@anti_riibet: MUARO JAMBI – Praktik pertambangan ilegal (Galian C) di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, kini berada dalam sorotan tajam. Jika sebelumnya nama Slamet Coro sering dikaitkan dengan aktivitas pengerukan tanah, kini muncul nama baru yang diduga kuat mengendalikan bisnis serupa dengan skala masif, yakni Hasbi. Berdasarkan investigasi di lapangan, aktivitas pengerukan tanah yang diduga milik Hasbi ini berlokasi di Kebun X, RT 23, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Di lokasi tersebut, hilir mudik armada pengangkut tanah menjadi pemandangan yang tak terelakkan setiap harinya. Aktivitas yang diduga kuat tanpa izin resmi ini menuai tanda tanya besar dari masyarakat setempat, terutama terkait mengapa praktik ini terus melenggang bebas tanpa tersentuh tindakan hukum yang berarti. Banyak pihak kini mulai bersuara dan mengkritisi kinerja aparat penegak hukum (APH), khususnya di wilayah hukum Polsek Sungai Gelam. Publik bertanya-tanya, apakah ada pembiaran yang disengaja, ataukah lemahnya pengawasan ini merupakan dampak dari adanya "pundi-pundi" yang mengalir dari para bos tambang, termasuk Hasbi, sehingga mereka merasa kebal terhadap hukum? Fenomena ini menjadikan Kebun XI, RT 23 dan sekitarnya sebagai lahan empuk bagi para pelaku usaha yang lebih mementingkan keuntungan pribadi di atas kepentingan umum dan kelestarian ekosistem. Berdasarkan temuan di lokasi, kegiatan penambangan ilegal di kawasan tersebut tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga memberikan dampak destruktif secara nyata: Ekosistem Terancam Punah: Pengerukan tanah secara serampangan di Sungai Gelam telah merusak lanskap cagar alam, mengancam kestabilan struktur tanah, dan merusak tata air yang sangat vital bagi ekosistem lokal Muaro Jambi. Dampak Kesehatan: Debu yang dihasilkan dari aktivitas galian serta polusi udara dari kendaraan berat yang hilir mudik setiap hari telah menjadi ancaman serius bagi kesehatan pernapasan warga sekitar, khususnya ancaman ISPA bagi warga di sekitar Kebun XI Kegiatan pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan pencemaran udara. Masyarakat kini menanti tindakan konkret dari pihak kepolisian dan pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Apakah hukum di Sungai Gelam masih memiliki wibawa untuk menghentikan operasional Hasbi di lokasi Kebun XI, ataukah ekosistem Muaro Jambi harus dibiarkan hancur demi segelintir kepentingan bisnis ilegal? #fyp #foryou #masukberanda #trending #viral @polda7ambi @Polresta Jambi @Polres Muaro Jambi @Bidpropam Polda Jambi @paminalpropampoldajambi @beritaviralteapdet @polsek.sungai.gelam
anti_ribet
Region: ID
Monday 22 June 2026 20:52:27 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @anti_riibet, please go to the Tikwm
homepage.