@hell.boomin:

Diablo
Diablo
Open In TikTok:
Region: FR
Saturday 20 June 2026 19:12:25 GMT
3364
333
10
14

Music

Download

Comments

onygiriiii2
Onygirii🌚 :
Sensei écrit un livre
2026-06-20 19:20:12
4
tankzzavi
tankzzavi :
T’es le meilleur zinc
2026-06-20 23:10:52
0
onygiriiii2
Onygirii🌚 :
Sensei réponds à mon dm tu es trop fort
2026-06-20 19:19:23
2
ky.crb0
𝒦𝓎.𝒞𝓇ℬ⛓️🏔️ :
Écris un livre mon sang
2026-06-20 21:22:26
1
rr4ayan
￴ ￴ ￴ ￴ ￴ ￴ ￴￴ ￴ ￴ ￴ ￴ ￴ ￴￴ :
We comment aborder une meuf par message PAFFMANN
2026-06-20 19:29:33
1
To see more videos from user @hell.boomin, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PEKERJA OUTSOURCING MERAPAT! JANGAN MAU JADI SAPI PERAH YAYASAN ​
PEKERJA OUTSOURCING MERAPAT! JANGAN MAU JADI SAPI PERAH YAYASAN ​"Gaji kamu kita potong 10% tiap bulan ya untuk biaya administrasi dan management fee yayasan." 🚩🚩🚩 ​Siapa yang tiap bulan gajinya disunat dengan alasan ini? Atau siapa yang kerja bertahun-tahun di perusahaan yang sama tapi statusnya di- pingpong antar yayasan biar nggak pernah diangkat jadi karyawan tetap? 📉 ​Sebagai konten kreator yang ngebahas tuntas edukasi ketenagakerjaan, saya harus ingetin: Pekerja Alih Daya (Outsourcing) itu diakui dan dilindungi mutlak oleh undang-undang, BUKAN pekerja kasta kedua! ​Pahami hak kalian berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021: 1️⃣ LARANGAN POTONG GAJI: Upah pekerja outsourcing tidak boleh dipotong sepeser pun untuk fee perusahaan alih daya. Perusahaan User (tempat kamu ditugaskan) yang menanggung biaya jasa tersebut secara terpisah dari upahmu! ⚖️ 2️⃣ UANG KOMPENSASI: Saat masa kontrakmu (PKWT) dengan perusahaan outsourcing berakhir, mereka WAJIB memberikan uang kompensasi (dihitung: Masa Kerja/12 x 1 Bulan Upah). 3️⃣ PRINSIP TUPE (Transfer of Undertaking Protection of Employment): Kalau perusahaan User ganti yayasan outsourcing, yayasan yang baru HARUS menjamin kelangsungan kerjamu dan menghitung masa kerjamu dari yayasan sebelumnya, sehingga hakmu tidak hangus! 🛡️✨ ​💡 Taktik Bertahan: Kalau kalian menemukan praktik potong gaji ilegal atau THR gak dibayar, jangan langsung ngamuk ke perusahaan tempat kalian ditugaskan, karena secara hukum atasan kalian adalah Perusahaan Outsourcing/Yayasan tersebut. Tuntut hak kalian ke yayasannya, dan kalau buntu, langsung gas buka laporan ke Departemen Tenaga Kerja! ​Ada anak outsourcing yang punya pengalaman pahit (atau malah dapet yayasan yang super fair)? Tumpahin cerita kalian di kolom komentar! 👇 ​#CatatanEksHR #Outsourcing #PekerjaAlihDaya #YayasanKerja #hakkaryawan

About