@userkie_: Ntm on the room.. me n my girls were looking for a going out fit😒

Kie
Kie
Open In TikTok:
Region: US
Wednesday 24 June 2026 04:23:54 GMT
7646
647
3
86

Music

Download

Comments

jo_jiff
Jojiff :
hey howdy hey
2026-06-29 23:28:24
0
ihatecountingcalories
donxki :
2026-06-24 22:10:23
0
spensgnav
spensgnav :
2026-06-24 23:22:22
0
To see more videos from user @userkie_, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PRABUMULIH – Polsek Cambai Polres Prabumulih berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan satu unit telepon seluler milik warga. Dua orang terduga pelaku berinisial PP (29) dan BU (18) berhasil diamankan beserta barang bukti. Kasus bermula ketika korban Achmad Amin Fitri (43) kehilangan satu unit HP Redmi A5 warna Lake Green saat hendak berangkat kerja di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Team URC Elang Muara Polsek Cambai segera melakukan penyelidikan hingga melacak keberadaan salah satu pelaku di wilayah Kota Palembang. Atas perintah Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H., tim dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, S.H. bergerak ke Maskrebet, Palembang, dan berhasil mengamankan PP berkat dukungan Team Opsnal Polsek Gandus Polresta Palembang. Selanjutnya, dari hasil pengembangan, BU berhasil diamankan di wilayah Prabumulih. Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui mengambil atau menemukan HP milik korban namun tidak mengembalikannya. Mereka juga mengaku melakukan pengaturan ulang perangkat, mencabut kartu SIM, lalu menjual barang tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP Redmi A5 kapasitas 4GB/128GB warna Lake Green beserta kotaknya yang sesuai identitas milik korban. Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H., menyatakan keberhasilan ini berkat kerja sama masyarakat dan ketelitian personel. “Kami terus menindaklanjuti setiap laporan secara profesional. Ini wujud komitmen kami memberikan pelayanan serta perlindungan kepada masyarakat dan menegakkan hukum sesuai ketentuan,” ujarnya. Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Cambai untuk proses hukum lebih lanjut dan disangkakan Pasal 476 atau Pasal 486 KUHP. Masyarakat dapat melaporkan segala kejadian melalui Call Center 110 — gratis dan beroperasi 24 jam. #prabumulih_bekabar #sorotansemuaorang
PRABUMULIH – Polsek Cambai Polres Prabumulih berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan satu unit telepon seluler milik warga. Dua orang terduga pelaku berinisial PP (29) dan BU (18) berhasil diamankan beserta barang bukti. Kasus bermula ketika korban Achmad Amin Fitri (43) kehilangan satu unit HP Redmi A5 warna Lake Green saat hendak berangkat kerja di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Team URC Elang Muara Polsek Cambai segera melakukan penyelidikan hingga melacak keberadaan salah satu pelaku di wilayah Kota Palembang. Atas perintah Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H., tim dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, S.H. bergerak ke Maskrebet, Palembang, dan berhasil mengamankan PP berkat dukungan Team Opsnal Polsek Gandus Polresta Palembang. Selanjutnya, dari hasil pengembangan, BU berhasil diamankan di wilayah Prabumulih. Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui mengambil atau menemukan HP milik korban namun tidak mengembalikannya. Mereka juga mengaku melakukan pengaturan ulang perangkat, mencabut kartu SIM, lalu menjual barang tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP Redmi A5 kapasitas 4GB/128GB warna Lake Green beserta kotaknya yang sesuai identitas milik korban. Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H., menyatakan keberhasilan ini berkat kerja sama masyarakat dan ketelitian personel. “Kami terus menindaklanjuti setiap laporan secara profesional. Ini wujud komitmen kami memberikan pelayanan serta perlindungan kepada masyarakat dan menegakkan hukum sesuai ketentuan,” ujarnya. Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Cambai untuk proses hukum lebih lanjut dan disangkakan Pasal 476 atau Pasal 486 KUHP. Masyarakat dapat melaporkan segala kejadian melalui Call Center 110 — gratis dan beroperasi 24 jam. #prabumulih_bekabar #sorotansemuaorang

About