@dom_m60: #عشوائيات #اكسبلورexplore #fypシ゚viral #لايك #sad

A
A
Open In TikTok:
Region: SA
Monday 22 June 2026 15:35:35 GMT
3907
352
22
18

Music

Download

Comments

x2iml
Ray :
2026-06-22 16:36:20
1
lllhi88
LEO•𐙚 :
COOL asfffff🔥
2026-06-22 15:45:59
1
ixixl2
zٍِ :
دحوومم😍
2026-06-22 20:16:33
1
q.nz6_
Lo2.🐆 :
منووور
2026-06-22 15:47:37
1
iijj063
iijj063 :
فنااااانننن
2026-06-22 16:34:01
1
d7o_m_9
d7om :
مصوري ياخي 🤩🤩
2026-06-22 15:45:09
1
1b3sl_
B :
كيف التصوير كدا تعديل اكيد !
2026-06-22 18:15:42
1
t99l5
Th :
تعديلك رايق+ايت برنامج حق التعديل؟؟
2026-06-22 21:09:23
0
lllhi88
LEO•𐙚 :
اسسللمممم على تصوييرر!! ما شاء الله
2026-06-22 15:45:04
1
x2iml
Ray :
صوررره 14🤩🤩🤩
2026-06-22 16:36:28
1
To see more videos from user @dom_m60, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

5 Kondisi yang Membuat Kamu Tidak Perlu Bayar PPh “Masih banyak orang yang panik duluan kalau dengar kata pajak. Padahal faktanya, nggak semua orang wajib bayar Pajak Penghasilan atau PPh. Bahkan bisa jadi kamu termasuk yang secara legal memang belum kena pajak. Ada lima kategorinya, dan nomor tiga paling sering disalahpahami. Simak ya. Pertama, orang yang tidak punya penghasilan. Namanya juga Pajak Penghasilan. Kalau memang belum ada penghasilan, ya tidak ada PPh yang harus dibayar. Kedua, karyawan dengan gaji di bawah PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. Untuk status TK/0, batasnya Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan. Nah kalau statusnya K/3, sudah menikah dan punya tiga tanggungan, PTKP-nya naik jadi Rp72 juta per tahun. Jadi selama penghasilan kena pajaknya masih di bawah batas itu, belum ada PPh yang terutang. Ketiga, pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun. Nah ini yang sering salah paham. Bagian omzet sampai Rp500 juta tersebut tidak dikenakan PPh Final UMKM. Keempat, punya usaha tapi sedang rugi. Karena tidak ada laba, umumnya tidak ada Pajak Penghasilan yang harus dibayar. Dan kelima, menerima penghasilan yang termasuk bukan objek pajak. Contohnya warisan atau hibah dari orang tua yang memenuhi ketentuan perpajakan. Jadi kesimpulannya, nggak semua orang wajib bayar Pajak Penghasilan. Tapi ingat, tidak bayar pajak bukan berarti tidak perlu lapor pajak. Kalau sudah punya NPWP dan masih wajib SPT, tetap harus lapor meskipun statusnya nihil. Nah, kamu termasuk kategori yang mana? Tulis di kolom komentar ya.”
5 Kondisi yang Membuat Kamu Tidak Perlu Bayar PPh “Masih banyak orang yang panik duluan kalau dengar kata pajak. Padahal faktanya, nggak semua orang wajib bayar Pajak Penghasilan atau PPh. Bahkan bisa jadi kamu termasuk yang secara legal memang belum kena pajak. Ada lima kategorinya, dan nomor tiga paling sering disalahpahami. Simak ya. Pertama, orang yang tidak punya penghasilan. Namanya juga Pajak Penghasilan. Kalau memang belum ada penghasilan, ya tidak ada PPh yang harus dibayar. Kedua, karyawan dengan gaji di bawah PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. Untuk status TK/0, batasnya Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan. Nah kalau statusnya K/3, sudah menikah dan punya tiga tanggungan, PTKP-nya naik jadi Rp72 juta per tahun. Jadi selama penghasilan kena pajaknya masih di bawah batas itu, belum ada PPh yang terutang. Ketiga, pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun. Nah ini yang sering salah paham. Bagian omzet sampai Rp500 juta tersebut tidak dikenakan PPh Final UMKM. Keempat, punya usaha tapi sedang rugi. Karena tidak ada laba, umumnya tidak ada Pajak Penghasilan yang harus dibayar. Dan kelima, menerima penghasilan yang termasuk bukan objek pajak. Contohnya warisan atau hibah dari orang tua yang memenuhi ketentuan perpajakan. Jadi kesimpulannya, nggak semua orang wajib bayar Pajak Penghasilan. Tapi ingat, tidak bayar pajak bukan berarti tidak perlu lapor pajak. Kalau sudah punya NPWP dan masih wajib SPT, tetap harus lapor meskipun statusnya nihil. Nah, kamu termasuk kategori yang mana? Tulis di kolom komentar ya.”

About