@detiksulsel: Oknum pengacara berinisial AL (43) ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar judi sabung ayam di dalam rumahnya di Kota Makassar. "Terkait masalah berapa lamanya (aktivitas judi sabung ayam di lokasi), ini kurang lebih satu bulan terakhir ini kita melakukan penyelidikan," ucap Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Rivai. Polisi awalnya mengamankan 52 orang dari lokasi kejadian. Dari pemeriksaan, enam orang terbukti melakukan perjudian hingga ditetapkan sebagai tersangka. Oknum pengacara itu menyediakan lokasi judi sabung ayam di rumah. Aktivitas perjudian itu berlangsung setelah pelaku berkoordinasi melalui grup WhatsApp (WA). Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik hingga saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus itu. #TikTokBerita #sabungayam #tamalanrea #makassar #detikSulsel