@g1: #SãoPaulo - Um laudo do Instituto Médico Legal (IML) não identificou lesões na menina de 4 anos que teria sido estuprada no clube social do Palmeiras, na Zona Oeste de São Paulo, no ultimo dia 10. A TV Globo teve acesso ao resultado do exame nesta terça-feira (23). O documento também não encontrou irritações ou alergias no corpo da criança. Apesar do resultado, a ausência de vestígios não descarta o abuso. Segundo a polícia, outros elementos estão sendo analisados e mais testemunhas serão ouvidas. Uma câmera de segurança do clube flagrou a menina entrando no vestiário masculino. Pouco depois, a mãe da criança fez uma denúncia à Polícia Civil. Um sócio é investigado por estupro de vulnerável. Segundo o boletim de ocorrência, funcionários da segurança informaram à família que as imagens do sistema de monitoramento mostram a menina acessando o local e permanecendo ali por aproximadamente 15 segundos. Em nota, o Palmeiras afirmou que iniciou uma apuração interna, analisou imagens do sistema de monitoramento e encaminhou todo o material à Polícia Civil. Além disso, disse que o suspeito foi suspenso do clube. Segundo o boletim, a mãe relatou que o homem apontado como suspeito, um sócio de 74 anos, é um frequentador antigo do clube, conhecido dela por acompanhar o neto em atividades esportivas. O suspeito não foi localizado pela polícia. A defesa do homem de 74 anos apontado como suspeito afirmou que ele irá se manifestar "oportunamente nos autos" após ter "acesso integral aos elementos constantes dos procedimentos". Leia mais no #g1. #laudo #iml #palmeiras #g1sp

g1
g1
Open In TikTok:
Region: BR
Tuesday 23 June 2026 15:05:32 GMT
102510
4359
61
50

Music

Download

Comments

naylagaspareto
Nayla Carole Gaspare :
Por isso q toda e qualquer denúncia necessita de provas, para não se cometer injustiças
2026-06-23 16:33:58
474
benicio1561
Benício :
Os comentários são literalmente teoria da internet morta
2026-06-23 15:14:22
229
wesleynovais65
Wesley Novais :
quem é o presidente mesmo
2026-06-23 15:14:41
33
tassiaoliveira42
tassiaoliveira42 :
É tudo precisa ser investigado.
2026-06-23 17:26:20
48
ssnaoteamams
ss :
1
2026-06-23 15:09:46
6
apenasumniguem1
odeiocasada :
2026-06-23 16:02:20
6
elianeizabela
baianinha ❤️ Alagoana 🙏 :
boa tarde meu Deus
2026-06-23 18:07:10
3
eliadaforo1
🧜‍♀️🐚🌊 :
agora processava a mãe, isso e muito sério.
2026-06-23 15:42:52
93
uduuoi
່ :
Ou seja, mas uma acusação falsa?
2026-06-23 17:03:56
8
silvanasouto515
Silvana Souto :
Que vergonha,cadê a justiça? proteja as crianças Jesus
2026-06-23 16:13:51
36
princesars2
PrinCésar :
Gente mas cadê as câmeras ??? onde estão as filmagens ? por que ele está solto ?🤨
2026-06-23 17:11:17
29
deia3949
Bella 💚palmeiras :
Agora chegou a hora do Palmeiras meter o processo por calúnia e difamação não se pode fazer acusações baseada em falácia tem que ter provas concretas
2026-06-23 16:36:12
7
vin.m53
v@1 :
Uma acusação muito séria 😳
2026-06-23 16:20:30
7
daniclip4
Dani :
2
2026-06-23 15:11:30
3
_heliminath_
HELIMINATH🫩 :
67
2026-06-23 15:45:59
2
moises_calmis
moises_calmis :
quem é a presidente do time mesmo?
2026-06-23 16:03:42
1
raelpereira37
Quilos Narrados :
3
2026-06-23 15:12:21
2
galeboa12
Galega 🍑 :
eu já sabia disso por isso que é bom envestigar se não um inocente ia se sofrer
2026-07-04 23:49:20
0
dearaujo059
Dearaujo :
Esse tipo de fato não deveria vir pra imprensa antes dos exames .
2026-06-23 17:37:31
0
iuskisime
Edu ardo :
me lembra aquele filme
2026-06-23 23:46:41
0
omik0280
Omik :
mostra tua força brasil
2026-06-23 20:53:50
0
gesyane1985
🦋Gesy Bruxinha🦋 :
Como a matéria está pela metade,sugiro que procure ela inteira
2026-06-23 23:47:30
2
apmateusmartinss
Ap.Mateus Martins :
Cadê o tribunal da Internet? Os juízes leigos?
2026-06-23 18:20:42
1
ramon.olliveira.0
Ramon Olliveira 07 :
3
2026-06-23 15:12:24
1
To see more videos from user @g1, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kapolda Sumbar: WPR Sudah Ada, IPR Belum bisa Karena ada aturan yang Melemahkan!! DETAKSUMBARNEWS, Padang – Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat selama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum juga diterbitkan. Kondisi tersebut membuat ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat belum memiliki kepastian hukum untuk bekerja secara legal. Kapolda Sumatera Barat menegaskan bahwa persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, negara juga harus segera menghadirkan solusi dengan mempercepat penerbitan IPR agar masyarakat memiliki akses bekerja secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolda Sumbar: WPR Sudah Ada, IPR Belum bisa Karena ada aturan yang Melemahkan!! DETAKSUMBARNEWS, Padang – Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat selama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum juga diterbitkan. Kondisi tersebut membuat ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat belum memiliki kepastian hukum untuk bekerja secara legal. Kapolda Sumatera Barat menegaskan bahwa persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, negara juga harus segera menghadirkan solusi dengan mempercepat penerbitan IPR agar masyarakat memiliki akses bekerja secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Kita semua sepakat bahwa penambangan tanpa izin berdampak buruk terhadap lingkungan dan harus dihentikan. Namun, di sisi lain kami juga mendengar langsung aspirasi masyarakat yang hanya ingin mencari nafkah sesuai aturan. Mereka berharap dapat beraktivitas melalui mekanisme yang legal, yaitu melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," tegas Kapolda. Ia mengakui bahwa WPR telah ditetapkan. Namun, hingga saat ini penerbitan IPR masih terhambat berbagai kendala regulasi sehingga masyarakat belum dapat memanfaatkan WPR secara legal. "Kami terus berupaya mencari solusi bersama seluruh pihak terkait," ujarnya. Kapolda menjelaskan, penyelesaian persoalan tersebut dilakukan melalui dua langkah, menjaga kelestarian lingkungan dan membuka peluang ekonomi alternatif bagi masyarakat. "Harapan kami, masyarakat tetap memiliki mata pencaharian yang layak, lingkungan tetap terjaga, dan persoalan PETI dapat diselesaikan melalui solusi yang memberikan manfaat bagi semua pihak," katanya. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas ESDM mengakui bahwa proses penerbitan IPR masih terkendala implementasi regulasi baru. Berdasarkan ketentuan terbaru, terdapat empat persyaratan utama yang harus dipenuhi, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, klarifikasi status kawasan hutan, serta rekomendasi teknis dari instansi yang membidangi sungai. Hingga kini, sejumlah persyaratan tersebut masih dalam proses penyelesaian dan belum tersedia regulasi teknis yang mengatur mekanisme pelaksanaannya secara rinci. Namun disisi lainnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mencatat aktivitas tambang emas ilegal menghancurkan lebih dari 10.000 hektare kawasan hutan dan lahan di sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat meliputi Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Sawahlunto, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Pesisir Selatan. Saat ini pemerintah diminta untuk Jujur dan terbuka kepada masyarakat, dimana letak titik buntu persoalan ini sehingga masyarakat bisa paham apa Kendala utama yang menghambat IPR ini belum bisa direalisasikan. Saat ini pemerintah diminta untuk Jujur dan terbuka kepada masyarakat, dimana letak titik buntu persoalan ini sehingga masyarakat bisa paham apa Kendala utama yang menghambat IPR ini belum bisa direalisasikan. #DetakSumbarNews #SumateraBarat #IPR #WPR #PETI

About