@tribunnews: Nama Nur Alam kembali mencuat setelah resmi bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia usai bertemu Jokowi di Solo. Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara ini pernah menjabat dua periode sejak 2008 hingga 2018. Perjalanan politiknya sempat terhenti karena kasus korupsi izin usaha pertambangan nikel yang merugikan negara triliunan rupiah. Nur Alam dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda, serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Kini, keputusannya bergabung dengan PSI menjadi sorotan publik dan ujian bagi komitmen partai menjaga integritas politik. Setelah bebas bersyarat, langkahnya bergabung dengan PSI memicu respons dari KPK. KPK menegaskan pentingnya due diligence dalam rekrutmen kader demi menjaga integritas politik nasional. (ist) #NurAlam #PSI #Jokowi #Korupsi #KPK