@yasinoolol: #fyp #viraaaaaaaaaaaal #viralvideo #blowup? #fy

yasino
yasino
Open In TikTok:
Region: DE
Monday 22 June 2026 11:57:03 GMT
1172388
224021
1076
9339

Music

Download

Comments

urfavulianka
𝑼𝒍𝒌𝒂ꨄ︎ :
holy timing
2026-06-24 18:49:40
5504
unspok3n_w0rds
unspok3n_w0rds :
thanks for teliing you da goat
2026-08-31 16:49:24
1
irishbikerchick0
IrishBikerChick🇮🇪🇮🇹 :
He used to reply straight away now doesn’t talk to me
2026-07-24 21:05:48
723
polinaaanm
polinaaanm :
If he leaves you on delivered for hours it’s okay, people are busy but if it’s for DAYS then it’s a problem
2026-07-18 09:15:40
289
muroxrl
Murox :
at this point. if i respond to quick. its to much, and i seem desperate.
2026-07-31 17:10:29
68
siicknotes
i’m a fed :
i dont care tho
2026-06-27 21:35:57
45
asa_y0o
⪼ă𝖘ă⪻ :
thats why I broke up w him , he left me on seen for 20hours💔
2026-07-03 13:17:03
34
kealan88
kealan88 :
Nah bro I’m tryna act nonchalant 😭
2026-07-03 17:29:57
13
milkyl0l
milkyl0l :
Lol thanks i wont text him again
2026-08-03 06:03:10
11
thatonealgerianfriend
thatonealgrianfriend :
he says he likes me but is still so dry and NEVER texts first any advise ??
2026-07-18 17:26:49
40
To see more videos from user @yasinoolol, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa Bitcoin sah sebagai aset dan alat transaksi dalam perspektif fikih. Namun, Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang disampaikan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Komisi menilai Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar. Pertimbangan tersebut didasarkan pada sejumlah faktor, antara lain Bitcoin memiliki manfaat nyata, memiliki nilai di masyarakat, dapat ditukar dengan barang lain, serta dapat dipindahtangankan dari satu pemilik kepada pemilik lainnya. Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH Mahbub Maafi, menegaskan bahwa transaksi Bitcoin sebagai aset digital dinyatakan sah dan diperbolehkan. Dalam pembahasannya, NU menggunakan pendekatan yang menempatkan kripto sebagai aset digital, bukan sebagai mata uang resmi Indonesia. Namun, ketentuan berbeda berlaku apabila Bitcoin digunakan sebagai mata uang. Komisi menyatakan penggunaan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan rupiah sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, keputusan Muktamar Ke-35 NU membedakan secara tegas antara fungsi Bitcoin sebagai aset digital dan penggunaannya sebagai mata uang. Kepemilikan serta transaksi Bitcoin sebagai aset diperbolehkan dalam perspektif fikih, sementara menjadikannya sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia tidak diperbolehkan. #gabrielrey #cryptowave
Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa Bitcoin sah sebagai aset dan alat transaksi dalam perspektif fikih. Namun, Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang disampaikan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Komisi menilai Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar. Pertimbangan tersebut didasarkan pada sejumlah faktor, antara lain Bitcoin memiliki manfaat nyata, memiliki nilai di masyarakat, dapat ditukar dengan barang lain, serta dapat dipindahtangankan dari satu pemilik kepada pemilik lainnya. Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH Mahbub Maafi, menegaskan bahwa transaksi Bitcoin sebagai aset digital dinyatakan sah dan diperbolehkan. Dalam pembahasannya, NU menggunakan pendekatan yang menempatkan kripto sebagai aset digital, bukan sebagai mata uang resmi Indonesia. Namun, ketentuan berbeda berlaku apabila Bitcoin digunakan sebagai mata uang. Komisi menyatakan penggunaan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan rupiah sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, keputusan Muktamar Ke-35 NU membedakan secara tegas antara fungsi Bitcoin sebagai aset digital dan penggunaannya sebagai mata uang. Kepemilikan serta transaksi Bitcoin sebagai aset diperbolehkan dalam perspektif fikih, sementara menjadikannya sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia tidak diperbolehkan. #gabrielrey #cryptowave

About