@halliesworld25: Thought this was cute :)

halliesworld25
halliesworld25
Open In TikTok:
Region: US
Monday 22 June 2026 04:34:06 GMT
544
19
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @halliesworld25, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone tidak bisa memproses dugaan pelanggaran etika Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinong yang diduga menganiaya stafnya, Yuli Nofita Sari (29) di depan umum. BK beralasan belum menerima aduan resmi terkait peristiwa tersebut. Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat internal BK bersama tenaga ahli di kantor DPRD Bone, Kamis (30/7) siang tadi. BK turut melibatkan tenaga ahli DPRD Bone untuk meminta pandangan terkait kasus dugaan penganiayaan itu.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone tidak bisa memproses dugaan pelanggaran etika Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinong yang diduga menganiaya stafnya, Yuli Nofita Sari (29) di depan umum. BK beralasan belum menerima aduan resmi terkait peristiwa tersebut. Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat internal BK bersama tenaga ahli di kantor DPRD Bone, Kamis (30/7) siang tadi. BK turut melibatkan tenaga ahli DPRD Bone untuk meminta pandangan terkait kasus dugaan penganiayaan itu. "Saya bersepakat dengan teman-teman, dengan pandangan tenaga ahli tadi, saya kira belum memungkinkan untuk dijadikan rujukan tanpa aduan," kata Ketua BK DPRD Bone Bahtiar Malla kepada detikSulsel, Kamis (30/7/2026). Bahtiar mengatakan, pihaknya memang sudah mengetahui dugaan penganiayaan itu dari informasi yang beredar. Kendati begitu, BK baru bisa bekerja jika sudah menerima laporan resmi. "Kalau belum ada aduan secara tertulis yang dihadapkan di pimpinan tembusan ke Badan Kehormatan, saya kira BK belum memungkinkan menjalankan sesuai tupoksinya," ucapnya. Menurut dia, kebijakan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018. BK yang merupakan bagian dari alat kelengkapan dewan (AKD) disebut wajib mengikuti aturan perundang-undangan dalam bekerja. "BK kan dalam menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada, jadi kalau harus bertindak, apa dasarnya BK. BK kan suatu lembaga AKD yang ada di DPR yang punya tupoksi hal itu tadi," tegas Bahtiar. Baca artikel selanjutnya:https://www.detik.com/sulsel/watampone/d-8596948/bk-tak-bisa-proses-kasus-ketua-dprd-bone-aniaya-staf-karena-belum-ada-aduan

About