@dulao_hao10:

dulao_hao10
dulao_hao10
Open In TikTok:
Region: US
Sunday 21 June 2026 05:40:36 GMT
597
6
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @dulao_hao10, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Jaksa dari Kejari Kabupaten Bandung telah membacakan dakwaan untuk Taufik Hidayat yang menganiaya dan melakukan kekerasan terhadap Yuvita Tri Rezeki. Ke depan, tak menutup kemungkinan, Yuvita akan dihadirkan langsung di persidangan atau secara daring. “Kami harus berkoordinasi terus dengan pihak rumah sakit apakah dapat memberikan keterangan. Tentu dengan media-media yang bisa. Mungkin bisa hadir atau bisa melalui media Zoom. Yang penting korban dapat dijaga haknya,” kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bandung, Nizar Febriansyah, di PN Bale Bandung pada Rabu (30/9). Bagaimanapun, sambung Nizar, Yuvita selaku korban mempunyai hak untuk memberikan keterangan di muka sidang. Maka dari itu, jaksa akan berupaya memenuhi hak dari Yuvita. “Karena ini kan biar korban juga bisa menjelaskan secara gamblang, terbuka, tapi tetap dijaga haknya. Begitu,” ucap dia. Taufik didakwa dengan tiga pasal yaitu Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Kemudian, Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta, Pasal 468 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 23 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sidang dakwaan itu berlangsung secara tertutup bagi umum karena kasus tersebut berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sidang baru akan dibuka untuk umum ketika memasuki tahap pembacaan putusan. Aksi penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik kepada Yuvita dilakukan selama rentang tahun 2024 hingga 2026. Korban dianiaya di sejumlah indekos yang berada di wilayah Bandung Raya. Akibat dianiaya, Yuvita menderita luka parah di sejumlah bagian tubuhnya sehingga tak dapat berbicara, mendengar, dan berjalan dengan normal. Usai sempat kabur ke Tangerang, Taufik ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, dan dijadikan sebagai tersangka oleh polisi. Selengkapnya di Ayobandung.com Reporter: Rachmadi Rasyad
Jaksa dari Kejari Kabupaten Bandung telah membacakan dakwaan untuk Taufik Hidayat yang menganiaya dan melakukan kekerasan terhadap Yuvita Tri Rezeki. Ke depan, tak menutup kemungkinan, Yuvita akan dihadirkan langsung di persidangan atau secara daring. “Kami harus berkoordinasi terus dengan pihak rumah sakit apakah dapat memberikan keterangan. Tentu dengan media-media yang bisa. Mungkin bisa hadir atau bisa melalui media Zoom. Yang penting korban dapat dijaga haknya,” kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bandung, Nizar Febriansyah, di PN Bale Bandung pada Rabu (30/9). Bagaimanapun, sambung Nizar, Yuvita selaku korban mempunyai hak untuk memberikan keterangan di muka sidang. Maka dari itu, jaksa akan berupaya memenuhi hak dari Yuvita. “Karena ini kan biar korban juga bisa menjelaskan secara gamblang, terbuka, tapi tetap dijaga haknya. Begitu,” ucap dia. Taufik didakwa dengan tiga pasal yaitu Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Kemudian, Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta, Pasal 468 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 23 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sidang dakwaan itu berlangsung secara tertutup bagi umum karena kasus tersebut berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sidang baru akan dibuka untuk umum ketika memasuki tahap pembacaan putusan. Aksi penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik kepada Yuvita dilakukan selama rentang tahun 2024 hingga 2026. Korban dianiaya di sejumlah indekos yang berada di wilayah Bandung Raya. Akibat dianiaya, Yuvita menderita luka parah di sejumlah bagian tubuhnya sehingga tak dapat berbicara, mendengar, dan berjalan dengan normal. Usai sempat kabur ke Tangerang, Taufik ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, dan dijadikan sebagai tersangka oleh polisi. Selengkapnya di Ayobandung.com Reporter: Rachmadi Rasyad

About