@kumparan: Selebgram Adam Deni Gearaka alias ADG (30) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengrusakan dan intimidasi menggunakan senpi di sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Polisi menyebut aksi tersebut dipicu karena Adam tidak terima teman dekatnya, yang merupakan mantan karyawan di tempat usaha itu, dibentak oleh pemilik ruko. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti mengatakan emosi tersebut membuat Adam mendatangi lokasi, melakukan pengrusakan, dan diduga mengintimidasi sejumlah saksi di tempat kejadian. Saat ini Adam ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit senpi yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Adam dijerat Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan benda yang diduga senjata api serta Pasal 521 KUHP 2023 tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 📸: Dok. Istimewa. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: newsupdate | update | news | videonews | R371 | E164 | V368 | V103 #bicarafaktalewatberita #kumparan