanya boleh dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 135). Sanksi Pelanggaran: Warga sipil atau mobil pribadi yang nekat melakukan pengawalan (sering disebut voorijder) melanggar Pasal 287 Ayat 4 dan bisa dikenakan denda atau kurungan penjara. Bahaya Pengawalan oleh Sipil Meskipun sering dianggap membantu, mobil pribadi yang mengawal ambulans sering memicu masalah di jalan raya, seperti: Membahayakan Pengguna Jalan Lain: Pengawalan oleh sipil kerap memicu tindakan ugal-ugalan atau memaksa kendaraan lain menepi secara mendadak. Potensi Konflik: Dapat memicu kesalahpahaman atau provokasi dengan pengguna jalan lain yang merasa terganggu. Bukan Prioritas: Lampu rotator atau sirene pada mobil pribadi/komunitas tidak diakui oleh undang-undang sehingga tidak memiliki hak prioritas. Mohon maaf jika ada kekurangan tidak maksud untuk menggurui hanya sharing informasi
2026-06-20 10:10:48
0
To see more videos from user @srbanten, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About