@addiexslowed: Hip Me Ben Use Headphones 🎧 #viralsong #slowedreverb #bassboosted #tiktokviral #addiexslowed

Addiexslowed🔥🎧
Addiexslowed🔥🎧
Open In TikTok:
Region: PK
Tuesday 23 June 2026 19:53:44 GMT
4139
144
3
46

Music

Download

Comments

iamsamibhai
Ꮪꫝᴍɪ☝️ :
2026-09-22 10:11:28
1
tgjerry5
🦁 خان تابعدار 313🐊 :
2026-10-13 08:24:17
0
user41137016717064buy
Rana Asad :
😁
2026-07-24 17:15:51
1
To see more videos from user @addiexslowed, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pesawaran – Kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran berinisial M ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024. Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran melalui penyidik Tindak Pidana Khusus setelah menemukan dugaan penyelewengan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesawaran, Ardi Herlian Syah mengatakan, tersangka diduga menggunakan dana desa tidak sesuai peruntukannya serta membuat pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan realisasi kegiatan. “Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Desa Durian Tahun Anggaran 2023 dan 2024,” kata Ardi. Ia menjelaskan, modus dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan mengelola sejumlah dana desa secara mandiri tanpa melibatkan aparatur desa. Kondisi itu menyebabkan sebagian penggunaan anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan tata kelola dana desa. “Modusnya ini terdapat dana desa yang di kelola secara mandiri oleh kades tanpa melibatkan aparatur sehingga sejumlah keuangan tidak dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan aturan tata kelola dana desa bahwa terdapat adanya laporan yang dimanipulasi,” ungkapnya. Selain itu, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi dalam laporan pertanggungjawaban keuangan. Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pesawaran, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp429.662.678. Atas perkara tersebut, Kejari Pesawaran melakukan penahanan terhadap tersangka M sejak 15 Oktober 2026. Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 3 November 2026 di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung. Kejari Pesawaran menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejari Pesawaran juga menyatakan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak-hak tersangka. (Yul)
Pesawaran – Kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran berinisial M ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024. Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran melalui penyidik Tindak Pidana Khusus setelah menemukan dugaan penyelewengan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesawaran, Ardi Herlian Syah mengatakan, tersangka diduga menggunakan dana desa tidak sesuai peruntukannya serta membuat pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan realisasi kegiatan. “Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Desa Durian Tahun Anggaran 2023 dan 2024,” kata Ardi. Ia menjelaskan, modus dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan mengelola sejumlah dana desa secara mandiri tanpa melibatkan aparatur desa. Kondisi itu menyebabkan sebagian penggunaan anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan tata kelola dana desa. “Modusnya ini terdapat dana desa yang di kelola secara mandiri oleh kades tanpa melibatkan aparatur sehingga sejumlah keuangan tidak dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan aturan tata kelola dana desa bahwa terdapat adanya laporan yang dimanipulasi,” ungkapnya. Selain itu, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi dalam laporan pertanggungjawaban keuangan. Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pesawaran, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp429.662.678. Atas perkara tersebut, Kejari Pesawaran melakukan penahanan terhadap tersangka M sejak 15 Oktober 2026. Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 3 November 2026 di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung. Kejari Pesawaran menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejari Pesawaran juga menyatakan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak-hak tersangka. (Yul)

About